Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.
Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.
Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.
Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.
Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.
Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.
Negara akan dicap lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.
Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.
Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.
Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.
Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.
Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.
Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.