Intinya sih...

• Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan pada 14 September 2026 melaporkan Direksi PT Bumi Sawit Kencana (BSK), oknum sekuriti perusahaan, dan enam oknum Brimob Polda Kalteng ke kepolisian.
• Laporan pidana ini berawal dari dugaan perusakan pagar batas klaim lahan warga di Desa Sebabi pada 27 Agustus 2026 yang disebut dibekingi oknum Brimob, dengan mengacu Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.
• PT BSK juga dilaporkan atas dugaan penanaman kelapa sawit di luar HGU seluas 70,16 hektare, mempersoalkan Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 yang objeknya disebut masih berstatus kawasan hutan, serta tumpang tindih luasan HGU dengan lahan warga.
• Sebelumnya, pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali 256,51 hektare lahan PT BSK. Permohonan pemutihan kawasan hutan seluas 223 hektare milik PT BSK juga ditolak Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan PT Bumi Sawit Kencana kepada tiga petani Desa Sebabi berujung pada laporan pidana balasan.

Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, penelusuran Kanal Independen membentangkan jejak perusahaan pelapor yang pernah ditindak oleh negara terkait kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tercatat pernah memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan tersebut pada Maret 2025.

Dokumen resmi Kementerian Kehutanan turut mencatat 223 hektare permohonan pemutihan kawasan hutan perusahaan ini ditolak, sementara 9.331 hektare lainnya masih menunggu penyelesaian administratif.

Langkah pelaporan balik ini dieksekusi persis pada hari yang sama saat ketiga petani menjalani pemeriksaan, Senin (14/9/2026).

Sarnudin, didampingi Sapriyadi, bergerak mendatangi satu per satu direktorat di kawasan Markas Polda Kalteng untuk menyerahkan langsung berkas pelaporan tersebut. Tindakan ini mempertegas tensi konflik yang kini bergeser menjadi adu lapor.

Surat bernomor 56/ADV-SD/PID/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 menjadi alas pelaporan balasan tersebut.

Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan resmi melaporkan PT Bumi Sawit Kencana, oknum anggota security perusahaan, beserta enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

Laporan ini ditembuskan kepada sembilan pejabat kepolisian, membentang dari level Kapolri hingga Kapolsek Telawang.

Sapriyadi dan Ardon menandatangani surat itu berbekal Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

Dokumen kuasa ini identik dengan landasan pendampingan klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. yang berlangsung pada pekan yang sama.

Tiga pihak duduk sebagai Terlapor dalam dokumen tersebut. Direksi PT Bumi Sawit Kencana menempati posisi Terlapor I, oknum-oknum anggota sekuriti perusahaan sebagai Terlapor II, dan enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut berjaga di lokasi menjadi Terlapor III.

Tuduhan Perusakan Pagar dan Ketidaksesuaian Dokumen

Tuduhan utama dalam surat laporan itu berpusat pada peristiwa perusakan. Melalui dokumen pelaporan tersebut, Sapriyadi memaparkan bahwa insiden pembongkaran terjadi pada 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi perusakan berada di sekitar area sengketa Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Spt di wilayah Desa Sebabi.

Sapriyadi menuding pihak direksi PT Bumi Sawit Kencana menggerakkan sekuriti perusahaan untuk membongkar paksa batas klaim lahan warga.

”Telah terjadi tindak pidana perusakan pagar batas klaim tanah,” tegas Sapriyadi dalam dokumen itu.

Ia juga menyoroti keterlibatan aparat pengamanan, dengan menyebut aksi perusahaan itu dilakukan dengan dibekingi/ dikawal oleh Terlapor III, yang merujuk pada enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

”Pelapor mengalami kerugian baik moril maupun materil sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan dan dirugikan,” ujar Sapriyadi.

Jerat hukum yang digunakan untuk dugaan perusakan tersebut mengutip Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Bunyi pasal yang dikutip merujuk pada teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penelusuran menunjukkan Pasal 521 telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Revisi tersebut mengubah frasa “gedung atau seluruhnya” menjadi “sebagian atau seluruhnya”. Perubahan itu tidak memengaruhi ancaman pidananya.

Tangkapan layar video dari akun Facebook “AmpuH Kalteng” dilampirkan sebagai bukti awal.

Gambar tersebut menampilkan kerumunan warga dan pihak perusahaan saling dorong, ditambah satu foto seseorang berseragam Polri di lokasi.

Surat laporan memberikan catatan bertuliskan, ”Video perusakan dan kehadiran anggota Brimob yang membekingi kegiatan perusakan akan diserahkan apabila laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

Mempersoalkan Penanaman di Luar HGU dan Keabsahan Akta

Dua tuduhan lain yang tidak bersinggungan langsung dengan insiden akhir Agustus turut disematkan ke dalam surat. Tuduhan pertama menyorot dugaan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

”Bahwa Terlapor I (PT BSK) melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU seluas sekitar 70,16 hektare sebagaimana pengakuannya yang terungkap dalam Surat PT. Bumi Sawit Kencana Nomor: 13/SSL-BSK/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur,” kata Sapriyadi dalam dokumen pelaporan.

Tuduhan kedua menyasar status Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

Surat laporan menegaskan akta tersebut sifatnya batal demi hukum karena obyeknya saat itu masih berstatus kawasan hutan.

Klaim ini merujuk pada dua surat pelepasan kawasan hutan yang terbit belakangan atas nama PT Bumi Sawit Kencana, yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.145/1/KLHK/2020 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

Surat itu ikut mendalilkan adanya transaksi ganti rugi tanam pokok sawit senilai USD 2.192.630 dalam akta tersebut, dengan pajak yang diduga belum dibayarkan kepada Negara.

Luasan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana seluas 11.471,707 hektare turut dipersoalkan.

Luasan itu melingkupi kawasan kandang sapi milik warga, kuburan/ makam keluarga Alm. Otoi Koroh dan perumahan/kebun milik keluarga besar Alm. Otoi Koroh, Wandi, Icuk Sugiarto, Dewi Uwis, Ebok dkk. Wilayah itu juga diklaim tumpang tindih dengan kawasan transmigrasi serta kawasan hutan.

Persoalan batas HGU dan keabsahan Akta 2013 sempat diuji terpisah melalui gugatan Sarnudin terhadap PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana di Pengadilan Negeri Sampit (Perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Spt).

Berkas jawaban PT Bumi Sawit Kencana kala itu membeberkan latar belakang Akta 2013 sebagai bentuk kompensasi atas pengakuan PT Agro Indomas yang telah salah menanam di lahan mereka.

Jawaban perusahaan tidak membahas secara spesifik status kawasan hutan objek akta pada masa itu.

Perkara Sarnudin sendiri tidak pernah menguji substansi perdebatan ini, karena majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima akibat kurang pihak.

Rekam Jejak Penguasaan Kawasan Hutan

Penelusuran Kanal Independen membuka dokumen masa lalu bahwa PT Bumi Sawit Kencana pernah menjadi sasaran langsung penegakan hukum dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan di Kotawaringin Timur pada 18 Maret 2025.

”Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” kata Yusman saat itu.

Sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, PT Bumi Sawit Kencana turut ditindak bersama anak usaha Wilmar lainnya, yakni PT Karunia Kencana Permaisejati (3,83 hektare) dan PT Mentaya Sawit Mas (127,39 hektare).

Operasi penegakan hukum ini berujung pula pada penyitaan lahan PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare.

Tindakan penguasaan kembali bergulir dalam satu gelombang penegakan yang sama, merujuk keputusan kementerian, dan berlokasi di kabupaten yang sama dengan sengketa lahan Sebabi.

Status ditolak untuk areal 223 hektare mengartikan lahan itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai diktum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.

Pasal 110A dirancang sebagai jalur penyelesaian administratif berbasis asas ultimum remedium (pengenaan pidana sebagai upaya terakhir), khusus bagi perkebunan yang terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi Cipta Kerja berlaku.

Areal yang gagal memenuhi kriteria ini kehilangan akses ke jalur penyelesaian administratif tersebut.

Situasi pascapenolakan memicu perbedaan pandangan di kalangan hukum kehutanan. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, melalui diskusi publik di Betahita menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan yang kehilangan perlindungan Pasal 110A dan 110B akan ditangani lewat penegakan hukum pidana.

Pandangan sebaliknya datang dari pakar hukum kehutanan Sadino. Melalui keterangan tertulis di Sawit Indonesia, ia berpendapat persoalan perizinan semacam ini tetap murni permasalahan administratif, bukan tindak pidana.

Tindak Lanjut Sanksi Satgas PKH

Penegakan atas kebijakan ini secara umum tidak berhenti di atas kertas. Satgas PKH bentukan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merekam setoran Rp10,27 triliun kepada negara pada 13 Mei 2026.

Angka tersebut terbagi atas denda administratif Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak Rp6,85 triliun, bersanding dengan penyerahan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan total nilai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk diklaim mencapai sekitar Rp40 triliun dari empat kali penyerahan.

Laporan kumulatif sejak Februari 2025 mencatat luas kawasan hutan yang dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 5,9 juta hektare. Mayoritas dari sektor perkebunan sawit.

Contoh konkret perusahaan besar yang dikenai sanksi tercatat dalam laporan resmi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan denda Rp2,33 triliun kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pada 1 Desember 2025 terkait penyalahgunaan 1.008 hektare kawasan hutan di Rokan Hilir, Riau.

Perusahaan menyatakan telah melunasi denda itu pada 30 Desember 2025, meski tetap mengajukan surat keberatan atas penetapan tersebut.

PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group yang dikaitkan dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, kehilangan penguasaan atas sekitar 1.600 hektare lahan yang diambil alih Satgas PKH di Tangerang, Banten, pada 13 Maret 2026.

Evaluasi kinerja Satgas mencatat pemanggilan terhadap 83 perusahaan sawit sepanjang tahun 2025.

Fakta menunjukkan 54 perusahaan sudah membayar atau menyatakan siap membayar, 19 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan delapan perusahaan tidak hadir meski sudah dipanggil.

Bentuk konkret penegakan yang tercatat sejauh ini didominasi sanksi administratif dan pengambilalihan lahan, bukan proses pidana yang menjerat individu pengurus perusahaan.

Investigasi jurnalistik Project Multatuli, bekerja sama dengan Pulitzer Center, yang terbit Juni 2026 mempertanyakan tujuan sebenarnya program ini.

Temuan laporan itu menyoroti penyerahan 4,12 juta hektare lahan yang dikuasai kembali tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas Palma Nusantara untuk pemulihan aset, bukan dikembalikan menjadi hutan.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) turut mempertanyakan dasar hukum kewenangan Satgas PKH menguasai lahan tersebut.

PT Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan badan usaha milik negara yang aktif dalam skema kerja sama operasi perkebunan di Kotawaringin Timur, yang telah menjadi bagian dari liputan Kanal Independen sebelumnya.

Kritik mengenai ketidakjelasan nasib areal yang ditolak pemutihannya sudah disampaikan sejak keputusan kementerian tersebut terbit.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mendesak penegakan hukum pidana kehutanan segera dilakukan melalui rilisnya Februari 2025. Ia mengkhawatirkan area berstatus ditolak itu menjadi rebutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

PT Agro Indomas, pihak tergugat lain dalam rangkaian sengketa lahan Sebabi, turut tercatat dalam keputusan Menteri Kehutanan yang sama.

Total 829 hektare lahan PT Agro Indomas (terdiri dari 636 dan 193 hektare) dinyatakan ditolak, lebih besar dari luas yang ditolak milik PT Bumi Sawit Kencana.

Data mencatat PT Agro Indomas juga sudah lebih dulu kehilangan penguasaan atas 1.276,22 hektare lahannya di Kotim akibat penertiban Satgas PKH pada Maret 2025.

Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak merinci apakah areal berstatus ditolak itu bersinggungan langsung dengan objek sengketa spesifik warga Sebabi.

Data itu sejauh ini menunjukkan bahwa persoalan status kawasan hutan bukan sesuatu yang eksklusif dituduhkan kepada warga.

Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki areal yang gagal memenuhi syarat pemutihan kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan.

PT Bumi Sawit Kencana bahkan sudah pernah kehilangan penguasaan sebagian lahannya karena persoalan yang sama.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui Novar, perwakilan PT Bumi Sawit Kencana terkait laporan balik dan rangkaian dugaan pelanggaran yang dituduhkan, belum direspons. (ign)