• Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2025 menunjukkan lebih dari 40 persen perempuan di daerah tersebut menikah pada usia di bawah 19 tahun.
• Rinciannya, 17,22 persen perempuan menikah sebelum usia 16 tahun, dan 27,06 persen menikah pada usia 17-18 tahun, yang menjadi kelompok usia tertinggi.
• Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan fenomena ini memengaruhi dinamika pertumbuhan penduduk karena masa reproduksi yang lebih panjang, serta menimbulkan konsekuensi sosial seperti putus sekolah dan risiko kesehatan bagi ibu dan anak.
• Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan memastikan kesiapan fisik, mental, serta ekonomi.
• Meskipun persentase pernikahan sebelum usia 16 tahun mengalami penurunan dan usia 21 tahun ke atas meningkat dibandingkan periode 2021-2024, pernikahan pada kelompok usia 17-18 tahun masih tergolong tinggi pada 2025, sehingga upaya pencegahan perlu terus diperkuat.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Di sejumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pernikahan pada usia muda masih menjadi fenomena yang cukup sering dijumpai. Tidak sedikit perempuan yang memasuki kehidupan rumah tangga bahkan sebelum menginjak usia 19 tahun.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim pada 2025 menunjukkan, lebih dari 40 persen perempuan di daerah ini menikah pada usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pernikahan usia dini masih menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat.
Rinciannya, perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun tercatat sebesar 17,22 persen. Sementara yang menikah pada usia 17 hingga 18 tahun mencapai 27,06 persen. Kelompok usia ini bahkan menjadi yang paling tinggi dibanding kelompok usia lainnya.
Di sisi lain, perempuan yang menikah pada usia 19 hingga 20 tahun tercatat sebesar 22,96 persen. Adapun yang menikah pada usia 21 tahun ke atas mencapai 32,76 persen.
Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan, fenomena pernikahan pada usia muda tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap dinamika pertumbuhan penduduk.
Menurutnya, perempuan yang menikah lebih awal memiliki masa reproduksi yang lebih panjang dibandingkan mereka yang menikah pada usia yang lebih matang.
“Perempuan yang menikah pada usia lebih muda memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, selain faktor migrasi dan angka kematian, pola usia pernikahan juga ikut memengaruhi laju pertumbuhan penduduk di suatu daerah.
“Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka ada kemungkinan semakin banyak anak yang dilahirkan,” lanjutnya.
Namun, di balik data tersebut terdapat sejumlah konsekuensi sosial yang perlu menjadi perhatian bersama. Pernikahan usia anak kerap berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari putus sekolah hingga risiko kesehatan bagi ibu dan anak.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sendiri merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun. Rekomendasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, sekaligus memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun keluarga.
Meski demikian, data 2025 juga menunjukkan adanya perkembangan positif. Jika dibandingkan dengan periode 2021 hingga 2024, persentase perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun mengalami penurunan cukup signifikan.
Di saat yang sama, jumlah perempuan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas justru meningkat cukup tajam.
“Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah,” terang Eddy.
Kendati demikian, pernikahan pada kelompok usia 17 hingga 18 tahun masih tergolong tinggi. Bahkan pada 2025, persentasenya menjadi yang tertinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Karena itu, berbagai pihak diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, peningkatan akses pendidikan, hingga penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak-anak mereka.
“Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak,” pungkas Eddy. (***)