SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran lahan kembali mengancam keselamatan lalulintas harian warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah lahan kosong yang terletak persis di pinggir Jalan Niaga Pelangsian, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hangus terbakar pada Jumat siang(14/8/2026).

Kepulan asap tebal yang membubung dari lokasi kejadian sempat membahayakan jarak pandang para pengguna jalan yang melintas di koridor penghubung tersebut.

Informasi kebakaran pertama kali masuk ke Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 13.34 WIB dari seorang warga setempat bernama Dedi. Menanggapi ancaman yang berada di pinggir jalur lalu lintas publik, tim siaga Peleton 2 Regu 2 Damkarmat Kotim bergerak cepat (fast response) meninggalkan markas pada pukul 13.42 WIB.

Mengerahkan 1 unit armada MUPK 05 di bawah komando Plh. Kepala Regu Fikri Alfaridzi, petugas menempuh jarak 12 kilometer dalam waktu 18 menit dan tiba di titik lokasi pada pukul 14.00 WIB.

“Setiba di lokasi kejadian, petugas segera melakukan pemadaman kebakaran lahan kosong di pinggir jalan. Dalam kurun waktu kurang lebih satu jam setengah, api berhasil dilokalisir total,” ungkap Fikri Alfaridzi, Jumat (14/8/2026).

Operasi pemadaman dan pendinginan (overhaul) berlangsung hingga pukul 15.24 WIB. Berkat penanganan taktis petugas, area terbakar berhasil disekat pada luasan  80 x 60 meter persegi (4.800 meter persegi)   sehingga tidak merembet ke pemukiman maupun memperparah kepulan asap di jalan raya.

Meski tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil bangunan, pihak Damkarmat Kotim mencatat dugaan awal pemicu kebakaran (arson) yang mengarah pada indikasi kesengajaan atau kelalaian pembersihan lahan dengan cara membakar.

Kebakaran lahan di pinggir Jalan Niaga Pelangsian ini menjadi peringatan keras mengenai tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat paparan asap karhutla di jalur angkutan publik. Pembakaran lahan di tepi jalan raya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung mempertaruhkan nyawa para pengguna jalan akibat penurunan jarak pandang drastis (blind spot).

Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan hukum yang sangat tajam:

  1. Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran di Tepi Jalan: Pencatatan indikasi arson oleh Damkarmat Kotim harus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pembakaran lahan sembarangan di pinggir jalan umum adalah bentuk kelalaian berat yang dapat dijerat pasal tindak pidana membahayakan keselamatan umum.
  2. Patroli Rutin Jalur Poros Desa: Pemerintah Desa Pelangsian bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu mengintensifkan patroli pengawasan di sepanjang koridor Jalan Niaga guna mencegah aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal selama musim kemarau. (***)