• Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (24/9) menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk menangani pengelolaan ekosistem gambut dan pencegahan kebakaran hutan.
• Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menentang rencana tersebut. Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat seharusnya memperkuat instansi daerah yang sudah ada dengan alokasi anggaran dan personel, bukan membentuk badan baru yang dianggap membebani fiskal.
• BPGMN direncanakan beroperasi langsung di bawah presiden dengan anggaran mandiri, memfokuskan kerja di enam provinsi rawan kebakaran lahan gambut, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
• Penolakan juga datang dari LSM Pantau Gambut dan Greenpeace Indonesia yang mempertanyakan efektivitas, desain kelembagaan, serta daya gigit BPGMN, mengingat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang serupa baru dibubarkan pada 22 Desember 2024.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tanda tangan pengesahan lembaga tingkat nasional mengalir mulus dari Istana Merdeka.
Namun, ratusan kilometer dari pusat kekuasaan, manuver administratif tersebut memantik penolakan tajam dari kursi legislatif daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menentang keras rencana pemerintah pusat mencetak badan baru khusus pengelola ekosistem gambut.
Baginya, urusan tata kelola lingkungan dan karhutla seharusnya dituntaskan dengan memperkuat instansi daerah yang sudah ada, alih-alih merakit struktur birokrasi raksasa yang menyedot anggaran.
”Menurut saya ini sangat tidak tepat kalau untuk mengurus gambut harus membentuk badan baru. Di daerah sudah ada dinas atau OPD yang bisa menangani. Tinggal anggarannya dialokasikan dan diperkuat,” katanya, pekan lalu.
Rimbun mendesak pemerintah pusat menengok realitas keterbatasan wilayah yang selama ini bertarung langsung melawan api di garis depan.
Dia menolak asumsi sentralistik bahwa kelahiran sebuah badan baru otomatis memadamkan persoalan operasional di lapangan.
”Harusnya intensifkan OPD-OPD di daerah. Mereka yang tahu kondisi lapangan. Kalau memang selama ini kurang anggaran, ya anggarannya ditambah. Kalau kurang personel dan peralatan, itu yang diperkuat,” tegasnya.
Kebijakan pembentukan lembaga anyar ini dinilai menabrak logika efisiensi fiskal yang kerap didengungkan Jakarta.
Rimbun melihat ironi ketika pemerintah berbicara soal penghematan, namun di saat bersamaan membuka keran pembiayaan untuk nomenklatur kelembagaan baru.
”Di satu sisi pemerintah bicara efisiensi anggaran, tetapi di sisi lain membentuk lembaga baru. Ini akan menjadi beban anggaran lagi. Jangan sampai kita menambah lembaga, tetapi persoalan di lapangan tetap tidak selesai,” ujarnya.
Jumlah lembaga di struktur kenegaraan sama sekali bukan jaminan keberhasilan. Menurut Rimbun, penambahan rantai birokrasi justru berpotensi memperlambat eksekusi lapangan.
”Kalau setiap persoalan dibuat badan baru, akhirnya birokrasi kita semakin banyak. Yang penting itu bukan banyak lembaganya, tetapi seberapa kuat pemerintah bekerja di lapangan,” katanya.
Sang ketua dewan sepakat bahwa ekosistem gambut menuntut pelindungan ketat demi memutus rantai musibah tahunan. Kendati demikian, skema penanganannya menuntut rasionalisasi anggaran dan kelembagaan.
”Gambut memang harus dijaga. Tetapi tidak harus selalu dengan membentuk badan baru. Perkuat lembaga yang sudah ada, tambah anggarannya dan pastikan bekerja. Itu yang lebih penting,” ujarnya.
Keputusan di Balik Meja Istana
Rentetan kritik legislatif daerah ini muncul sebagai reaksi langsung atas keputusan Presiden Prabowo Subianto tiga hari sebelumnya.
Kamis (24/9), sang kepala negara mengesahkan gagasan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Langkah strategis ini lahir dari hasil urun rembuk bersama barisan akademisi di Istana Merdeka guna meretas siklus tahunan kebakaran lahan gambut.
”Saudara-saudara sekalian, para profesor, jadi masalah yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara adalah antara lain kebakaran hutan dan khususnya kebakaran hutan yang di atas lahan gambut. Masalahnya masalah kebakaran hutan, tiap tahun kita mengalami kebakaran hutan,” kata Prabowo dalam pertemuan itu.
Desain awal BPGMN memosisikan entitas ini tepat di bawah komando langsung presiden dengan alokasi anggaran mandiri.
Fokus operasinya membidik enam provinsi langganan amuk api, meliputi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyodorkan narasi inklusif dari struktur baru tersebut.
Dia menyebut rancangan kelembagaan ini menuntut keterlibatan lintas elemen, mulai dari barisan ilmuwan, pemerintah daerah, hingga entitas masyarakat di sekitar kawasan rawan.
”Dengan mempertemukan pengetahuan para ilmuwan, teknologi, dan pengalaman masyarakat di lapangan, pengelolaan gambut diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga ekosistem dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang,” katanya.
Penjelasan Seskab tersebut menyisakan pertanyaan menggantung seputar porsi pasti kewenangan pemerintah daerah dalam struktur hierarki pusat itu. Celah ketidakpastian inilah yang menjadi titik tumpu keresahan Rimbun dan jajaran legislatif Kotim.
Ironi Daur Ulang Lembaga
Lapis sejarah menyajikan ironi tersendiri terkait manuver administrasi ini. Sebuah institusi dengan mandat nyaris identik faktanya baru saja dibubarkan kurang dari dua tahun lalu oleh pemerintah pusat sendiri.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 resmi tutup buku pada 22 Desember 2024 menyusul berakhirnya masa tugas empat tahun.
Surat pembubaran permanennya disahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara pada April 2025.
Rekomendasi pembentukan BPGMN lantas lahir sebagai kesimpulan kolektif dari forum ahli di Istana.
Kesepakatan ini menyusul catatan krusial dari akademisi Institut Teknologi Bandung, Prof. Indratmo Soekarno, yang menyarankan pemerintah membedah rekam jejak BRGM terlebih dahulu sebelum memicu mesin lembaga baru.
”Oke, kita sepakat dulu,” kata Prabowo, menyetujui usulan tersebut.
Tiga Sudut Pandang, Satu Keraguan
Suara sumbang terhadap entitas baru ini telah bergema mendahului penolakan Rimbun, datang dari garis depan kelompok sipil dengan pijakan argumentasi berbeda.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pantau Gambut meragukan daya gigit badan ini dalam mengeksekusi penindakan.
Organisasi tersebut mencatat skema “lembaga di bawah presiden” bukanlah formula pembaruan, mengingat BRGM dahulu juga memikul status identik sebagai lembaga nonstruktural yang melapor ke Istana.
Mereka pun secara terbuka mendesak pemerintah membongkar draf dasar hukum beserta desain kelembagaan BPGMN untuk dikuliti publik.
Peneliti senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, turut mempertanyakan arah dan cetak biru operasional lembaga tersebut.
”Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini? Memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap? Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” katanya.
Keraguan aktivis lingkungan disempurnakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba.
Dia menegaskan keberadaan lembaga anyar ini berpotensi kehilangan makna tanpa nyali penegak hukum menindak tegas korporasi perusak, merampas izin konsesi, serta menuntut ganti rugi lingkungan.
Rujukan data Greenpeace mengonfirmasi masifnya krisis karhutla yang menunggu diurus, mencatat 2.951 titik sumber asap bersarang di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut sepanjang periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.
Tiga gelombang kritik ini saling melengkapi potret buram tata kelola lingkungan nasional.
Pantau Gambut dan Greenpeace menyoroti celah lolosnya korporasi dan tumpulnya kewenangan BPGMN.
Rimbun menyodorkan realitas dari kacamata otonomi daerah: lembaga baru adalah produk duplikasi mahal yang membebani fiskal, sementara instansi daerah yang bertarung melawan api tetap kekurangan amunisi operasional.
Berbagai argumen tajam ini bermuara pada jejak administrasi yang tak terbantahkan. Kemudahan birokrasi membuang label BRGM dan menggantinya dengan BPGMN kini melahirkan beban pembuktian mutlak.
Mesin baru bentukan Istana dituntut membuktikan ketajamannya memadamkan bara sesungguhnya di lapangan, tanpa berakhir menjadi pewaris pekerjaan rumah pendahulunya yang urung tuntas. (ign)