- Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memangkas hukuman terpidana kasus narkotika, Supriadi bin Suriansah, menjadi 6 tahun penjara dari vonis sebelumnya 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
- Putusan banding Nomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK yang diucapkan pada Rabu, 29 Juli 2026, ini membatalkan vonis PN Sampit tertanggal 4 Juni 2026.
- Pemangkasan hukuman didasari oleh keputusan majelis hakim PT Palangka Raya yang hanya menghitung satu paket sabu seberat bersih 4,51 gram dan mengabaikan 53 butir ekstasi dalam perhitungan unsur berat tindak pidana.
- Meskipun total barang bukti yang disita pada 8 Oktober 2025 di Samuda Besar mencapai 25,89 gram (termasuk sabu dan ekstasi), majelis banding menyimpulkan berat narkotika tidak melebihi lima gram.
- Kesimpulan berat di bawah lima gram ini mengubah kualifikasi pasal hukuman Supriadi menjadi ancaman pidana yang lebih ringan (paling lama 12 tahun penjara) sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga rupa ekstasi berlogo LV, Rolex, dan cherry itu pernah menjadi bukti kuat yang menyeret Supriadi bin Suriansah ke palung hukuman 12 tahun penjara.
Aparat menyita 53 butir narkotika tersebut bersama satu paket sabu dari sebuah kardus oleh-oleh di Samuda Besar pada 8 Oktober 2025, dengan total berat bersih mencapai 25,89 gram.
Cerita seketika berbalik arah saat palu keadilan berpindah ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Wujud puluhan butir ekstasi itu mendadak kehilangan bobot hukumnya, menguap tanpa jejak dari perhitungan unsur berat majelis hakim, dan memuluskan jalan bagi sang terdakwa untuk meraup potongan hukuman separuh masa kurungan.
Majelis tingkat banding hanya menghitung paket sabu seberat bersih 4,51 gram saat menimbang unsur berat tindak pidana.
Sebanyak 53 butir ekstasi tersebut tidak disebut dalam kalkulasi penentu kelas hukuman. Majelis menyimpulkan berat narkotika dalam perkara ini tidak melebihi lima gram.
Kesimpulan ini tertuang dalam Putusan Nomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan diucapkan seminggu kemudian pada Rabu, 29 Juli 2026.
Ketua Majelis Martin Ginting bersama hakim anggota Dr. Alfon dan Esther Megaria Sistorus membacakan putusan itu tanpa dihadiri terdakwa, advokat, maupun jaksa.
Majelis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Sampit Nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tertanggal 4 Juni 2026.
Hukuman pria 54 tahun asal Samuda itu turun menjadi enam tahun penjara, separuh dari vonis 12 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Majelis juga menilai fakta pembelian 1 kilogram sabu yang menjadi dasar vonis tingkat pertama hanya bersumber dari pengakuan terdakwa.
Taruhan Angka Lima Gram
Batas lima gram menentukan kelas ancaman pidana. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, setelah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengancam kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang tidak melebihi lima gram dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI senilai Rp2 miliar.
Ayat (2) huruf a dari pasal yang sama menaikkan ancaman hingga pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun apabila beratnya melebihi lima gram.
Ancaman serupa berlaku melalui Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena Supriadi dihukum atas permufakatan jahat.
Ekstasi milik Supriadi melampaui empat kali lipat ambang batas tersebut. Rincian barang bukti itu mencakup 22 butir biru berlogo LV seberat bersih 7,76 gram, 21 butir hijau berlogo Rolex seberat 9,35 gram, serta 10 butir cokelat berlogo cherry seberat 4,27 gram.
Dua jenis pertama masing-masing telah melewati angka lima gram. Berat ketiga jenis ekstasi itu, bila digabungkan dengan sabu, mencapai 25,89 gram.
Pusat Laboratorium Narkotika telah memastikan kandungan butir-butir tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL72GJ/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 menyatakan empat sampel tablet dan pecahan tablet berkode B sampai E mengandung MDMA, narkotika golongan I nomor urut 37.
Sampel kristal berkode A mengandung metamfetamina, golongan I nomor urut 61.
Timbangan yang Mengabaikan Ekstasi
Kejanggalan muncul pada halaman 25 salinan putusan banding. Majelis hanya menyebut paket sabu bruto 4,71 gram atau netto 4,51 gram yang disimpan di rumah orang tua terdakwa saat menimbang unsur berat.
Hakim menulis rumusan bahwa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut ”terbukti pula, beratnya tidak melebihi lima gram”. Ekstasi tidak mendapat tempat dalam pertimbangan unsur ini.
”Barang Bukti yang diajukan adalah merupakan milik dari Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa,” kata majelis.
Pada halaman yang sama, tempat kesimpulan soal berat itu ditulis, turut memuat kutipan majelis atas Pasal 241 huruf b KUHAP yang menyebut barang bukti antara lain berupa alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana.
Hakim mencatat unsur yang didakwakan berbeda dengan yang dinilainya terbukti, yaitu mengenai berat Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
Perbedaan ini, menurut majelis, tidak membuat Supriadi lolos dari unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
Pengadilan tingkat banding lalu memilih mengadili berdasarkan fakta persidangan dengan pertimbangan ancaman hukumannya lebih ringan sehingga lebih menguntungkan terdakwa.
Anomali Empat Rumusan Berbeda
Dokumen putusan ini memuat rumusan soal berat yang berubah-ubah. Halaman 25 menyebut berat tidak melebihi lima gram.
Halaman 27, dalam kesimpulan atas seluruh unsur dakwaan alternatif kedua, menyatakan perbuatan dengan narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram telah terbukti.
Amar putusan menyatakan Supriadi terbukti melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, tanpa mencantumkan berat.
Bagian ”memperhatikan” di halaman 28 mencantumkan rujukan Pasal 609 ayat (2) huruf a, yakni pasal khusus untuk narkotika dengan berat di atas lima gram.
Dua dari empat rumusan itu mengikuti kesimpulan majelis sendiri, yakni halaman 25 dan amar. Dua lainnya identik dengan dakwaan alternatif kedua.
Kesimpulan unsur di halaman 27 menyalin rumusan dakwaan itu kata per kata, dan bagian ”memperhatikan” mengutip pasal yang sama dengan dasar dakwaannya.
Kontras Perhitungan Tingkat Pertama
Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya memperlakukan barang bukti ekstasi itu secara berbeda. Majelis tingkat pertama yang diketuai Wasis Priyanto bersama anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan memasukkan 55 butir ekstasi ke dalam hitungan unsur berat.
Putusan PN memberikan catatan bahwa dua butir telah dipakai sendiri sementara 53 butir lainnya belum laku terjual. PN Sampit menyebut narkotika di atas lima gram itu terdiri atas metamfetamina dan MDMA saat menakar sifat perbuatan.
Jaksa penuntut umum menghitung keseluruhan barang bukti sejak awal. Kedua dakwaan alternatif mencantumkan ketiga jenis ekstasi tersebut beserta beratnya.
Saksi penggeledahan di persidangan menerangkan 53 butir itu diakui milik Supriadi dan ditemukan di kardus yang sama dengan sabu.
Terdakwa mengaku menitipkan 53 butir ekstasi kepada Arma Sandi di Sampit, lalu memerintahkannya membawa narkotika itu ke rumah orang tuanya di Samuda.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengangkat status barang bukti menjadi alat bukti mandiri.
Aturan ini mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Berkas perkara memuat barang bukti fisik, hasil laboratorium, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa terkait kepemilikan ekstasi tersebut.
Menolak Dalil Transaksi Pembelian
Penalaran majelis tingkat banding sebagian berdiri di atas prinsip hukum yang sah. Pengadilan tingkat pertama menyimpulkan Supriadi membeli sekitar 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari sosok Blade di Pontianak, yang dalam dakwaan berstatus buronan (DPO) BNNP Kalteng, dengan pembayaran lewat transfer bank.
Majelis banding menilai simpulan rangkaian pembelian itu hanya bersumber dari keterangan terdakwa, sementara Blade dan Arma Sandi tidak hadir di persidangan untuk menguatkannya.
Majelis merujuk Pasal 240 KUHAP yang menurut majelis pada pokoknya menyatakan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan.
Dukungan berkas perkara tipis di bagian transaksi tersebut. Jaksa hanya mengajukan bukti surat berupa laporan laboratorium dan berita acara penimbangan, tanpa menyertakan catatan transaksi perbankan.
Nomor rekening pengirim dan penerima tercatat dalam keterangan terdakwa. Arma Sandi, yang semula direncanakan bersaksi, menolak memberi keterangan.
Keberadaan 53 butir ekstasi itu tidak bergantung pada pengakuan. Puluhan butir narkotika itu disita dari kardus yang sama, ditimbang, dan diuji positif oleh laboratorium.
Titik Lenyapnya Puluhan Butir Ekstasi
Jejak hilangnya ekstasi bisa dilacak sejak halaman 23 putusan banding. Majelis merangkum temuan PN dengan menulis bahwa Supriadi membeli 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari Blade.
Hakim lantas menelusuri nasib sabunya, yakni sebagian besar terjual, sebagian dipakai sendiri, dan sisanya 4,71 gram ditemukan saat penggeledahan. Nasib ekstasinya tidak ikut ditelusuri.
Putusan PN yang dirangkum itu sebenarnya mencatat dua butir telah dipakai sendiri dan 53 butir belum laku terjual.
Majelis menolak seluruh rangkaian pembelian itu pada halaman yang sama karena hanya bersumber dari keterangan terdakwa.
Hakim tiba di unsur berat pada halaman 25 dan menyebut barang bukti yang diajukan di persidangan berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih sabu, lalu menyimpulkan beratnya tidak melebihi lima gram.
Puluhan butir ekstasi tidak pernah muncul lagi dalam pertimbangan majelis sejak rangkuman di halaman 23, sampai akhirnya tercantum di amar putusan sebagai barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Penolakan majelis murni menyangkut asal-usul barang, yakni apakah Supriadi benar membelinya dari Blade. Penguasaan atas 53 butir ekstasi adalah persoalan berbeda.
Butir-butir itu tidak memerlukan cerita pembelian untuk dibuktikan karena berkas sudah memuat barang buktinya, hasil laboratorium, keterangan saksi penggeledahan, dan pengakuan terdakwa.
Majelis sendiri menyatakan barang bukti yang diajukan merupakan milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya.
Kesimpulan bahwa berat tidak melebihi lima gram juga lahir dari inisiatif majelis sendiri. Memori banding advokat tertanggal 11 Juni 2026 hanya meminta Supriadi dibebaskan dari dakwaan kesatu, atau dihukum seringan-ringannya dengan alasan usia yang disebut advokat sudah lanjut, yakni 54 tahun, kejujuran, sikap kooperatif, dan penyesalan.
Memori tersebut sama sekali tidak mempersoalkan angka berat. Pengadilan tingkat banding memang berwenang menilai ulang fakta, tetapi dokumen putusan tidak memuat satu kalimat pun yang menjelaskan mengapa ekstasi itu tidak dihitung.
Turun Kelas ke Pasal Ringan
Pengadilan Negeri Sampit menghukum Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, pasal perdagangan yang setelah penyesuaian masih memuat ancaman pidana mati.
Majelis tingkat banding lantas melucuti ancaman maksimal itu lewat dua fase pemotongan. Perkara ini pertama turun ke pasal kepemilikan karena transaksi jual beli dinilai tidak terbukti.
Penurunan kedua memukul kelas berat menjadi tidak melebihi lima gram karena ekstasi tidak dihitung. Langkah kedua ini hanya menyisakan 4,51 dari 25,89 gram dalam hitungan, atau sekadar 17,4 persen dari narkotika yang disita aparat.
Vonis enam tahun penjara berada dalam rentang sah kedua ayat. Undang-Undang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menghapus ancaman minimum khusus pada pasal-pasal narkotika, sehingga tidak ada batas bawah yang dilanggar.
Kualifikasi perbuatan dan batas atas ancaman yang menjadi kerangka penakaran hukuman berubah dari pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun menjadi paling lama 12 tahun. Majelis mengaitkan temuan berat itu dengan ancaman yang lebih ringan.
Jumlah ekstasi itu melampaui tolok ukur Mahkamah Agung. Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 menetapkan batas pemakaian satu hari untuk ekstasi sebesar 2,4 gram, setara delapan butir.
Sebuah artikel di portal berita MA, MARINews, tahun ini menyebut batas gramasi itu tetap relevan sebagai salah satu pertimbangan hakim membedakan penyalahguna dari pengedar. Supriadi menyimpan 53 butir, lebih dari enam kali batas pemakaian tersebut.
Majelis turut menyusutkan daftar keadaan yang memberatkan terdakwa. Pengadilan tingkat pertama mencatat empat hal yang memberatkan, termasuk pengakuan terdakwa bahwa ia pernah dua kali dihukum dalam perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT Palangka Raya mengubah proporsi itu dengan mencantumkan satu pemberat, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta satu peringan, yakni terdakwa berterus terang di persidangan. Riwayat hukuman itu tidak lagi disebut. Putusan tersebut tidak menjelaskan alasannya.
Arma Sandi yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sampit dalam perkara terpisah, kini terpaut masa hukuman satu tahun dari Supriadi bila vonis tersebut tidak berubah.
Jalan Sempit Kasasi Kejaksaan
Jaksa mengajukan dua dokumen pada hari yang sama, 17 Juni 2026. Memori banding meminta hukuman 10 tahun penjara sesuai tuntutan, sementara dokumen kontra memori meminta vonis 12 tahun penjara dari PN dikuatkan.
Ringkasan kedua dokumen itu dalam salinan putusan banding tidak menyinggung soal berat narkotika.
Tenggat waktu pengajuan kasasi menurut ketentuan KUHAP 2025 adalah 14 hari. Hitungan hari bagi pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan dimulai sejak putusan diberitahukan.
Penelusuran Kanal Independen di direktori putusan dan pemberitaan tidak menemukan jejak permohonan kasasi dalam perkara Supriadi.
Jalur koreksi yang tersisa bagi kejaksaan, bila putusan banding itu telah berkekuatan hukum tetap, adalah kasasi demi kepentingan hukum yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung satu kali.
Jalur itu dirancang untuk menjaga kesatuan penafsiran hukum dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Artinya, upaya ini bisa meluruskan penalaran putusan, tetapi tidak bisa menaikkan hukuman Supriadi. Koreksi lewat kasasi biasa pernah terjadi di Kalimantan Tengah.
Jaksa langsung mengajukan kasasi ketika PN Palangka Raya membebaskan terdakwa sabu Salihin pada 2022, dan Mahkamah Agung kemudian menghukumnya tujuh tahun penjara.
Amar putusan banding memerintahkan 53 butir ekstasi itu dirampas untuk dimusnahkan. Butir-butir itu tidak pernah disebut dalam pertimbangan soal berat yang menentukan kelas hukuman Supriadi. (ign)