Jalur irigasi Danau Lentang dibangun dengan uang publik untuk menjamin air bagi pertanian dan kehidupan warga.

Akan tetapi, hari-hari ini justru dikepung kebun sawit yang klaim legalitasnya saling bertabrakan.

Berada di antara silang pernyataan perusahaan, koperasi, dan warga, hal yang paling terancam justru fungsi irigasi sebagai infrastruktur ketahanan pangan yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan lorong penyangga ekspansi sawit.

Dibangun Negara, Dipersempit Korporasi

PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan bahwa areal di sekitar jalur irigasi Danau Lentang bukan kebun inti perusahaan, melainkan kebun plasma yang dikelola Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), dengan BSP sebagai mitra teknis.

Lahan itu disebut berasal dari tanah warga yang dijual karena kebutuhan ekonomi, lengkap dengan surat keterangan desa hingga camat. Dan perusahaan berkali-kali menekankan bahwa yang mereka garap adalah ”lahannya”, bukan ”irigasinya”.

Narasi ini memunculkan kesan seolah-olah irigasi tetap aman, sementara sawit hanya memanfaatkan ruang di sekitarnya.

Akan tetapi, di lapangan, publik melihat sesuatu yang berbeda. Jalur irigasi yang seharusnya menjadi infrastruktur terbuka milik bersama, kini terkepung hamparan sawit.

Ruang sempadan yang mestinya steril dari aktivitas yang mengganggu fungsi jaringan air, justru diakrabi dengan alat berat dan tanaman sawit.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar ”punya siapa lahannya?”, tetapi ”untuk siapa irigasi ini dipertahankan?”