• Muhammad Irfangul Ihsan (Iksan) divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 13 Agustus 2026.
• Iksan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melibatkan sekitar 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi.
• Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa dan Iksan luput dari ancaman pidana mati, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Penangkapan Iksan berawal dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumahnya di Kotawaringin Timur pada 14 Februari 2026.
• Seluruh barang bukti narkotika, timbangan digital, dan tas ransel ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara satu unit telepon seluler Infinix dirampas untuk negara.
• Buku tabungan, dokumen rekening koran, dan kartu ATM Iksan diperintahkan untuk dikembalikan; baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan ini sehingga tidak ada pengajuan banding.
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengakhiri nasib hukum Muhammad Irfangul Ihsan di tingkat pertama, Kamis (13/8/2026).
Pria yang akrab disapa Iksan itu luput dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran 1,8 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Besaran hukuman ini sama persis, tanpa selisih, dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
”Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan Bin Ismanan (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muhammad Salim.
Majelis hakim turut memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.
Sabu Dimusnahkan, Rekening Dikembalikan
Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini mengungkap peredaran narkotika dalam skala masif.
Bukti yang disita dari kediaman Iksan mencakup satu kemasan plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” berisi sabu seberat bersih 1.001,14 gram, beserta delapan bungkus plastik klip lain seberat 792,66 gram, sehingga total sabu mencapai 1.793,80 gram.
Turut disita sepuluh bungkus tablet ekstasi berlogo “LV” sebanyak 786 butir dengan berat bersih 294,76 gram.
Terkait barang bukti tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan disposisi yang berbeda-beda.
Seluruh narkotika beserta timbangan digital dan tas ransel ditetapkan untuk dimusnahkan.
Satu unit telepon seluler Infinix yang menjadi sarana komunikasi turut dirampas untuk negara.
Namun, putusan ini memuat ketetapan berbeda terkait aset finansial; buku tabungan, dokumen rekening koran, beserta kartu ATM BRI Britama atas nama Iksan diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Upah Lima Juta dan Jejak Pemasok Utama
Latar belakang kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumah Iksan, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.
Persidangan mengungkap Iksan berperan mengantar narkotika tersebut dari sosok bernama Budi.
Enam bulan pascapenangkapan, hingga vonis diketuk, keberadaan Budi sama sekali belum diketahui.
Dalam persidangan terungkap terdakwa menjadi perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterimanya.
Sementara itu, di lingkungan Telawang, Iksan selama ini dikenal berprofesi sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit.
Keleluasaan Hakim dan Putusan Tanpa Banding
Terkait konstruksi hukum, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjerat terdakwa sejatinya membuka ruang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Sistem pemidanaan ini berjalan beriringan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang kini menghapus ambang batas pidana minimum khusus pada sejumlah pasal Narkotika.
Penghapusan tersebut memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum lama, meski dalam perkara ini majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Sebelum putusan ini dijatuhkan, tahapan penuntutan sempat membentur penundaan dua kali berturut-turut karena jaksa urung merampungkan dokumen, hingga tuntutan dibacakan pada awal Agustus.
Kini, proses peradilan tersebut resmi ditutup. Catatan pengadilan menunjukkan ketiga jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan pada hari yang sama, Kamis (13/8/2026), sehingga tidak ada pihak yang mengajukan banding. Iksan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (ign)