Mereka menuding penggarapan terjadi di jaringan irigasi sekunder, bahkan pada bidang yang secara hasil overlay diduga berada di luar HGU perusahaan.

Dalam somasi, mereka bertanya hal yang mestinya juga ditanyakan negara. Bagaimana mungkin jaringan irigasi milik pemerintah provinsi bisa tumpang tindih dengan areal perkebunan sawit skala besar?

Pemerintah kabupaten mencoba menjelaskan. Pemkab Kotim menyatakan bahwa kawasan irigasi yang kini dipersoalkan tidak lagi berada di kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan di area kemitraan atau plasma masyarakat, dan Pemkab sudah mengamanatkan agar jaringan irigasi tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak.

Jika di lapangan ada aktivitas yang mengurangi fungsi irigasi, ditegaskan bertentangan dengan instruksi dan mesti ditindaklanjuti.

Di sisi lain, perusahaan berkali‑kali membantah merusak irigasi, menyebut seluruh aktivitas berada dalam wilayah izin yang sah dan irigasi masih utuh sebagai saluran pengairan.

Baca Juga: Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

Di tengah klaim yang saling berlawanan ini, editorial ini melihat satu garis besar. Negara tampak lebih rajin menjelaskan konflik daripada menyelesaikannya.

Negara hadir ketika merancang proyek irigasi dan menganggarkan miliaran rupiah, hadir ketika memotret Danau Lentang sebagai APL ketahanan pangan, dan hadir ketika menyusun narasi bahwa irigasi harus dijaga meski berada di area kemitraan.

Namun, ketika warga berhadapan langsung dengan ekskavator di depan kebun mereka, negara justru berdiri di pinggir arena. Membiarkan warga dan perusahaan saling beradu argumen tentang siapa yang sah dan siapa yang melanggar.

Padahal, dari perspektif tata kelola keuangan negara, gangguan terhadap fungsi irigasi Danau Lentang bukan perkara kecil.

Irigasi yang dibangun dari APBD provinsi adalah barang milik daerah yang seharusnya tercatat, dijaga, dan dilindungi dari alih fungsi yang semena‑mena.

Jika ada bagian jaringan yang tertutup, rusak, atau dialihfungsikan untuk kepentingan di luar peruntukan, tanpa prosedur sah, potensi kerugian negara tidak bisa diabaikan begitu saja.

Setiap meter saluran yang kehilangan fungsi karena tumpang tindih dengan kebun sawit adalah tanda tanya atas efektivitas penggunaan uang publik.

Konflik agraria di banyak tempat menunjukkan pola serupa. Negara rajin menyalurkan anggaran dan menerbitkan izin, tetapi lambat dan ragu ketika harus memilih berpihak pada warga atau menyeret persoalan ke ranah penegakan hukum.

Danau Lentang adalah bagian dari pola itu. Ketika konflik muncul 2023, negara memilih jalan aman. Alat berat diminta keluar, tensi diturunkan.

Ketika konflik menyala lagi 2026, negara kembali berbicara tentang kemitraan, plasma, dan instruksi untuk menjaga irigasi, namun warga masih dibiarkan mencari keadilan melalui somasi dan ancaman gugatan.

Editorial ini berpandangan, kegagalan utama negara di Danau Lentang bukan pada ketidaktahuan, tetapi pada ketidaktegasan.

Negara tahu irigasi itu aset publik. Tahu bahwa konflik sudah berulang. Tahu bahwa ada tuduhan penggarapan di jalur irigasi dan di luar HGU. Tahu bahwa warga kehilangan kebun dan rasa aman.

Akan tetapi, negara belum menggunakan seluruh kewenangannya untuk mengaudit aset, membuka peta izin secara transparan, mengoreksi izin yang bermasalah, dan memastikan tidak ada satu pun meter jaringan irigasi yang dikorbankan demi perluasan kebun.

Karena itu, ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil. Pertama, pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera melakukan audit menyeluruh atas DIR Danau Lentang: status aset, luasan dan jalur, kondisi fisik, serta kemungkinan kerusakan atau penutupan saluran.

Kedua, perlu dilakukan uji silang peta HGU, peta irigasi, dan peta kemitraan/plasma secara terbuka, dengan melibatkan warga dan lembaga independen, sehingga tidak ada lagi ruang abu‑abu yang bisa dimanfaatkan untuk menggeser batas di lapangan.

Ketiga, jika ditemukan indikasi perusakan atau alih fungsi ilegal terhadap jaringan irigasi, negara wajib membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum, bukan sekadar mediasi yang berulang tanpa ujung.

Danau Lentang pada akhirnya menjadi cermin. Di permukaan, air irigasi mengalir untuk menghidupi kebun dan lahan pangan warga.

Di bawahnya, ada arus deras uang publik, kepentingan perusahaan, dan kebijakan negara yang seringkali lebih ramah pada modal daripada pada petani kecil.

Editorial ini memilih berdiri di sisi warga yang tanahnya telah lama dirawat, dan mengingatkan negara, jika irigasi miliaran rupiah yang dibangun atas nama rakyat justru menjadi koridor nyaman bagi ekspansi sawit, maka bukan hanya warga yang dirugikan, tetapi juga martabat negara yang mengaku hadir untuk melindungi mereka. (redaksi)