• Seekor buaya yang terjerat jaring nelayan di Pantai Ujung Pandaran, Kotawaringin Timur, ditahan warga sejak Jumat (27/2/2026) dan masih belum ditangani hingga Senin (2/3/2026).
• Penahanan darurat dilakukan warga karena ketakutan akan serangan buaya dan kebingungan lantaran tidak ada pihak berwenang yang mengambil alih penanganan.
• Kevakuman penanganan disebabkan oleh masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlaku sejak Agustus 2024, namun belum dilengkapi petunjuk teknis di lapangan.
• Dinas Perikanan Kotim belum dapat bertindak karena menunggu petunjuk teknis, sementara BKSDA Resort Sampit menegaskan tidak lagi berwenang dan khawatir terjerat kasus hukum jika memaksakan diri menangani.
• BKSDA mengusulkan pembentukan tim gabungan lintas instansi di Kabupaten Kotim untuk penanganan buaya, usulan yang telah disetujui oleh KKP.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor buaya masih terbaring hidup di bawah pohon cemara di Pantai Ujung Pandaran. Kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Ia tidak berada di kandang konservasi, bukan pula di pusat rehabilitasi. Ia berada di ruang publik—menjadi tontonan, menjadi ancaman, sekaligus menjadi penanda paling jujur tentang negara yang sedang bimbang menentukan siapa yang berwenang.
Sudah lebih dari tiga hari buaya itu ditahan warga sejak Jumat pagi (27/2/2026), setelah terjerat jaring nelayan di pesisir Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penahanan itu bukan bentuk pengamanan ideal, melainkan keputusan darurat yang lahir dari ketakutan dan kebingungan.
“Kami takut kalau dilepas malah menyerang warga,” ujar Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, Senin (2/3/2026). Ketakutan itu berlapis: takut pada buaya, takut salah bertindak, dan takut karena tidak tahu harus meminta pertolongan ke lembaga mana.
Buaya itu diikat di lokasi yang terlihat jelas dari jalan umum. Anak-anak sekolah melintas setiap hari. Sebagian berhenti, menonton, bahkan sempat memancing reaksi buaya dengan kayu. Hewan itu meronta dan terlihat agresif sebuah peringatan bahwa situasi ini bukan sekadar urusan satwa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun otoritas yang datang mengambil alih secara tegas.
Di balik kebuntuan ini, ada persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar satu ekor buaya: peralihan kewenangan yang belum selesai, tetapi sudah berdampak di lapangan.
Dinas Perikanan (Diskan) Kotim mengakui belum dapat melakukan penanganan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepala Diskan Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi menjelaskan, penanganan buaya saat ini berada dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP).
Peralihan itu sudah berlaku sejak Agustus 2024. Namun hingga Maret 2026, tidak ada panduan teknis yang bisa dijadikan dasar bertindak.
Kekosongan ini diperjelas oleh pernyataan dari BKSDA. Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga, tetapi tidak bisa lagi turun menangani langsung.
“Kami, BKSDA, tidak bisa menanganinya lagi, karena bukan kewenangan kami,” ujar Muriansyah, Senin sore (2/3/2026).
Ia menjelaskan, jika BKSDA tetap memaksakan diri melakukan penanganan mulai dari mengangkut, memindahkan, hingga melepaskan buaya risikonya justru berada pada petugas.
“Kalau kami paksakan menangani, misalnya mengangkut lalu dalam prosesnya buaya lepas, menyerang warga, atau bahkan mati, kami yang mengangkut bisa terjerat kasus hukum. Karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Muriansyah menambahkan, BKSDA hanya dapat terlibat jika diminta secara resmi oleh KKP. Tanpa permintaan tersebut, setiap tindakan justru berpotensi melanggar hukum.
“Kecuali kami diminta bantuan oleh pihak KKP untuk membantu mereka,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, BKSDA mendorong pembentukan tim gabungan lintas instansi di daerah, khususnya di Kabupaten Kotim. Tim ini diharapkan dapat menjembatani kekosongan kewenangan yang saat ini membuat warga berada di posisi paling rentan.
“Untuk di Kabupaten Kotim, kami mendorong agar dibentuk tim gabungan dari berbagai instansi,” kata Muriansyah.
Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan pihak KKP terkait usulan tersebut, dan mendapat respons positif.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak KKP, dan mereka menyetujui serta sangat mendukung rencana itu,” ungkapnya.
Sementara koordinasi masih berjalan di level birokrasi, buaya itu tetap berada di bawah pohon cemara. Terikat. Dijaga warga. Menjadi tontonan. Menjadi simbol bagaimana perubahan kebijakan di tingkat pusat, jika tidak disiapkan hingga ke teknis lapangan, akan selalu meninggalkan lubang risiko di daerah.
Di Pantai Ujung Pandaran, ancaman terbesar saat ini bukan hanya rahang buaya. Melainkan jeda terlalu panjang antara perubahan kewenangan dan kesiapan negara untuk benar-benar hadir sebelum ada korban yang tak bisa lagi dicegah. (***)