Intinya sih...

• Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi (Kotawaringin Timur) dan Desa Bangkal (Seruyan) dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini akan diselesaikan melalui jalur hukum adat Dayak.
• Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah membentuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026.
• Majelis adat tersebut dipimpin oleh Wawan Embang sebagai ketua, bersama sembilan Damang Kepala Adat sebagai hakim. Hingga konfirmasi pada Senin, 20 Juli 2026, majelis masih dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal sidang perdana.
• Sengketa berpusat pada klaim tanah ulayat yang digarap PT BAP sejak 1996/1997 tanpa realisasi janji plasma. Di sisi lain, PT BAP juga mengajukan gugatan perdata (perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt) di Pengadilan Negeri Sampit terhadap Damang Kepala Adat Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan seorang anggota DPRD Kotim, menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)