• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang memproses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.
• Pembahasan rancangan Perda ini telah dimulai sejak Maret 2026, dengan tujuan mewujudkan fasilitas umum, layanan pemerintahan, akses ekonomi, serta pemberdayaan dan kesempatan yang setara.
• Bupati Kotim melalui Asisten I Waren mengapresiasi upaya organisasi disabilitas dan menegaskan komitmen Pemkab untuk mempercepat Perda, seperti disampaikan pada acara DPD Pertuni Kalteng di Hotel Vivo, Rabu (12/8/2026).
• Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Muhammad Haikal menyatakan proses ini belum dapat dipastikan rampung pada tahun 2026 karena melibatkan banyak pihak dan tahapan panjang, meski Pemkab berupaya percepatan dan mempertimbangkan inisiatif DPRD.
SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memiliki payung hukum khusus mulai memasuki tahap pembahasan.
Perda Disabilitas yang tengah diproses Pemkab Kotim sejak Maret 2026 lalu, diharapkan tidak hanya sebagai aturan di atas kertas.
Regulasi ini diarahkan untuk menjamin fasilitas umum yang ramah disabilitas, layanan pemerintahan yang setara, kemudahan akses ekonomi hingga membuka ruang pemberdayaan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas.
Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengupayakan percepatan pembentukan Perda Disabilitas dengan merencanakan koordinasi bersama DPRD Kotim, meskipun regulasi aturan tersebut belum dapat dipastilan rampung tahun ini.
Dalam kegiatan DPD Pertuni Kalimantan Tengah bertema “Dari Harapan Menjadi Kebijakan: Wujudkan Perda Disabilitas untuk Semua”.
Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalteng dan seluruh organisasi penyandang disabilitas yang selama ini konsisten menyuarakan hak serta kepentingan penyandang disabilitas.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang secara konsisten menyuarakan hak dan kepentingan penyandang disabilitas,” kata Waren saat menghadiri Parade Harapan dan Cerakan Advokasi Bersama Penerbitan Perda Disabilitas di Hotel Vivo, Rabu (12/8/2026).
Waren mengatakan Pemkab Kotim akan terus mendorong percepatan lahirnya Perda Disabilitas.
Dengan adanya, regulasi yang jelas, dapat memberikan payung perlindungan dan kepastian kebijakan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.
Mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, akses terhadap fasilitas umum hingga kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
”Perda harus menjadi payung perlindungan dan kepastian kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang,” kata Waren.
Pemkab Kotim juga memiliki dasar pengaturan mengenai koordinasi kebijakan terkait penyandang disabilitas.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam Pasal 11 ayat (2), penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas dan tuna sosial untuk koordinasi penyusunan kebijakan melibatkan Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum atau Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator penyusunan kebijakan.
Karena itu, Waren berharap pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi dan masyarakat membangun komunikasi, koordinasi serta sinergi dalam proses tersebut.
”Dari aspirasi menjadi kebijakan. Dari kebijakan menjadi program. Dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waren mengatakan keberadaan Perda nantinya harus diikuti pelaksanaan yang nyata.
Pemerintah tidak ingin regulasi tersebut hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa perubahan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas.
”Kita tidak ingin Perda hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas Waren.
Menurutnya, implementasi Perda harus terlihat dari semakin inklusifnya sekolah, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka serta ruang publik yang aksesibel.
Perlindungan sosial juga harus benar-benar menjangkau penyandang disabilitas yang membutuhkan.
Dengan demikian, keberadaan Perda tidak hanya mengatur hak secara normatif, tetapi harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan dan membuka akses yang selama ini dibutuhkan penyandang disabilitas.
”Perda ini bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih adil, manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Waren.
Waren berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kotim yang inklusif, setara dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Ia mengajak seluruh pihak mengubah harapan menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi tindakan nyata.
”Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan. Mari kita ubah kebijakan menjadi tindakan. Mari kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara, dan ramah disabilitas,” ujarnya.
Pemkab Kotim berharap perjuangan untuk melahirkan Perda Disabilitas mendapat dukungan seluruh pihak dan menjadi langkah penting menuju pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pembahasan Sudah Dimulai sejak Maret
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kotim Muhammad Haikal menjelaskan perkembangan proses pembentukan Perda tersebut.
”Pembahasan rancangan Perda Disabilotas sudah berproses seja Maret tahun ini. Dan, kegiatan DPD Pertuni ini, sudah pertemuan kedua dalam rangkaian pembahasan. ” kata Haikal.
Ia mengatakan pemerintah daerah memang menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu program prioritas pemerintahan HARATI karena ingin memastikan seluruh kalangan dapat diakomodasi.
”Ke depan, hal ini tentu menjadi salah satu program prioritas pemerintahan HARATI saat ini karena kami ingin mengakomodasi seluruh kalangan. Prinsipnya, semua masyarakat mendapatkan hak yang setara,” ujarnya.
Haikal mengatakan, penyandang disabilitas berharap Perda dapat segera diterbitkan. Namun, proses pembentukan regulasi harus melalui sejumlah tahapan.
Jika memungkinkan untuk dipercepat, Pemkab Kotim akan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang ada, termasuk dengan DPRD.
Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD.
”Seperti yang disampaikan Pak Asisten, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD. Salah satu kemungkinan yang ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD, agar prosesnya dapat berjalan sesuai harapan teman-teman disabilitas,” jelas Haikal.
Ia mengakui pembentukan Perda membutuhkan waktu karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui.
Haikal mencontohkan proses serupa di Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan Ketua Pertuni saat bersilaturahmi ke kantornya, proses pengajuan Perda di daerah tersebut telah berjalan sekitar dua tahun dan masih berproses.
”Artinya, pembentukan Perda memang membutuhkan waktu,” katanya.
Belum Ada Kepastian Rampung Tahun Ini
Meski Pemkab Kotim menyatakan komitmen mempercepat proses, Haikal belum dapat memastikan Perda tersebut selesai pada 2026.
”Pembentukan Perda Disabilitas melibatkan banyak tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah lainnya harus terlibat sesuai bidang yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas. Semua ini memerlukan proses panjang,” ujarnya.
Selain itu, organisasi penyandang disabilitas di Kotim juga cukup banyak.
”Organisasi disabilitas di Kotawaringin Timur juga cukup banyak. Bukan hanya Pertuni, tetapi juga PPDI, organisasi penyandang disabilitas, Persatuan Tunarungu, serta organisasi lainnya,” ungkap Haikal.
Karena itu, Pemkab belum menetapkan tenggat atau estimasi pasti penyelesaian Perda.
”Kami tentu ingin prosesnya cepat. Namun, pembentukan Perda memerlukan koordinasi dengan bagian hukum dan tahapan lain, termasuk koordinasi di tingkat provinsi melalui biro hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, penyandang disabilitas juga sempat menanyakan tingkat keseriusan pemerintah untuk mempercepat pembentukan Perda dengan skala satu sampai sepuluh.
”Pak Asisten menyampaikan angka delapan, itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pernyataan resmi pemerintah karena melibatkan banyak unsur,” jelasnya.
Dengan demikian, angka delapan tersebut menggambarkan tingkat komitmen untuk mendorong percepatan, bukan kepastian bahwa Perda akan selesai pada waktu tertentu.
Akses Setara Jadi Substansi Penting
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan, secara garis besar Perda nantinya akan mengakomodasi fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Layanan pemerintahan juga diharapkan memberikan akses yang setara. Selain itu, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan yang memiliki nilai ekonomi, misalnya melalui potongan harga atau bentuk keringanan lainnya.
Namun, substansi utama yang diharapkan bukan hanya soal fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana penyandang disabilitas dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, proses pembentukan Perda Disabilitas Kotim kini tidak hanya berbicara mengenai lahirnya sebuah regulasi.
Ada tuntutan agar aturan tersebut nantinya benar-benar diterjemahkan menjadi akses, pelayanan, fasilitas dan kesempatan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
”Inti dari harapan teman-teman disabilitas adalah agar mereka dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (hgn/ign)