Intinya sih...

• Polres Kotim merilis kronologi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mobil Honda Brio putih bernomor polisi KH 1123 GV di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
• Pelaku berinisial MR (26) merangsek masuk ke kursi kemudi mobil saat korban MS (ayah) lengah, dan membawa kabur mobil tersebut bersama anak MS yang masih berada di dalamnya.
• Korban MS mengejar mobil yang melaju, sempat terseret di aspal, lalu berhasil masuk ke kabin dan menarik tuas rem tangan sehingga mobil berhenti.
• Selama kejadian, pelaku MR melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban. Akibat insiden ini, MS mengalami luka robek dan cedera kaki, istri korban mengalami luka ringan dan syok, sedangkan anak korban mengalami trauma psikologis berat dan luka fisik.
• MR telah ditahan di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani penyelidikan intensif atas dugaan perampasan mobil dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP serta pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik aksi pembajakan mobil dramatis di siang bolong akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Polres Kotim resmi merilis kronologi lengkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanda Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis (16/7/2026). Fakta mengejutkan menelanjangi tingkat kebengisan baru: pelaku tidak hanya mengincar harta, tetapi secara keji melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban yang terperangkap di dalam kabin kendaraan.

Penangkapan Tersangka MR dan Manifes Pembajakan Honda Brio Putih

Pelaku pembajakan kini diidentifikasi sebagai seorang pemuda berinisial MR (26). Pemuda nirempati ini telah dijebloskan ke sel tahanan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan intensif atas dugaan perampasan satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menerangkan bahwa petaka bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial MS baru saja menjemput sang anak sekolah dan menepikan kendaraannya di depan toko sembako milik sang istri di Jalan DI Panjaitan Nomor 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Saat MS lengah beberapa saat untuk masuk ke dalam toko, MR langsung merangsek masuk ke kursi kemudi.

“Korban mendengar teriakan anaknya. Ketika melihat ke arah kendaraan, mobil sudah bergerak dengan pelaku berada di dalam, sementara anak korban masih berada di dalam mobil,” ungkap AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

Aksi Nekat Korban Terseret Aspal dan Pergumulan Tarik Rem Tangan

Mendengar jeritan histeris sang buah hati yang meminta pertolongan, MS bersama istrinya langsung melancarkan aksi pengejaran darurat di garis depan. Demi menyelamatkan darah dagingnya, MS nekat meraih gagang pintu depan sebelah kiri yang masih terbuka. Akibatnya, tubuh sang ayah sempat terhempas dan terseret beberapa meter di atas kerasnya aspal jalanan protokol.

Di saat korban terseret mempertahankan pegangan, pelaku MR di dalam kabin justru bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke arah anak korban untuk membungkam suaranya. Namun, determinasi sang ayah tidak goyah. MS berhasil membuka pintu secara penuh, merangsek masuk ke dalam kabin yang sedang melaju, dan memicu duel fisik jarak dekat demi merebut kendali kemudi.

Pergulan sengit di atas kursi kemudi itu akhirnya berakhir setelah MS dengan taktis berhasil menarik tuas rem tangan (hand brake), membuat laju kendaraan terhenti mendadak. Pelaku MR langsung diseret keluar dari mobil oleh korban, dan massa yang geram di lokasi kejadian langsung mengepung pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Ketapang.

Akibat insiden pembajakan berdarah ini, seluruh anggota keluarga korban harus menanggung dampak kesehatan fisik dan psikologis: Korban MS (Ayah): Mengalami luka robek dan cedera pada bagian kaki akibat terseret di atas aspal jalanan saat mempertahankan pegangan pintu. Istri Korban: Menderita luka-luka ringan dan syok di lapangan saat ikut berlari mengejar kendaraan yang melaju ugal-ugalan. Anak Korban: Mengalami trauma psikologis berat serta luka fisik akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku MR selama kendaraan dibawa kabur.

Rilis kronologi resmi dari Polres Kotim ini menegaskan satu hal secara gamblang: ini bukan sekadar kasus pencurian mobil biasa, melainkan kejahatan berlapis yang menyerang benteng kemanusiaan paling rapuh, yaitu anak-anak. Langkah pelaku MR (26) yang nekat mengeksekusi pembajakan di kawasan padat di depan toko sembako membuktikan tingginya tingkat kenekatan kriminal jalanan di Sampit yang kian mengkhawatirkan.

Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Unit Reskrim Polsek Ketapang tidak boleh terjebak dalam pasal normatif pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) semata. Penyidik wajib memasukkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer, mengingat ada tindakan penganiayaan fisik secara sengaja di dalam kabin! Tindakan MR memukul anak di bawah umur demi memuluskan pelariannya adalah pemberatan hukum radikal yang tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun.

Di sisi lain, tragedi ini menjadi evaluasi pahit bagi seluruh orang tua di Kotim. Imbauan kepolisian agar tidak meninggalkan anak sendirian di dalam kendaraan dengan kondisi pintu tidak terkunci harus dipatuhi secara rigid.

Kejahatan di sisa tahun 2026 ini tidak lagi menunggu korban lengah dalam waktu lama, melainkan mengeksploitasi kelengahan yang hanya hitungan detik. Jangan biarkan kelonggaran sekuritas domestik mengundang predator jalanan bertindak brutal di ruang publik! Seret pembajak anak!  Kawal penyidikan Ketapang!. (***)