• Pada Jumat (14/8/2026), Majelis Basara Hai yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) memasang enam baliho larangan beraktivitas di lahan sengketa seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Sampit, sebagai eksekusi Putusan Sela.
• Seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mengakui adanya aktivitas pemeliharaan dan tanam ulang di area sengketa, namun aktivitas tersebut belum dikategorikan sebagai pelanggaran hukum adat saat baliho dipasang.
• PT BAP tidak menghadirkan perwakilan berwenang selama empat hari persidangan adat dan juga di lokasi eksekusi, yang dinilai Majelis sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peradilan adat.
• Damang Tenung, salah satu anggota majelis, menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan hingga tanggal 20 Agustus, Tim Basara Hai berhak melakukan eksekusi lanjutan terhadap objek sengketa.
• Pemasangan baliho disertai ritual adat dan sumpah yang ditujukan kepada pihak yang melanggar status quo atau mengkhianati perjuangan masyarakat adat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).
Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.
Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.
Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.
Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.
Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah
Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.
Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.
Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.
Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.
Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.
Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.
Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.
Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.
Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.
”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.
Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.
Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.
Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran
Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).
Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.
Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.
Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.
Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.
Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.
Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.
Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.
Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi
Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.
Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.
Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.
”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.
Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.
Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.
Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.
”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.
Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila
Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.
Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.
Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.
Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.
Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.
Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.
Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.
”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.
Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.
”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.
Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.
Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.
”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.
Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.
Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.
Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.
”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.
Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.
Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.
Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)