• Satresnarkoba Polres Kotim menangkap SS (46) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
• Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang dilakukan pelaku.
• Dalam penggeledahan di ruang dapur rumah SS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,94 gram bruto.
• SS kini diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Gurita peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digempur tanpa ampun. Langkah seorang pria berinisial SS (46) dipaksa berakhir tragis setelah tempat tinggalnya di kawasan pedesaan diobrak-abrik oleh aparat hukum. Satresnarkoba Polres Kotim melancarkan operasi penggerebekan langsung ke jantung pertahanan terlapor di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, dan berhasil mengendus ruang penyimpanan barang haram yang sengaja disembunyikan di area domestik.
Penyergapan Taktis di Jalan Supian Hadi and Saksi Aparatur Tapak
Operasi represif di lini lapangan ini dieksekusi pada Jumat siang (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas gabungan merangsek menuju sebuah rumah yang terletak di koridor Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan proaktif warga sekitar yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lingkungannya.
Setelah memetakan posisi and mengunci keberadaan target di dalam bangunan, petugas langsung melakukan penyergapan. Sebelum membongkar isi rumah, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penggeledahan.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” urai Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Sabtu (18/7/2026).
Kartu Mati di Ruang Dapur and Manifes Penyitaan Plastik Klip
Strategi SS untuk mengecoh petugas dengan menjauhkan barang bukti dari kamar tidur ternyata gagal total. Saat menyisir area bagian belakang rumah, kejelian petugas membuahkan hasil di ruang dapur. Di antara peralatan rumah tangga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang memuat kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Manifes hasil penimbangan forensik di tempat menunjukkan paket sabu tersebut memiliki berat kotor 1,94 gram bruto. Atas temuan otentik ini, SS yang kini menginjak usia 46 tahun tidak dapat memberikan pembelaan and langsung digelandang ke Mapolres Kotim demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan menangkap SS (46) dengan barang bukti 1,94 gram sabu di dapur rumahnya di Desa Bejarau melempar pesan investigatif yang sangat serius: sirkuit peredaran sabu di Kotim telah merembet kuat ke sektor rural (pedalaman) and menjadikan rumah tangga sebagai gudang logistik lini bawah. Parenggean yang baru-baru ini disorot akibat anomali karhutla lahan makro, kini kembali tercoreng oleh realitas penetrasi narkoba yang menyasar masyarakat desa.
Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menjebloskan SS ke jeruji besi adalah langkah normatif hukum. Ujian sesungguhnya bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak membongkar jalur suplai yang mengirimkan sabu dari pusat Kota Sampit atau luar daerah hingga bisa mendarat mulus di meja dapur Desa Bejarau. Menyimpan sabu seberat hampir dua gram di area domestik mengindikasikan bahwa SS adalah kaki tangan retail yang memiliki basis konsumen lokal di tingkat kecamatan.
Polres Kotim bersama aparat kecamatan tidak boleh hanya pasif menunggu laporan warga. Perlu ada intervensi radikal berupa pemetaan jalur tikus logistik darat yang menghubungkan perkotaan dengan wilayah perkebunan and pedalaman. Jika pengawasan di pintu masuk kecamatan masih longgar, maka pemukiman warga pedesaan di Parenggean akan terus terkontaminasi oleh komoditas haram ini di sisa tahun 2026. (***)