Negara sedang diuji dalam pusaran konflik kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ada jaringan irigasi rawa yang sejak awal 2010‑an dibangun dan dipelihara dengan uang publik. Nilainya diperkirakan mendekati Rp10 miliar hanya untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.

Di sisi lain, ada warga yang berkali‑kali menyaksikan alat berat masuk ke jalur irigasi, kebun mereka digusur, dan hak atas tanah yang mereka rawat puluhan tahun diperdebatkan di atas kertas izin dan peta perizinan.

Baca Juga: Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

Konflik di Irigasi Danau Lentang bukan peristiwa spontan. Tahun 2023, warga Luwuk Bunter sudah mengeluhkan penggarapan di jalur irigasi, sampai Bupati Kotim turun tangan memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

Api mereda, tapi tak padam. Akar persoalannya, status hukum irigasi, batas kawasan, hubungan dengan izin perusahaan, dan pemulihan hak warga.

Tidak pernah benar‑benar diselesaikan tuntas. Awal 2026, pola yang sama terulang. Alat berat kembali datang, kebun warga kembali rata, somasi pertama dan kedua dilayangkan, dan negara lagi‑lagi datang terlambat, hanya setelah konflik membesar.

Dari sisi anggaran, negara sebenarnya sudah lama ”hadir” di Danau Lentang. Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan yang berulang hingga 2022.

Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mengakui bahwa salah satu paket pemeliharaan 2022 senilai sekitar Rp1,4 miliar dia ikut kawal, dan menegaskan bahwa irigasi itu adalah aset pemprov sekaligus APL cadangan ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan korporasi.

Artinya, secara formal, Danau Lentang bukan ruang kosong, tetapi infrastruktur publik yang sudah ”dibeli” oleh rakyat melalui pajak dan anggaran.

Namun, kehadiran negara di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi perlindungan di lapangan. Warga seperti John Hendrik dan Apolo bersaksi bahwa lahan mereka di jalur irigasi, yang sudah ditanami sawit rakyat dan direncanakan untuk tanaman pangan, dibuka dengan alat berat tanpa persetujuan, lalu dipersiapkan sebagai bagian blok tanam perkebunan.