✨ Intinya sih...

• Rombongan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan koperasi mendatangi Kementerian Kehutanan pada pekan terakhir September 2026 di Jakarta untuk meminta kepastian pelepasan ribuan hektare lahan sawit yang diklaim telah dikelola warga secara turun-temurun.
• Lahan tersebut merupakan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
• Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 (ditetapkan 28 Oktober 2025, berlaku efektif 6 November 2025) hanya memungkinkan pimpinan lembaga pemerintah bidang BUMN atau pimpinan BUMN sebagai pemohon pelepasan kawasan hutan, sehingga tidak mengakomodasi permohonan dari koperasi.
• Meski tersedia jalur pelepasan untuk masyarakat perseorangan dengan luasan maksimal 5 hektare per orang (Pasal 326W Permenhut 20/2025), skema ini sulit diterapkan untuk koperasi yang mengelola lahan lebih luas, seperti Koperasi Berkat Tehang dengan sekitar 800 hektare.
• Kementerian Kehutanan menafsirkan frasa "turun-temurun" secara sempit, hanya untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan, bukan untuk kebun sawit komersial.
• PT Agrinas Palma Nusantara menawarkan skema kemitraan plasma dengan melibatkan koperasi untuk mengelola kebun sawit, dengan alokasi minimal 20%, namun tawaran ini berupa pengelolaan, bukan kepemilikan lahan.

Karpet Merah BUMN dan Lubang Jarum Koperasi: Sengkarut Pelepasan Lahan Sawit di Kotim

SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur beserta perwakilan koperasi menempuh perjalanan udara ke Jakarta pada pekan terakhir September 2026.

Mereka membawa nasib ribuan hektare hamparan kebun sawit yang diklaim telah dikelola warga secara turun-temurun, guna meminta kepastian dari Kementerian Kehutanan.

Namun, regulasi yang menentukan nasib lahan mereka ternyata hanya memuat dua pihak yang boleh mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dan koperasi tidak ada di dalamnya.

Nasib lahan garapan warga itu berhadapan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.

Beleid yang ditetapkan 28 Oktober 2025 dan berlaku efektif 6 November 2025 ini menetapkan pemohon pertama adalah pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan badan usaha milik negara.

Pemohon kedua adalah pimpinan badan usaha milik negara yang ditunjuk mengelola kebun sawit tersebut. Aturan yang tertuang dalam Pasal 326C ayat (2) itu bersifat tertutup.

Anggota Komisi II DPRD Kotim Andi Lala menyebut kedatangan mereka ke ibu kota bertujuan agar pemerintah pusat melihat realitas warga dengan kacamata lapangan.

”Kami ingin mengaktualkan atau menyampaikan kondisi lapangan dengan apa adanya kepada kementerian terkait dan Agrinas Palma Nusantara,” kata Andi Lala.

Menurut Andi, sengketa lahan ini menuntut penyelesaian utuh. Persoalannya bukan cuma tata batas kawasan, melainkan menyangkut hajat hidup warga yang menggantungkan ekonomi pada tanah tersebut.

Sebagian areal ini dikelola melalui koperasi yang anggotanya adalah masyarakat setempat, sehingga DPRD berharap pemerintah menyediakan jalan keluar yang jelas tanpa mengabaikan kondisi sosial warga.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim Muhammad Abadi menuntut perlakuan yang setara dari negara. Penyelesaian legalitas lahan rakyat tidak seharusnya berjalan lamban dibandingkan urusan perizinan bagi pengusaha.

”Supaya jangan dipersulit masalah pelepasan kawasan, mengingat anggota koperasi adalah masyarakat yang sejak dulu menguasai tanah tersebut secara turun-temurun,” ujar Muhammad Abadi.

Abadi menilai warga membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola turun-temurun justru membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan penyelesaian.

Koperasi merupakan wadah masyarakat, sehingga ketika penyelesaian lahannya tersendat, dampaknya langsung mengenai warga sebagai anggota.

Tiga Lapis Syarat Lahan Sitaan

Status kebun sawit ini bukan lahan biasa. Hamparan ini berada dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Menghadapi kategori lahan ini, Permenhut 20/2025 menyisipkan sejumlah pasal baru ke dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dengan tiga lapis persyaratan.

Lapis pertama, Pasal 326A ayat (2) menetapkan pelepasan hanya dilakukan terhadap kawasan hutan yang telah diserahkan oleh lembaga pemerintah bidang BUMN kepada BUMN.

Lapis kedua, Pasal 326B ayat (1) membatasi lokasinya, yakni hanya pada kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi Tetap yang tidak terdapat perizinan bidang kehutanan.

Lapis ketiga, Pasal 326C ayat (2) menutup daftar pemohon hanya untuk dua entitas. Pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan badan usaha milik negara dan pimpinan BUMN yang ditunjuk mengelola kebun sawit.

Regulasi tersebut juga memasang tenggat waktu bagi pemegang persetujuan. Pasal 326P mewajibkan pemenuhan komitmen diselesaikan paling lama satu tahun sejak persetujuan pelepasan terbit, dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan.

Daftar kewajibannya rinci, mulai dari persetujuan lingkungan, tata batas, hingga pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Melewati Lubang Jarum Lima Hektare

Jalur bagi masyarakat perseorangan sebenarnya masih tersedia, namun ukurannya sekecil lubang jarum.

Pasal 326W ayat (1) menyatakan, apabila di dalam kebun sawit hasil penguasaan kembali terdapat penguasaan oleh masyarakat dengan luasan paling banyak lima hektare per orang, penguasaan itu dapat diselesaikan melalui pelepasan kawasan hutan. Ayat berikutnya menyediakan dua cara.

Cara pertama, areal turut dilepaskan kepada BUMN atau kepada pimpinan lembaga pemerintah bidang BUMN yang memohon, lalu diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan atau kelompok masyarakat dengan pembuktian legalitas yang kuat.

Kemudian, areal dilepaskan dan diserahkan langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat, dengan syarat direkomendasikan Tim Terpadu dan/atau berdasarkan permohonan serta rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, disertai pembuktian legalitas penguasaan atau kepemilikan.

Penerima pada kedua cara itu adalah masyarakat bersangkutan atau kelompok masyarakat, bukan badan hukum koperasi. Kunci lolos atau tidaknya bukan berdasar luas total koperasi, melainkan plafon lima hektare per orang.

Ukuran lima hektare itu merupakan angka yang sudah digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (1).

Aturan itu menyebut, orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak lima hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Pasal 42 peraturan yang sama menyebut penataan itu meliputi perhutanan sosial, tanah obyek reforma agraria, atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Peraturan itu bahkan merinci alat buktinya. Pasal 41 ayat (2) sampai ayat (4) menerima kartu tanda penduduk, surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah, bukti penguasaan tanah, dan surat pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan, yang seluruhnya harus melalui verifikasi teknis.

Angka lima hektare itulah yang berhadapan dengan hitungan lahan di Kotim.

Surat Rekomendasi DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025 tentang dukungan kemitraan kerja sama operasi awalnya mencatat sebelas koperasi dan kelompok tani dengan total 4.892,19 hektare.

Sebelas hari berselang, melalui Surat Nomor 645/DPRD/2025 pada 28 November 2025, rekomendasi untuk tiga entitas seluas 1.431,98 hektare dicabut. Setelah pencabutan itu, rekomendasi DPRD tinggal mencakup delapan entitas dengan luasan 3.460,21 hektare.

Koperasi Berkat Tehang, yang ikut dibawa ke Jakarta dan memiliki areal sekitar 800 hektare, tercatat seluas 830,80 hektare dalam surat rekomendasi itu.

Agar areal Berkat Tehang lolos plafon Pasal 326W, lahan tersebut harus terbukti terbagi kepada sekurang-kurangnya 167 orang yang masing-masing menguasai tidak lebih dari lima hektare, lengkap dengan bukti domisili lima tahun dan bukti penguasaan.

Untuk total 3.460,21 hektare dari delapan entitas yang tersisa, dibutuhkan setidaknya 693 penguasa lahan perseorangan yang memenuhi seluruh kelengkapan kriteria administrasi.

Abadi pernah memberi gambaran soal sebaran itu. Mengutip pernyataannya pada 26 Desember 2025, saat itu ia berbicara sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kotim dan menyebut hampir 20 koperasi terdampak penyitaan.

Sebagian lahan berukuran dua sampai lima hektare, dan ada pula yang jauh lebih besar.

”Memang dari informasi yang sampai ke kami, ada sejumlah koperasi yang skalanya cukup besar, dengan luas lahan hingga 900 hektare yang terdampak,” kata Abadi saat itu.

Kementerian Kehutanan menyoroti persoalan luasan ini dari sudut pandang berbeda. Rombongan diterima Beni Raharjo, Direktur Rencana dan Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Kementerian meminta kajian lapangan untuk memverifikasi mana koperasi yang benar-benar milik masyarakat dan mana yang sebetulnya penguasaan individu berskala besar.

Perlindungan Turun-temurun dan Batasnya

Frasa turun-temurun yang berulang kali dipakai rombongan Kotim memiliki sandaran konstitusional, dengan satu batas penafsiran yang tegas.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 16 Oktober 2025 atas permohonan Perkumpulan Pemantau Sawit atau Sawit Watch menyatakan, sejumlah norma dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Kementerian Kehutanan menafsirkan putusan itu secara sempit. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Julmansyah, dalam rilis resmi kementerian pada 24 Oktober 2025, menyatakan perlindungan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tradisional pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat.

Kebun sawit yang buahnya dijual ke pabrik berada di luar tafsir perlindungan itu.

Satu Dekade Reforma Agraria Melawan Lima Belas Bulan Satgas

Kekhawatiran Abadi bahwa urusan masyarakat berjalan lamban dapat diuji dengan data capaian pemerintah sendiri. Pengujian ini sah secara hukum karena Pasal 326W ayat (3) menempatkan penyerahan kepada masyarakat sebagai bagian dari redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria.

Jaksa Agung ST Burhanudin pada 13 Mei 2026 menyampaikan rincian kerja Satgas PKH sejak Februari 2025. Satgas mencatat penguasaan kembali lahan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan 12.371,58 hektare dari sektor pertambangan.

Dari jumlah itu, 4,12 juta hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dengan denda administratif yang diterima negara Rp10,27 triliun.

Data Pusat Kajian Hukum dan Resolusi Konflik yang dipaparkan pada 25 September 2026 mencatat angka penguasaan kembali telah menembus enam juta hektare.

Karpet merah yang dibentangkan dalam penyerahan pengelolaan kepada korporasi itu berbanding terbalik dengan gerak legalisasi definitif lahan rakyat.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, melalui Siaran Pers Nomor SP. 319/HKLN/07/2026 tanggal 26 Juli 2026, menyebut tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan telah mencapai 3,11 juta hektare atau 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare, dengan 237 SK Biru seluas 380.559,51 hektare.

Sepanjang tahun 2026 hingga Juli, kementerian menerbitkan empat SK Biru seluas 332,27 hektare untuk 2.166 penerima manfaat di 35 desa.

”TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” kata Ade Tri Ajikusumah.

Satgas PKH membutuhkan waktu sekitar lima belas bulan untuk menyerahkan pengelolaan 4,12 juta hektare hamparan sawit kepada satu badan usaha milik negara.

Sementara itu, program reforma agraria memerlukan waktu sepuluh tahun sejak 2016 demi mencapai legalisasi definitif 3,11 juta hektare. Lahan seluas 3.460,21 hektare yang dikuasai delapan entitas koperasi Kotim masih tertahan di tengah kontrasnya penyelesaian dua jalur tersebut.

Surat yang Tidak Berbalas

Perjalanan ke Jakarta itu bukan langkah pertama. Pada 25 September 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebutkan lembaganya sudah dua kali bersurat kepada Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Surat itu meminta keduanya turun langsung menjelaskan pola kerja sama kepada masyarakat, namun tidak mendapat balasan. Pertemuan yang dijadwalkan 3 September 2025 batal karena situasi Jakarta dan daerah sedang memanas akibat demonstrasi.

”Kami sudah bersurat dua kali, meminta Satgas PKH dan Agrinas turun langsung menjelaskan pola kerja sama ini kepada masyarakat,” kata Rimbun saat itu.

Sehari setelah itu, Abadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dekopinda Kotim memperingatkan munculnya gejolak sosial pascapenertiban.

Dia meminta skema kerja sama operasi mengutamakan koperasi yang sudah ada. Tiga bulan berikutnya, pada Desember 2025, ia menyatakan masih menunggu jawaban Agrinas atas surat DPRD. Dua belas bulan setelah dua surat pertama dikirim, rombongan akhirnya bertolak menemui pihak kementerian.

Abadi berada pada dua sisi persinggungan dalam persoalan ini. Antara Kalteng pada Desember 2025 menyebut statusnya sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, lembaga yang menerbitkan surat rekomendasi dukungan kerja sama operasi bagi koperasi itu. Pada saat yang sama, ia menempati kursi Ketua Dekopinda Kotim.

Jawaban Plasma Korporasi

Permintaan agar lahan dilepaskan atas nama koperasi pernah dijawab Agrinas, meski bukan dialamatkan kepada rombongan Kotim.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani, yang menjabat sejak 16 Maret 2026 menggantikan Agus Sutomo, memaparkan rancangan pelibatan tersebut.

Melalui keterangan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang dikutip Antara pada 2 Juli 2026, ia menyatakan koperasi akan dilibatkan melalui skema kemitraan plasma untuk mengelola kebun sawit. Alokasi porsinya paling sedikit 20 persen dari total perkebunan. Tawaran tersebut berupa pengelolaan, bukan kepemilikan.

Sepuluh bulan sebelum pernyataan kemitraan itu keluar, pada September 2025, Agus Sutomo ketika masih menjabat Direktur Utama Agrinas justru meminta kepastian legalitas untuk korporasinya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, ia meminta dukungan percepatan berupa Instruksi Presiden, penerbitan pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha, dan nomor induk berusaha, termasuk atas lahan eks Torganda seluas 47 ribu hektare.

Fungsi kawasan itulah yang akan menentukan jalan mana yang terbuka. Apabila areal koperasi berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau Hutan Produksi Tetap, Pasal 326W masih dapat ditempuh dengan syarat verifikasi plafon per orang terpenuhi.

Apabila lokasinya berada di luar dua fungsi itu, jalurnya tidak dijangkau oleh Permenhut 20/2025.

Pintu yang tersisa adalah penyelesaian melalui penataan kawasan hutan sebagaimana Pasal 42 PP 24/2021, yaitu perhutanan sosial, tanah obyek reforma agraria, atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, yang tahapan usulan dan verifikasinya bermula dari tingkat kabupaten. (ign)