• Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur 2023-2024, dengan taksiran kerugian negara oleh BPKP mencapai sekitar Rp10 miliar.
• Lima pimpinan penyelenggara pemilu (komisioner KPU Kotim) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 KUHP baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
• Penelusuran LHKPN kelima tersangka membandingkan data 2023 (awal menjabat) dan 2025 (periodik), menemukan anomali perubahan kekayaan yang beririsan dengan periode pengelolaan dana hibah.
• Tiga tersangka (JJ, MT, W) mencatatkan lonjakan kekayaan bersih signifikan, sementara dua tersangka lainnya, MR (Ketua KPU Kotim) dan E, justru mengalami penyusutan aset.
• Secara kolektif, akumulasi kekayaan bersih kelima tersangka berbalik dari minus Rp11,4 juta pada 2023 menjadi positif Rp448,6 juta pada 2025.
• Penyidik didorong untuk menelusuri aset lebih lanjut, mengingat verifikasi LHKPN KPK bersifat administratif dan tidak menjamin validitas harta, demi mengamankan potensi pengembalian uang pengganti.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur berpangkal pada angka puluhan miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menaksir kerugian negara menyentuh kisaran Rp10 miliar, sebuah estimasi yang menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam proses audit lanjutan.
Namun, ketika lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima tersangka ditelaah, bayangan mengenai tumpukan uang rasanya sulit ditemukan.
Harta kekayaan bersih tertinggi dari kelima pimpinan penyelenggara pemilu ini hanya tercatat Rp282 juta, dan beberapa di antaranya bahkan memikul rapor minus.
Angka minim tersebut rupanya baru menceritakan separuh fakta. Penelusuran redaksi membandingkan LHKPN periodik 2025 milik kelima tersangka dengan laporan awal mereka pada 2023, masa ketika mereka baru dilantik sebagai komisioner.
Hasilnya memperlihatkan sebuah anomali. Tiga dari lima tersangka mencatatkan lonjakan kekayaan bersih yang signifikan, beririsan langsung dengan periode pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.
Sebaliknya, Ketua KPU Kotim berinisial MR, sosok yang membawahi divisi keuangan, justru mencatatkan penyusutan aset.
Teka-Teki Disparitas Harta
Perubahan grafik paling curam dialami oleh tersangka berinisial JJ. Berdasarkan laporan awal menjabat tertanggal 27 Maret 2024, JJ melaporkan nihil aset tanah, bangunan, maupun kendaraan.
Harta satu-satunya berupa kas dan setara kas senilai Rp80 juta. Beban utangnya saat itu mencapai Rp378.115.470, membuat posisi kekayaan bersihnya terperosok di angka minus Rp298.115.470.
Dua tahun berselang, LHKPN periodik 2025 merekam perubahan drastis. JJ melaporkan kepemilikan total aset Rp341 juta dengan sisa utang Rp321,4 juta. Kekayaan bersihnya berbalik menjadi Rp19.570.335.
Selama rentang waktu pengabdiannya tersebut, asetnya bertambah sekitar Rp261 juta dan utangnya berkurang sekitar Rp56,7 juta, sebuah kombinasi finansial yang mengerek kekayaan bersihnya melompat hingga Rp317,7 juta.
Tersangka MT menunjukkan pola yang serupa. Pada 2023, kekayaan bersih MT tercatat minus Rp8,6 juta akibat himpitan utang Rp310,1 juta yang nyaris menelan seluruh nilai asetnya.
Memasuki 2025, kekayaannya berbalik positif menjadi Rp133,5 juta. Pembalikan ini didorong oleh penyusutan utang menjadi Rp195,5 juta serta kenaikan nilai tanah dan bangunan dari Rp270 juta menjadi Rp320 juta.
Perbaikan finansial juga dialami tersangka W. Walau catatan akhirnya pada 2025 masih berstatus minus, kekayaan bersihnya berhasil membaik dari minus Rp163,6 juta menjadi minus Rp67,5 juta, memunculkan selisih positif sekitar Rp96,1 juta. Hal ini sejalan dengan pelunasan utang yang merosot dari Rp317,8 juta menjadi Rp235,7 juta.
Sebuah pola yang bertolak belakang justru menimpa MR. Dalam rilis Kejati, MR memegang jabatan strategis sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, sebuah posisi yang secara struktural paling dekat dengan keran anggaran.
Pada 2023, MR membukukan kekayaan bersih Rp373 juta tanpa catatan utang. Pada 2025, hartanya merosot Rp91 juta menjadi Rp282 juta, disusul munculnya utang baru sebesar Rp70 juta.
Tersangka E mengalami tren serupa, dengan kekayaan bersih yang turun tipis sekitar Rp5 juta, dari Rp85,97 juta menjadi Rp81,01 juta.
Apabila digabungkan, nilai kekayaan bersih kelima tersangka pada 2023 secara kolektif menyentuh angka minus Rp11,4 juta.
Pada 2025, akumulasi tersebut berbalik menjadi positif Rp448,6 juta, menciptakan selisih gabungan hampir Rp460 juta.
Dua komisioner menampilkan grafik finansial yang berlawanan dengan tiga rekannya, kendati kelimanya sama-sama dijerat jaksa dengan delik penyalahgunaan wewenang secara kolektif kolegial.
Batas Administratif LHKPN
Lembar LHKPN yang dipublikasikan KPK, termasuk milik kelima tersangka ini, selalu memuat status “Verifikasi Administratif Lengkap”.
Publik kerap keliru menerjemahkan label ini sebagai garansi bahwa seluruh harta tersebut telah diaudit kebenarannya.
Faktanya, verifikasi administratif semata-mata memastikan kelengkapan dokumen pengisian formulir, penyertaan surat kuasa akses data keuangan, dan kewajaran format angka guna menghindari salah ketik digit.
Proses ini tidak mencakup validasi lapangan untuk membuktikan keberadaan aset, keakuratan taksiran harga, atau memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.
KPK memisahkan tahapan audit mendalam ke dalam proses pemeriksaan substantif. Langkah ini biasanya dieksekusi berdasarkan permintaan penegak hukum yang menangani sebuah perkara, atau inisiatif analisis risiko internal KPK.
Model pemeriksaan inilah yang dahulu menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, lantaran profil kekayaan mereka dinilai janggal.
Setiap dokumen LHKPN selalu dilengkapi catatan eksplisit bahwa data tersebut merupakan hasil pengisian mandiri, sehingga tidak bisa dijadikan tameng untuk mengklaim bahwa harta pelapor bersih dari tindak pidana.
Ruang lingkup LHKPN juga amat terbatas, hanya mencakup harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Aset yang diatasnamakan kerabat, rekanan, atau pihak ketiga di luar tanggungan resmi tidak wajib dicantumkan.
Celah administratif semacam inilah yang lazim ditelusuri lebih jauh dalam pengusutan aset dugaan tindak pidana korupsi.
Urgensi Penelusuran Aset
Lonjakan kekayaan dalam LHKPN tentu tidak otomatis membuktikan adanya suntikan dana korupsi.
Terdapat rasionalisasi yang sah atas kenaikan tersebut, seperti penerimaan honorarium penyelenggara pemilu yang umumnya membesar pada tahun Pilkada, pelunasan utang dari sumber sah lainnya, hingga penyesuaian taksiran harga pasar sebuah aset.
Kendati demikian, disparitas yang mencolok di antara kelima tersangka memunculkan tanda tanya logis.
Apabila kenaikan harta murni ditopang oleh honorarium Pilkada yang berlaku seragam bagi seluruh komisioner, lonjakan tersebut semestinya memiliki grafik yang merata.
Realitasnya, jarak finansial mereka terlampau lebar, membentang dari penyusutan Rp91 juta hingga lonjakan Rp317,7 juta, sebuah gap yang sulit dijawab hanya dengan alasan honorarium.
Status pelaporan juga perlu diperhatikan. Laporan tersangka JJ dan W berstatus “Khusus, Awal Menjabat”, sedangkan MR, MT, dan E berstatus “Periodik 2023”.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik awal perbandingan waktu pengisian kelima tersangka tidak sepenuhnya identik, walau sama-sama merekam garis start kekayaan mereka sebagai komisioner.
Pemetaan LHKPN ini memiliki korelasi dengan konstruksi penyidikan. Pasal 603 KUHP baru yang menjerat kelima tersangka menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Secara hukum, jaksa tidak memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa uang hasil korupsi mengendap utuh di rekening pribadi kelima orang ini.
Meski begitu, lonjakan kekayaan tiga komisioner yang bertepatan dengan masa pengelolaan dana hibah tetap menjadi kepingan fakta ekonomi yang layak diburu penyidik.
Pemburuan aset ini menjadi esensial, terutama guna mengamankan potensi pengembalian uang pengganti sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor, manakala jaksa melayangkan tuntutan kerugian negara kelak. (ign)