Intinya sih...
  • Dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri Sampit, tiga tergugat (Yustinus Saling Kupang, Parimus, dan Dematius) mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
  • Eksepsi tergugat menyoroti bahwa PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagai alas hak atas tanah, serta adanya cacat hukum lain seperti gugatan salah alamat (error in persona), kurang pihak (plurium litis consortium), dan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).
  • Selain itu, tergugat mempermasalahkan legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP yang diterbitkan Bupati Seruyan, padahal lokasi kebun melintasi dua kabupaten (Seruyan dan Kotawaringin Timur) sehingga seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
  • PT BAP awalnya menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 miliar kepada ketiga tokoh lokal tersebut karena dianggap menghalang-halangi operasional perusahaan di lahan 50,38 hektare.
  • Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi senilai total Rp8,8 miliar (materiil Rp300 juta, immateriil Rp8,5 miliar) kepada PT BAP, disertai tuntutan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
  • Sengketa ini berakar dari konflik agraria sejak 1996-1997 di Desa Sebabi, di mana janji program kebun plasma oleh PT BAP kepada masyarakat lokal belum terealisasi sepenuhnya, memicu klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).

Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.

Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.

Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.

Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.

Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.

Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.

Menyerang Gugatan dari Akar Hukum

Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.

Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).

Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.

Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.

Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.

Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.

Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.

Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).

Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.

Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.

Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.

Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.

Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.

Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.

Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).

Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.

Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten

Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.

Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.

Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.

Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.

Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian

Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.

Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.

Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.

Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.

Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.

Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.

Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996

Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.

Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.

Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.

”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.

Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.

Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.

Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)