- Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, pada Sabtu (16/5/2026), menyatakan anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar adalah salah satu yang terkecil di Kalimantan Tengah dan mengklaim adanya penghematan.
- Namun, penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun anggaran 2026 mengungkap bahwa anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim tersebar dalam 15 paket dengan total akumulasi mencapai Rp10,5 miliar.
- Setelah normalisasi data untuk mencakup seluruh pos mobilitas fungsional, total anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim untuk tahun 2026 mencapai Rp11,7 miliar.
- Angka ini menempatkan Kotawaringin Timur sebagai daerah dengan anggaran mobilitas legislatif terbesar ketiga di Kalimantan Tengah, setelah Kota Palangka Raya (Rp19,8 miliar) dan Kabupaten Murung Raya (Rp18,4 miliar), membantah klaim sebagai yang terkecil.
- Meskipun terdapat penurunan nominal anggaran mobilitas dari Rp19,1 miliar (2025) menjadi Rp11,7 miliar (2026), hal ini utamanya disebabkan pemotongan dana transfer daerah sebesar 36,5%; porsi anggaran perjalanan dinas terhadap total pengadaan Kotim justru meningkat dari 6,99% (2025) menjadi 8,63% (2026).
SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.
Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.
Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.
”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.
Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.
”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.
Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.
”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.
Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.
”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.
Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.
”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.
Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.
”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.
Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.
Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.
”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.
Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.
Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.
Belenggu Angka yang Tercecer
Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.
Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.
Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.
Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.
Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.
Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.
Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai
Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.
Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.
Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.
Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.
Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.
Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.
Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.
Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.
Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.
Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.
Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.
Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.
Ironi Narasi Penghematan Daerah
Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).
Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.
Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.
Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.
Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).
Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.
Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)