• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan serentak di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng pada Senin, 18 Mei 2026.
• Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor zirkon oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) senilai Rp281,3 miliar selama periode 2020 hingga 2025.
• PT KBM diduga mengekspor 15.028 ton zirkon senilai USD 17.049.788 (setara Rp281,3 miliar) antara 2022-2025, dengan dugaan mineral tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.
• Perusahaan tersebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk penambangan atau perdagangan zirkon, namun perpanjangan IUP Operasi Produksi tetap diterbitkan pada Juni 2023.
• Kasus PT KBM ini memiliki skema yang mirip dengan perkara PT Investasi Mandiri (IM) sebelumnya yang merugikan negara Rp1,3 triliun, dan empat orang telah ditahan dalam kasus PT IM, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng saat itu.
• Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara, serta belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara PT KBM.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.
Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.
Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.
Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar
Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).
Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.
Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.
Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.
Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.
Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.
Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.
Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.
Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.
Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”
Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.
Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI
PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.
Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.
Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.
Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.
Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.
”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.
Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.
Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.
Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional
Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.
Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.
Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.
Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)