Intinya sih...

• Komisi I DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (18/5/2026) untuk membahas sengketa antara Koperasi Kapuk Mandiri dan Pemerintah Desa Kapuk terkait hak kompensasi.
• Sengketa ini bermula dari terhentinya penyaluran kompensasi sebesar 25% dari laba bersih koperasi kepada Desa Kapuk sejak pergantian pengurus pada tahun 2024, yang sebelumnya disepakati sebagai kompensasi karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga desa sebagai anggota.
• Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, menyatakan perjanjian 25% merupakan kebijakan pengurus lama, dan menyebut pengurus baru menerapkan kehati-hatian karena syarat administratif belum terpenuhi, serta penurunan nilai kompensasi menjadi 2,5% adalah keputusan anggota.
• DPRD Kotim merekomendasikan Koperasi Kapuk Mandiri untuk mengembalikan hak 25% kepada desa atau mengakomodasi seluruh warga desa sebagai anggota, mengingat koperasi beroperasi di kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang mewajibkan kebun plasma 20% dan belum memiliki izin mandiri.
• Sebagai ancaman sanksi administratif, DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain bagi Koperasi Kapuk Mandiri jika persoalan hak desa tidak diselesaikan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.

Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.

Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.

Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.

Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.

Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.

Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.

”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.

Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.

Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.

Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.

Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.

”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.

Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.

”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.

Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.

”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.

Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.

Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.

Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.

”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.

Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.

Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.

Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.

Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.

”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.

Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.

”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.

Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.

Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.

Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.

Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)