• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara gencar mengampanyekan penghematan anggaran sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, termasuk janji memangkas perjalanan dinas.
• Namun, hasil analisis data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025 dan 2026 menunjukkan anggaran perjalanan dinas eksplisit justru naik dari Rp33,17 miliar pada 2025 menjadi Rp41,65 miliar pada 2026.
• Peningkatan nominal ini terjadi saat total nilai RUP Kotim secara keseluruhan menurun, mengakibatkan porsi belanja perjalanan dinas terhadap total RUP meningkat dari 3,80% pada 2025 menjadi 7,51% pada 2026.
• Kenaikan anggaran perjalanan dinas didominasi oleh Sekretariat DPRD yang mengalokasikan Rp10,54 miliar dan Inspektorat dengan Rp8,64 miliar untuk tahun 2026.
• Anggaran perjalanan dinas Inspektorat melonjak lebih dari tiga kali lipat, dari Rp2,49 miliar pada 2025 menjadi Rp8,64 miliar pada 2026, padahal lembaga ini memiliki mandat sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
• Kontradiksi antara narasi penghematan dan data rencana anggaran yang tercatat dalam dokumen resmi ini menguji konsistensi kebijakan efisiensi di Pemkab Kotim.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.
Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.
Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.
”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.
Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.
Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.
Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.
Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.
Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.
Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.
Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.
Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.
Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.
Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).
Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.
Paket Sedikit, Uang Menumpuk
Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.
Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.
Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.
Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.
Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.

Dominasi DPRD dan Inspektorat
Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.
Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.

Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.
Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.
Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.

Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.
Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.

Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.
Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.
Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.
Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.
Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.
Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.
Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.
Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.

Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.
Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.
Normalisasi dan Celah Penamaan Paket
Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.
Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.
Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.
Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.
Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.
Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.
Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.
Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.
Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.
Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.
Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.
Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.
Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.
Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.
Dokumen yang Menguji Klaim
Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.
Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.
Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.
Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.
Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.
Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.
Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.
Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.
Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.
Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)
Catatan Metodologi
Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.
Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.
Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.
Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.
Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.