- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada advokat Hotman Paris Hutapea pada Sabtu (18/7/2026).
- Surat tersebut berisi keberatan atas diksi "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!" yang dilontarkan Hotman kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026) malam.
- Ucapan Hotman Paris terlontar usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Kejaksaan Agung RI.
- Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti, menilai pernyataan Hotman merendahkan martabat profesi jurnalis, mencederai kemitraan, serta tidak mencerminkan sikap profesional penegak hukum.
- PWI Kalteng menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mendesak Hotman menghentikan intimidasi verbal dan memberikan klarifikasi terbuka.
SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.
Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).
Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.
Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”
”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.
Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.
Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.
Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.
Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.
Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.
Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.
Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.
Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.
Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.
Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.
”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)