• Umar Kaderi, yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kotim mulai 22 Februari 2023, melaporkan lonjakan nilai aset tanahnya dari Rp1,50 miliar pada laporan akhir menjabat Sekretaris (16 Maret 2022) menjadi Rp3,05 miliar pada laporan awal menjabat Kepala Dinas.
• Lonjakan nilai tujuh bidang tanah Umar Kaderi mencapai hingga 400% dan 325% pada dua bidang, melampaui kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lazim di perkotaan Sampit yang berkisar 30-38% (berdasarkan data 2018).
• LHKPN Diana Setiawan (kini Pj Sekda Kotim) menunjukkan nilai beku sebesar Rp924.622.353 pada laporan 2021 (4 Februari 2022) dan 2022 (14 Februari 2023) sebelum melonjak pada laporan 2024 (17 Februari 2025) menjadi Rp1,60 miliar setelah pembelian mobil Pajero Sport dan pencantuman utang pertama kali senilai Rp844,22 juta.
• KPK menyatakan verifikasi LHKPN sebatas kelengkapan administratif dan pola pelaporan menggunakan mekanisme *self assessment*. Hingga saat ini, belum ada keterangan terbuka dari Umar Kaderi maupun Diana Setiawan terkait dasar penilaian aset mereka.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dua dokumen negara mencatat rekam jejak yang berlawanan dari satu kursi yang sama.
Pada rentang waktu yang berdekatan dengan promosi jabatannya, kekayaan Umar Kaderi melompat drastis akibat valuasi tujuh bidang tanah yang meroket lebih dari 100 persen.
Sebaliknya, laporan milik Diana Setiawan membeku identik sampai ke rupiah terakhir selama dua tahun, sebelum akhirnya membengkak akibat utang cicilan kendaraan.
Anomali pertama terpampang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Umar Kaderi.
Laporan awalnya, yang diserahkan pada 16 Maret 2022 berstatus “Khusus, Akhir Menjabat” sebagai Sekretaris, mendata total aset tanah dan bangunan senilai Rp1,50 miliar dari tujuh bidang.
Susunan aset yang sama persis muncul kembali pada laporan berikutnya tertanggal 22 Februari 2023 dengan status “Khusus, Awal Menjabat” sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim).
Bedanya, ketujuh bidang tanah beserta luasannya yang tidak berubah itu mendadak diklaim bernilai Rp3,05 miliar.
Lonjakan terbesar terjadi pada lahan seluas 1.000 meter persegi yang nilainya melompat dari Rp120 juta menjadi Rp600 juta, mencatatkan kenaikan 400 persen.
Satu bidang lainnya seluas 19.000 meter persegi bergerak dari Rp125 juta menjadi Rp532 juta, meroket 325 persen.
Kenaikan nilai tanah senilai Rp1,55 miliar tersebut mendominasi sekitar 90 persen dari keseluruhan kenaikan total kekayaan Umar.
Secara keseluruhan, hartanya terkerek dari Rp2,69 miliar menjadi Rp4,41 miliar dalam hitungan bulan.
Sisanya bersumber dari kas dan setara kas yang bertambah Rp230,5 juta, beriringan dengan nilai harta bergerak lainnya yang justru menyusut Rp56,6 juta.
Deretan angka ini terungkap melalui penelusuran atas LHKPN periode lima tahun terakhir (2021-2025) milik dua figur yang bergantian mengendalikan tata usaha pemerintahan Kotim.
Umar menyerahkan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Diana pada 11 September 2026.
Kewajiban Lapor dan Batas Verifikasinya
Sistem pelaporan LHKPN memandatkan keterbukaan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Namun, sanksi bagi aparatur yang lalai mengacu pada Pasal 20 yang hanya sebatas hukuman administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja, tanpa ancaman pidana.
Hal yang membuat pola pelaporan ini bisa terjadi adalah mekanisme self assessment. Pejabat menaksir dan mengisi sendiri nilai asetnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebatas melakukan verifikasi kelengkapan kertas secara administratif sebelum membukanya kepada publik.
Sejak periode 2023, dokumen LHKPN Diana maupun Umar telah memuat keterangan “Status Verifikasi Administratif Lengkap”, tanda bahwa dokumen pencatatan mereka sudah melalui proses pengecekan itu.
Menanggapi fluktuasi harta pejabat negara lain pada Mei 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menguraikan logika valuasi aset dari tahun ke tahun.
”Nilai tanah dan emas cenderung bergerak naik seiring waktu. Sebaliknya, ada aset-aset yang karakter valuasinya itu terjadi depresiasi atau menurun,” katanya, mencontohkan kendaraan bermotor dan alat elektronik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, saat merespons kepatuhan pelaporan pejabat lain pada kesempatan terpisah, menegaskan kembali fungsi dasar dokumen publik ini.
”Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar,” katanya.
Tanah Umar Melonjak Jauh di Atas Kelaziman Kotim
Sebagai pembanding nilai, penyesuaian sistem zona yang diberlakukan Pemkab Kotim mulai 2018 mencatatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berkisar 30 sampai 38 persen di kawasan perkotaan Sampit.
Angka ini merupakan contoh terkini yang berhasil ditelusuri redaksi, sehingga tidak serta-merta mencerminkan patokan pasti untuk periode 2022-2023.
Namun, lonjakan 400 persen dan 325 persen pada bidang tanah Umar melampaui rentang kenaikan NJOP yang lazim terpantau tersebut.
Sementara itu, dua bidang lainnya dalam daftar aset yang sama hanya mencatat kenaikan moderat sebesar 6,7 persen dan 22 persen. Tidak ada penjelasan terbuka yang menyertakan metode penilaian mandiri di balik perbedaan tersebut.
Pascalonjakan fantastis tersebut, grafik kekayaan Umar kembali bergerak landai. Total hartanya bergerak dari Rp4,41 miliar (2022) menjadi Rp4,38 miliar (2023), nyaris stagnan, lalu Rp5,01 miliar (2024), hingga mencapai Rp5,69 miliar (2025).
Pola berbeda muncul pada deretan aset tanah tersebut. Nilai ketujuh bidang tanah itu membeku dan sama sekali tidak mengalami perubahan selama tiga tahun beruntun dari 2022 sampai 2024.
Barulah pada pelaporan tahun 2025, setiap bidang mencatatkan kenaikan yang teramat identik, tepat Rp5 juta per bidang.
Kenaikan total harta pada rentang waktu yang landai itu justru didorong oleh simpanan kas serta harta bergerak, bukan oleh tanah. Selama lima periode pelaporan berturut-turut, Umar tidak pernah mencantumkan sepeser pun utang.
Laporan Identik Diana, Lalu Pajero dan Utang Baru
Pola pelaporan Diana Setiawan menyajikan pemandangan berbeda. Laporan periodik tahun 2021 yang diserahkan 4 Februari 2022 saat ia menjabat Kepala Bagian, menampilkan total harta Rp924.622.353.
Setahun kemudian, setelah mengantongi promosi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, laporan tertanggal 14 Februari 2023 miliknya memuat angka yang persis sama hingga ke rupiah terakhir.
Rincian per pos tidak bergeser seinci pun, termasuk aset kendaraan yang nilainya tetap utuh tanpa memperhitungkan penyusutan meski usia pakainya bertambah.
Grafik kekayaan Diana beringsut pada pelaporan tahun 2023 yang disampaikan 1 Maret 2024, tatkala ia menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Angkanya naik tipis menjadi Rp941 juta.
Lompatan baru tercipta pada laporan tahun 2024 yang diserahkan 17 Februari 2025. Total kekayaannya melonjak ke angka Rp1,60 miliar.
Kenaikan ini didorong pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2024 senilai Rp806 juta, menggantikan Daihatsu Minibus lama seharga Rp165 juta.
Bersamaan dengan kehadiran mobil baru tersebut, Diana untuk pertama kalinya mencantumkan utang senilai Rp844,22 juta. Angka utang ini berkesesuaian dengan skema kredit kendaraan.
Memasuki laporan tahun 2025 yang disampaikan 17 Maret 2026, harta kotor Diana menyentuh Rp1,63 miliar.
Utangnya menyusut menjadi Rp688,36 juta, menyisakan kekayaan bersih Rp938,95 juta. Pola utang yang berkurang dari tahun ke tahun ini mengonfirmasi alur cicilan kendaraan yang sedang berjalan.
Dua Angka yang Kini Berhadapan di Kursi yang Sama
Bila menyandingkan langsung laporan tahun 2025 dari kedua figur ini, Umar mencatatkan total harta Rp5,69 miliar tanpa satu rupiah pun utang.
Sementara itu, Diana membukukan harta kotor Rp1,63 miliar dengan utang Rp688,36 juta.
Diana saat ini menduduki kursi Pj Sekda yang sebelumnya dihuni Umar sejak 31 Oktober 2025. Dua rekam jejak kekayaan dengan ritme kenaikan yang sepenuhnya berlawanan itu kini sama-sama berada di bawah atensi publik yang sama.
Kontras terlihat pada momentum promosi. Laporan Diana beku tanpa perubahan sedikit pun tatkala ia naik dari Kepala Bagian menjadi Asisten pada 2022.
Sebaliknya, laporan Umar justru melonjak tajam pada rentang waktu yang sama, ketika ia menaiki tangga jabatan menjadi Kepala Dinas.
Merujuk pada standar lembaga antikorupsi, kekayaan yang tidak wajar bukan sesuatu yang bisa disimpulkan dari angka semata.
Temuan ini membutuhkan penjelasan yang menyertainya. Belum ada keterangan terbuka dari Umar Kaderi maupun Diana Setiawan soal dasar penilaian aset dalam laporan-laporan tersebut. (ign)