Berdiri di Tengah, Redam Eskalasi

Hukum seharusnya hadir sebagai penyeimbang. Menjaga agar konflik yang berakar pada ketimpangan agraria tidak meledak menjadi kekerasan terbuka.

Namun, ketika pasal penganiayaan digunakan lebih dulu, sementara kewajiban perusahaan dan nasib ribuan hektare lahan menggantung di ruang abu-abu, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampil di satu sisi meja.

Bagi warga, situasi ini terasa seperti diadili di rumah sendiri, sementara pihak yang dianggap berutang justru duduk di bangku penonton.

Kanal Independen berpandangan, negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah, tidak boleh berlindung di balik dalih ”sekadar memproses laporan”.

Aparat penegak hukum semestinya berdiri tegak di tengah. Menghormati proses adat yang telah ditempuh, membuka ruang dialog dengan warga, dan menahan diri dari langkah-langkah yang bisa dibaca sebagai keberpihakan.

Hukum baru akan dipercaya ketika aparatnya tampak berani berkata tidak pada semua bentuk tekanan, dari mana pun datangnya.

Penegakan hukum yang sehat juga selalu membaca konteks. Bukan hanya teks pasal.

Konteks Sebabi adalah konflik panjang, ketidakpastian hak, dan mekanisme adat yang diabaikan.

Dalam lanskap seperti ini, penahanan terhadap seorang figur yang menjadi lokomotif perjuangan hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan.

Alih-alih meredakan, justru berpotensi menjadi pemicu eskalasi yang lebih berbahaya.

Petrus bisa saja dibawa ke meja hijau, tetapi negara tidak boleh menutup mata bahwa perundingan yang berkali-kali digelar belum menyentuh pokok persoalan, yakni kejelasan hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga.

Tanpa keberanian menuntaskan akar persoalan, yakni batas HGU, lahan di luar izin, kewajiban plasma, dan penghormatan terhadap putusan adat, setiap tindakan hukum terhadap warga berpotensi dipersepsikan sebagai kriminalisasi pejuang tanah.

Dan kelak, ketika sejarah bertanya di pihak mana negara berdiri, jawaban itu tidak akan diukur dari berapa banyak laporan diproses, melainkan dari seberapa adil perlakuannya terhadap mereka yang mempertahankan tanah tempat mereka lahir, hidup, dan hendak dimakamkan. (redaksi)