• Rl (37), seorang residivis yang baru bebas enam bulan lalu, diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Ketapang di Sampit atas kasus pencurian sepeda motor.
• Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas pencurian motor Suzuki Smash Titan di Jalan Iskandar, Mentawa Baru Hulu, setelah memanfaatkan kunci kontak yang masih menempel.
• Dalam interogasi, Rl mengaku telah mencuri di lima TKP tambahan di Kecamatan Baamang, meliputi motor Yamaha Jupiter Z1, Yamaha Mio, Honda Blade, Honda Supra 125, dan Yamaha MX King 150.
• Kasat Reskrim AKP Sugiharso pada Senin (29/6/2026) mengungkapkan bahwa dari total enam motor yang diakui dicuri Rl, baru dua kasus yang memiliki Laporan Polisi (LP) resmi, sedangkan lima TKP di Baamang merupakan pengakuan sukarela tersangka.
• Pihak kepolisian menduga sebagian korban belum menyadari kehilangan kendaraannya atau belum melapor, serta mengimbau korban yang merasa kehilangan motor untuk melapor karena sejumlah kendaraan sudah diamankan di Polsek Ketapang.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kejahatan Rl (37) terbongkar dari satu penangkapan yang berujung pada rentetan pengakuan mengejutkan.
Residivis yang baru bebas dalam hitungan bulan ini awalnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Ketapang atas satu kasus pencurian resmi.
Namun, proses interogasi justru menguak fakta bahwa ia telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang sebelumnya tak terendus aparat maupun korban.
Kasus utama yang menjerat Rl berawal dari kelalaian pemilik sepeda motor Suzuki Smash Titan di Jalan Iskandar, tepatnya di area depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Kunci kontak yang masih menempel menjadi celah bagi tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelarian tersangka diwarnai upaya penghilangan jejak. Ia sempat mengecat bodi motor curiannya menjadi hitam menggunakan cat semprot, lalu menyembunyikannya di belakang Masjid Nurul Ibadah.
Jejak pelariannya terhenti saat aparat membekuknya ketika ia sedang menongkrong di kompleks belakang Eks Golden Theater.
Atas kejahatan di Mentawa Baru Hulu ini, penyidik menjerat Rl dengan Pasal 476 KUHP yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lima TKP Pengakuan Sukarela di Baamang
Penangkapan di Eks Golden Theater itu menjadi titik tolak terungkapnya lima TKP curanmor lain. Melalui pengakuannya, Rl membeberkan rute kejahatan tambahan yang seluruhnya terpusat di wilayah Kecamatan Baamang.
Kawasan Terowongan Nur Mentaya di sepanjang Jalan Cilik Riwut menjadi arena operasi utamanya.
Pada rute ini, tersangka mengakui telah mencuri Yamaha Jupiter Z1 di area dekat Stadion 29 November, melarikan sebuah Yamaha Mio dari samping bangunan puskesmas, serta membawa kabur Honda Blade dari kawasan SPBU Semekto.
Rentetan pengakuan ini juga mencakup dua titik lain di kecamatan yang sama. Tersangka mengaku telah menggasak Honda Supra 125 di area tikungan tambal ban Semekto, serta mencuri unit Yamaha MX King 150 di depan Hotel Aulia Dinar.
Jeda Komunikasi dan Motor yang Belum Bertuan
Anomali mencuat karena dari total enam kendaraan yang diakui telah dicuri, baru kasus Suzuki Smash Titan di Mentawa Baru Hulu yang memiliki Laporan Polisi (LP) resmi.
Lima TKP di Baamang murni bersumber dari pengakuan sukarela tersangka, menandakan belum adanya laporan kehilangan dari para pemilik kendaraan.
Situasi ini memperjelas teka-teki rendahnya angka pelaporan. Kasat Reskrim AKP Sugiharso menduga sebagian korban kemungkinan belum menyadari kendaraannya hilang, atau tidak mengetahui bahwa motor mereka telah diamankan aparat.
”Dari sejumlah perkara ini, baru dua orang yang melapor dan kami tindaklanjuti. Artinya, masih ada empat orang yang tidak mengetahui atau tidak melaporkan motornya yang hilang,” ungkap Sugiharso saat rilis di Polres Kotim, Senin (29/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor hal tersebut, karena motornya sudah diamankan di Polsek Ketapang.
Kapolsek Ketapang, AKP Anis menambahkan bahwa tersangka Rl diketahui sebagai residivis yang belum lama bebas dari masa hukuman penjara enam bulan yang lalu.
”Kami juga menyampaikan bahwa pelaku yang ada ini adalah mantan residivis yang keluar enam bulan yang lalu. Untuk TKP yang disampaikan Pak Kasatreskrim tadi, rata-rata empat TKP adalah di wilayah Baamang,” tandasnya. (hgn/ign)