✨ Intinya sih...
  • Peladang Sarbani di Kotawaringin Timur divonis 9 bulan penjara dan denda Rp2,5 miliar pada awal Februari 2024 karena membakar 1,4 hektare lahan yang tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi pada 10 Agustus 2023, menyebabkan api menjalar hingga 7 hektare.
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, dikhawatirkan Ketua DPRD Kotim Rimbun (Jumat, 2/10/2026) akan mengikis kearifan lokal masyarakat Dayak karena menetapkan tujuh syarat berlapis untuk praktik berladang secara legal.
  • Penelusuran putusan pengadilan di Kalteng menunjukkan bahwa peladang seperti Gusti Maulidin, yang membuka ladang padi pada September 2019 dan memenuhi syarat kearifan lokal, tetap divonis 5 bulan penjara pada 16 Desember 2019 berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP.
  • Terdapat kontras penegakan hukum di mana korporasi seperti PT Kumai Sentosa tidak terbukti bersalah secara pidana (diputus Februari 2021) meskipun ribuan hektare lahannya terbakar pada 2019, sementara peladang kecil dipidana.
  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari, mulai 8 April hingga 15 Oktober 2026, yang bertepatan dengan musim tradisional peladang membuka lahan, sehingga membatasi ruang legal bagi praktik pembakaran lahan.
  • Ketua DPRD Kotim Rimbun mendesak pemerintah untuk tidak hanya melarang, tetapi juga menyediakan solusi konkret berupa sarana dan prasarana bagi masyarakat agar dapat berladang tanpa melanggar aturan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Niat Sarbani bin Satrah terbilang sederhana. Peladang ini hanya ingin membuka 1,4 hektare lahan di pinggir Jalan Trans Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, untuk bertanam sawit.

Dia meyakini tanah itu miliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit berpandangan sebaliknya.

Merujuk Surat Keterangan Menteri Kehutanan Nomor SK-6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bidang tanah yang dibakar Sarbani pada 10 Agustus 2023 tersebut tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi.

Api dari tumpukan semak menjalar hingga tujuh hektare. Palu hakim jatuh pada awal Februari 2024. Sarbani divonis sembilan bulan penjara beserta denda Rp2,5 miliar.

Putusan itu menjadi potret yang memperlihatkan sempitnya ruang hukum bagi peladang di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Realitas penegakan hukum ini sudah berjalan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 31 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, merespons kehadiran Inpres tersebut dengan kekhawatiran terkait nasib kearifan lokal masyarakat Dayak. Tradisi berladang berpotensi tergerus apabila penerapan aturan mengabaikan realitas sosial di lapangan.

”Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Jumat (2/10/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan perlindungan tradisi peladang.

”Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penelusuran Kanal Independen terhadap tujuh putusan pengadilan di Kalteng, mencakup perkara di PN Sampit, PN Palangka Raya, dan PN Pangkalan Bun, mengonfirmasi kekhawatiran Rimbun memiliki landasan yang sangat konkret.

Mengunci Berlapis Perlindungan Adat

Teks Inpres 11/2026 tidak secara eksplisit menghapus pengecualian kearifan lokal. Pengecualian tersebut tetap tercantum, tetapi terikat oleh tujuh syarat berlapis yang wajib dipenuhi seluruhnya agar praktik berladang dianggap legal.

Syarat itu menetapkan pembakaran harus wujud adat yang nyata dan turun-temurun, dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta khusus untuk tanaman pangan nonkomersial. Peladang juga wajib membuat sekat bakar.

Regulasi ini melarang pembakaran di ekosistem gambut, radius 500 meter dari peta ekosistem gambut nasional, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Larangan serupa berlaku untuk kepentingan korporasi dan kawasan hutan.

Praktik ini baru sah dilakukan setelah masyarakat mengantongi rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah, serta mendapat pendampingan langsung.

Gubernur juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, bupati dan wali kota dituntut menghentikan aktivitas pembakaran yang mengatasnamakan adat apabila tidak memenuhi seluruh syarat hukum tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai pengetatan aturan ini sebagai prakondisi penting dalam menghadapi ancaman El Nino.

Kementerian Lingkungan Hidup merespons aturan tersebut dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi, serta mengutip data Polri yang telah menetapkan 138 tersangka karhutla secara nasional.

Pasal Kembar untuk Peladang dan Warga Kota

Bukti paling kuat mengenai rentannya pelindungan kearifan lokal terlihat dari kasus Gusti Maulidin, peladang 63 tahun asal Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Maulidin membuka ladang padi bersama delapan anggota keluarganya pada September 2019. Dia membangun sekat bakar, menunggui lokasi hingga api benar-benar padam pukul tiga sore, dan mengelola tanah mineral, bukan gambut.

Kesaksian pihak kepolisian membenarkan api di ladang Maulidin sudah padam saat petugas tiba. Jaksa tetap menariknya ke meja hijau dengan empat pasal berlapis.

Dakwaan mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memuat pengecualian kearifan lokal, UU Kehutanan, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, dan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian.

PN Pangkalan Bun menjatuhkan putusan pada 16 Desember 2019. Majelis hakim pimpinan Heru Karyono tidak memilih dakwaan lingkungan hidup maupun kehutanan.

Hakim menjatuhkan vonis melalui dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP. Maulidin dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan vonis lima bulan penjara (Putusan Nomor 290/Pid.B/LH/2019/PN Pbu).

Sarwani, tetangga Maulidin yang membuka ladang di lokasi terpisah, menerima hukuman identik melalui Putusan Nomor 291/Pid.B/LH/2019/PN Pbu.

Seluruh kepatuhan Maulidin terhadap syarat kearifan lokal tidak mampu menghindarkannya dari jeruji besi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal umum KUHP, bukan pasal UU PPLH yang memuat pengecualian kearifan lokal.

Pola serupa terdeteksi secara konsisten dalam empat perkara yang ditelusuri Kanal Independen. Dua kasus lain bahkan tidak memiliki kaitan dengan ladang adat.

H Johan, seorang sopir yang membersihkan rumput pekarangan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya pada 2019, divonis tujuh bulan penjara.

Bara api dari pekarangannya menjalar tiga hari kemudian ke lahan tetangga, lalu hakim menjeratnya dengan Pasal 187 ke-1 KUHP.

Nasib serupa dialami Totok Prayoga, karyawan swasta yang membersihkan pekarangan istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya, pada 2023. Dia menerima vonis sembilan bulan penjara pada Mei 2024 dengan jeratan pasal yang persis sama.

Empat terdakwa, dua dari ladang adat dan dua dari pekarangan kota, menerima vonis bersalah dari pasal identik. Kepatuhan peladang pada tradisi adat hanya meringankan masa hukuman, namun tidak membebaskan mereka dari status terpidana.

Jejak Hukum di Meja Hijau Sampit

PN Sampit memiliki rekam jejaknya sendiri. Selain perkara Sarbani, pengadilan ini pernah menyidangkan Rudiansyah alias Rudi pada 2020.

Terdakwa membuang puntung rokok ke semak kering di Desa Muara Dua, Kabupaten Seruyan, yang posisinya bersebelahan dengan HGU PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Api membakar 319 hektare lahan. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas dasar kelalaian.

Dua kasus di PN Sampit ini memang tidak berangkat dari niat menjalankan kearifan lokal. Persoalannya, jika ketidaksengajaan atau ketidaktahuan status kawasan hutan bisa berujung denda Rp2,5 miliar, ancaman serupa mengintai peladang Dayak Kotim yang membuka lahan tanpa menyadari ladangnya bersinggungan dengan peta kawasan hutan.

Risiko ini sangat nyata mengingat Kotim memiliki daftar panjang sengketa tanah adat berhadapan dengan klaim kawasan hutan maupun konsesi korporasi.

Gambut Terlarang sejak 2020

Fakta persidangan Totok di Palangka Raya mengungkap regulasi lain yang membatasi ruang gerak pembakaran lahan. Lidya Veraindah, ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Regulasi ini menegaskan pembakaran di lahan gambut tidak bisa mendapatkan izin dengan alasan apa pun. Pengecualian pembakaran lahan juga gugur sepenuhnya saat daerah berstatus siaga darurat bencana.

Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 turut mewajibkan izin tertulis untuk segala jenis pembakaran lahan.

Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, belum ditemukan aturan spesifik yang setara di tingkat Kotim. Rujukan utamanya bersandar pada Perda Kalteng.

Larangan membakar lahan gambut, ekosistem yang mendominasi kawasan tengah dan selatan Kotim, sudah berlaku tanpa pengecualian sejak 2020. Kehadiran Inpres 11/2026 memperketat situasi ini dengan larangan pembakaran di kawasan hutan dan kewajiban rekomendasi dari pemerintah.

Kondisi tersebut memiliki akar sejarah. Kalteng pernah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur detail praktik kearifan lokal.

Aturan ini dicabut pemerintah pusat saat krisis kabut asap parah tahun 2015. Sejak pencabutan tersebut, posisi argumen kearifan lokal melemah drastis di ruang sidang, sebagaimana tergambar dalam kasus Maulidin dan Sarwani.

Kontras Satu Hektare dan Ribuan Hektare

Realitas paling timpang terlihat dari Kabupaten Kotawaringin Barat, wilayah tempat Maulidin diadili. Konsesi perkebunan sawit PT Kumai Sentosa terbakar seluas 2.600 hingga 3.000 hektare pada 2019.

PN Pangkalan Bun, pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara bagi Maulidin, memutus perusahaan tersebut tidak terbukti bersalah secara pidana pada Februari 2021.

PT Kumai Sentosa baru kalah melalui gugatan perdata terpisah senilai Rp175,18 miliar. Dua keluarga peladang, yang salah satunya diketahui hanya mengelola lahan sekitar satu hektare, berakhir di penjara.

Sementara itu, korporasi dengan ribuan hektare lahan terbakar luput dari jerat pidana di wilayah hukum yang sama.

Kalender Darurat Nyaris tanpa Jeda

Satu ketentuan kunci dalam Inpres 11/2026 menetapkan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal hanya sah dilakukan apabila status darurat karhutla telah dicabut oleh kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026. Status ini dinaikkan menjadi tanggap darurat pada 30 Juli, lalu diperpanjang tiga kali berturut-turut.

Perpanjangan terakhir diputuskan hingga 15 Oktober 2026 melalui rapat evaluasi pimpinan Bupati Kotim Halikinnor pada Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut digelar hanya tiga hari sebelum Rimbun menyuarakan kekhawatirannya.

Data evaluasi menunjukkan skala api di Kotim. Terdapat 38.304 titik panas dan 1.171 kejadian karhutla yang menghanguskan sekitar 2.079 hektare lahan hingga akhir September 2026.

Angka ini melonjak tajam dibandingkan 453 titik panas sepanjang 2025. Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan Rp15 miliar untuk penanganan darurat.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Imam Subekti, yang menjabat sejak 11 September 2026 menggantikan Multazam, menyatakan kondisi karhutla belum mereda.

Memasuki awal Oktober, kabut asap masih mengepung Sampit. Angin dari arah timur membawa kiriman asap dari Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

Sepanjang 8 April hingga 15 Oktober 2026, Kotim selalu berada dalam status darurat karhutla. Rentang waktu ini bertepatan dengan musim tradisional peladang membuka lahan.

Jika Inpres ini diterapkan secara ketat, peladang Kotim praktis tidak memiliki jendela waktu legal untuk membakar ladang sepanjang tahun ini.

Solusi Nyata, Jangan Hanya Melarang

Rimbun mendorong pemerintah turun langsung memberikan penjelasan hingga ke tingkat desa, tidak hanya menerbitkan aturan dari Jakarta.

Pemkab diminta menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dilarang.

”Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Permintaan Rimbun sejalan dengan amanat Inpres 11/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, demi membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

Berkaca pada rekam jejak peradilan di Kalteng, peladang yang mematuhi syarat adat tetap rentan dipidana. Kewajiban penyediaan alat berat tersebut baru memiliki makna jika benar-benar terealisasi di lapangan sebelum mesin penegakan hukum menyasar peladang kecil. (ign)