Dua Versi Plasma, Satu Irigasi yang Terancam
Konflik kian absurd ketika Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) justru membantah klaim perusahaan bahwa areal sengketa di sekitar irigasi adalah cadangan kebun plasma mereka.
Ketua Koperasi MBS, Holpri Kurnianto, menegaskan bahwa lokasi yang kini bermasalah dengan warga—termasuk yang berseteru seperti Apolo dan John Hendrik—berada di luar hamparan kebun plasma yang menjadi tanggung jawab koperasi, dengan menegaskan perbedaan blok dan sekunder di peta kerja mereka.
Dengan menyebut kode Blok J 58 dan Sekunder 11, Holpri ingin menunjukkan bahwa plasma koperasi berada di petak lain, sementara titik sengketa bukan domain mereka.
Artinya, dalih ”ini kebun plasma koperasi” yang dipakai perusahaan untuk meredam kritik atas pengepungan irigasi runtuh di hadapan klarifikasi mitra yang mereka sebut sendiri.
Jika versi di atas kertas saja sudah saling bantah, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengelolaan di lapangan dilakukan dengan patuh dan transparan?
Kontradiksi ini penting dicatat. Plasma yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan manfaat bagi warga lokal, justru berubah menjadi tameng retoris ketika berhadapan dengan aturan tata ruang dan sempadan irigasi.
Ketika konflik mencuat, nama ”koperasi” dan ”plasma” lekas diangkat untuk menghaluskan wajah ekspansi. Akan tetapi, ketika pembuktian teknis diminta, peta blok dan koordinat justru memisahkan diri dari titik sengketa.
Sempadan Irigasi Bukan Ruang Abu-Abu
Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 dengan tegas menyebut bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengelolaan irigasi, dan pemanfaatannya wajib melalui izin resmi.
Artinya, keberadaan kebun sawit di sempadan tidak bisa sekadar dilegitimasi dengan argumentasi jual beli lahan antarwarga atau status ”cadangan plasma”, tanpa mengacu pada izin pemanfaatan sempadan dan kajian dampak terhadap fungsi jaringan air.
Lebih jauh, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW menempatkan daerah irigasi dan lahan basah di sekitarnya sebagai kawasan budidaya pertanian yang harus dilindungi untuk ketahanan pangan, bukan dijadikan sabuk penyangga bagi kebun sawit.
Ketika areal di sekitar irigasi justru menjelma menjadi kebun sawit yang masif, ada indikasi kuat bahwa perencanaan tata ruang yang digariskan daerah telah digeser oleh logika konsesi dan akumulasi modal.
Dalam konteks itu, istilah ”selaras aturan atau menyimpang” bukan sekadar judul yang provokatif, melainkan pertanyaan hukum yang konkret.
Apakah pemanfaatan sempadan irigasi di Danau Lentang sudah melalui izin pemanfaatan yang diatur PUPR, apakah desain RTRW benar-benar dipegang, atau hanya menjadi dokumen normatif yang dikalahkan oleh peta kebun di lapangan?