- Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Minggu, 17 Mei 2026, melakukan peninjauan lapangan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.
- Perkara ini berawal dari laporan John Hendrik ke Polres Kotim pada Maret 2026, menuding ekskavator PT Borneo Sawit Perdana (BSP) merusak lahan dan tanamannya di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak Januari 2026.
- Sengketa ini semakin pelik karena lokasi lahan yang disengketakan berbatasan dengan jaringan irigasi primer dan sekunder, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kepolisian saat ini memimpin penyelidikan, dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik dan diharapkan dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.
Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).
Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.
Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.
Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.
Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.
Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang
Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.
Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.
Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.
”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.
Menelusuri Titik Api Sengketa
Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.
Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.
Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.
Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.
Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.
Adu Klaim di Atas Aset Publik
PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.
Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.
Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.
Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.
Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.
Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.
Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.
”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.
Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)