Berita Utama
Lolos Pidana Mati, Terdakwa Sabu 1,8 Kg Kotim Divonis 18 Tahun, Rekening Dikembalikan
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengakhiri nasib hukum Muhammad Irfangul Ihsan di tingkat pertama, Kamis (13/8/2026). Pria yang akrab disapa Iksan itu luput dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran 1,8 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. Besaran hukuman ini sama persis, […]