Intinya sih...

• Berhentinya temuan pengadaan Land Cruiser Setda Kotim di forum pencegahan KPK merupakan mekanisme standar kelembagaan, bukan bukti impunitas hukum. Rekam jejak penindakan nasional membuktikan bahwa vendor tanpa kualifikasi teknis yang dibarengi penggelembungan harga merupakan anomali yang terbuka untuk diseret ke ranah pidana korupsi.
• Pola pengadaan yang sebangun dengan kejanggalan di Kotim telah berulang kali berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Badan Gizi Nasional dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kasus di Tebing Tinggi. Sementara indikasi persekongkolan digital melalui portal E-Katalog tengah ditelusuri secara aktif dalam pengembangan perkara di Tulungagung.
• Kewenangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal. Seluruh riwayat transaksi dan akta perusahaan yang bersumber dari arsip publik memberi jalan yang sangat terbuka bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk memulai penyelidikan mandiri.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kesamaan alamat IP di portal E-Katalog bukanlah catatan teknis yang bebas dari risiko pidana.

Jejak digital antara penyedia barang dan pengguna anggaran, pola yang kini menyorot pengadaan Land Cruiser Setda Kotim, terbukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Saat kejanggalan semacam ini kerap dikerdilkan sebagai urusan administrasi tata usaha, penyidik antirasuah di tempat lain justru tengah menelusuri rekam jejak serupa dalam pengembangan perkara di wilayah lain.

Disandingkan dengan langkah ketuk palu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka pada kasus vendor tanpa kualifikasi teknis di daerah lain, anggapan bahwa transaksi miliaran rupiah di Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana perlahan mulai runtuh.

Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026, telah menyodorkan sederet temuan autentik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

Dalam paparan tersebut, lembaga antirasuah menyoroti transaksi pembelian mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar dari penyedia yang bukan merupakan dealer resmi.

Auditor KPK turut membeberkan bukti teknis berupa kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta praktik pengadaan yang secara berulang dimenangkan oleh vendor yang sama yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum aparatur daerah.

Seluruh catatan kritis itu disampaikan di dalam forum resmi berlabel koordinasi pencegahan, bukan dalam ruang pemeriksaan penindakan.

Berhentinya deretan temuan kejanggalan tersebut di meja pencegahan merupakan mekanisme standar dalam struktur kelembagaan KPK, bukan penanda adanya pembiaran hukum.

Baca Juga: Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

Meski demikian, kewajaran prosedur administratif itu sama sekali tidak menghapus satu fakta keras: vendor tanpa kualifikasi yang melakukan markup harga, dua unsur utama yang ditemukan di Kotim, telah berulang kali mengantarkan pelakunya mengenakan rompi tahanan kejaksaan dalam setahun terakhir.

Sementara unsur ketiga, yakni persekongkolan digital lewat sistem pengadaan elektronik, sedang aktif diusut penyidik antirasuah dalam berkas perkara lain yang sedang berjalan.

Batas Ruang Rapat dan Pintu Masuk Penyidikan

Secara kelembagaan, sistem kerja KPK terbagi ke dalam dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.

Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bertugas menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebuah fungsi pengawasan yang menyasar tiga titik paling rawan kebocoran anggaran di daerah: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

Jalur kedua adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kedeputian inilah yang memegang instrumen pro-justitia untuk melakukan penyelidikan rahasia, penyidikan, hingga penuntutan perkara ke pengadilan.

Rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Kotim berada sepenuhnya di dalam jalur pencegahan. Produk hukum dari forum semacam ini hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola birokrasi, bukan surat perintah penyidikan.

Catatan temuan di ranah Korsup tidak akan berpindah secara otomatis ke meja pidana. Sebuah kejanggalan anggaran baru bisa menembus jalur penindakan melalui proses telaah yang terpisah.

Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sebuah status penyelidikan baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penegak hukum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Struktur kelembagaan yang berjenjang ini menjelaskan alasan mengapa paparan audit yang begitu tajam di ruang rapat tidak langsung berujung pada tindakan penjemputan atau penahanan.

Ketiadaan penindakan hukum hari ini bukanlah jaminan impunitas ataupun bukti pembiaran atas dugaan penyimpangan.

Senyap di Ruang Publik, Bergerak di Balik Layar

Proses penyelidikan tindak pidana korupsi selalu berjalan di dalam ruang kedap suara. KPK memiliki standar operasional untuk tidak mengumumkan ke publik mengenai sebuah perkara yang sedang diselisik sampai status hukumnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini lazimnya baru terbuka di mata publik ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka.

Konsekuensinya, ketiadaan pemberitaan di media massa bukan berarti aparat penegak hukum sedang berdiam diri.

Preseden nyata yang menggambarkan pola kerja senyap ini terekam dalam penanganan skandal ekspor bijih nikel di Kepulauan Raja Ampat.

Pada tahun 2023, Satuan Tugas Wilayah V Korsup KPK mengungkap temuan kebocoran 5,3 juta ton nikel Indonesia yang terus mengalir ke China sepanjang periode 2020 hingga 2023.

Surat rekomendasi pencegahan yang disiapkan KPK untuk sejumlah kementerian sempat tertahan dan tidak kunjung dikirimkan secara formal.

Alasannya, pada saat yang sama, Kedeputian Penindakan diam-diam telah memutuskan untuk membuka penyelidikan tertutup atas dugaan pidana korupsi di balik temuan angka tersebut.

Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan kepada Bisnis.com pada Juni 2025 mengenai status temuan tersebut.

”Ada proses lanjutan dan sedang ditindaklanjuti,” katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 13 Juni 2025, turut memberikan penegasan bahwa setiap kajian di area pencegahan harus melewati telaah mendalam guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

Baca Juga: Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

”Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo.

Preseden Raja Ampat memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan: publik di luar belum melihat adanya tindakan kepolisian atau kejaksaan, sementara penyidik di jalur penindakan sudah bergerak mengumpulkan alat bukti di balik layar.

Bagi kasus Land Cruiser Setda Kotim, peluang bahwa arsip transaksi miliaran rupiah tersebut sudah, sedang, atau kelak akan masuk ke meja telaah penindakan tetap terbuka lebar dan tidak bisa ditebak hanya dari tampilan luar birokrasi.

Grafik Penindakan dan Catatan Panjang Pengawasan

Kehati-hatian prosedur di lembaga antirasuah tidak lantas menghapus alasan publik untuk khawatir.

Data statistik penegakan hukum nasional memberi latar belakang yang cukup kritis mengenai performa pemberantasan korupsi di tanah air.

Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, merekam kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.

Gabungan aparat penegak hukum, yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tercatat hanya menangani 364 kasus dengan total 888 tersangka.

Angka ini merosot tajam hingga 54 persen dibandingkan performa tahun 2023 yang berhasil membongkar 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut penurunan grafik tersebut sangat dipengaruhi oleh minimnya transparansi laporan kinerja aparat penegak hukum.

Beberapa satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian bahkan minim memberikan informasi publik, sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi sama sekali sepanjang tahun 2024.

Perubahan arsitektur kelembagaan turut memberi bobot lebih besar pada jalur pencegahan.

Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menempatkan fungsi pencegahan pada urutan pertama tugas pokok lembaga.

Komposisi ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang KPK versi sebelumnya, yang mengunci tugas pemberantasan atau penindakan di urutan teratas dan menaruh fungsi pencegahan di urutan keempat.

Kritik tajam atas kecenderungan lembaga yang terlalu berat ke arah pencegahan bukanlah fenomena baru.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam.

”Masih sebatas pada upaya pencegahan dan pengawasan baik kepada K/L maupun pemerintah daerah, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya bisa dilakukan,” demikian disebut WALHI menilai langkah KPK.

Organisasi lingkungan hidup tersebut turut mencatat sejumlah berkas laporan masyarakat di Sumatra Selatan, Maluku Utara, Riau, hingga Sulawesi Tengah, yang belum menunjukkan progres penindakan hingga siaran pers itu dikeluarkan.

Kritik yang sejalan ternyata tetap bertahan hampir delapan tahun kemudian. Ketakutan publik bahwa sebuah temuan pelanggaran yang sudah terang-benderang hanya akan mengendap sebagai catatan pencegahan memiliki sejarah panjang, dan bukan sekadar asumsi tanpa dasar.

Tiga Jejak Tersangka pada Pola Serupa

Berhentinya sebuah dokumen kejanggalan di meja pencegahan bukanlah keniscayaan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum.

Berbagai parameter penyimpangan yang ditemukan dalam pengadaan Land Cruiser Kotim telah berulang kali terbukti mampu menyeret para pejabat ke sel tahanan di daerah lain.

Bahkan, pada satu perkara yang penyidikannya masih berjalan, pola komunikasi digital yang sama tengah dibedah secara mendalam oleh penyidik.

Preseden pertama terpampang nyata dari skandal yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

KPK menangkap sang bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara pokok yang memicu OTT tersebut memang pemerasan jabatan, bukan korupsi pengadaan barang. Namun dalam pengembangan penyidikan, tim KPK menemukan lapisan fakta lain yang sangat relevan dengan pola anomali di Kotim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 22 Mei 2026, membeberkan bahwa penggunaan sistem pengadaan digital tidak serta-merta mengunci celah persekongkolan tender.

”Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi.

Dia lantas merinci modus operandi yang ditemukan penyidik.

”Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Dugaan pengondisian proyek lewat sistem E-Katalog ini, sesuai penjelasan resmi KPK, masih berstatus didalami dan belum dijatuhkan sebagai pasal sangkaan formal terpisah.

Meski demikian, konfirmasi juru bicara KPK ini membuktikan bahwa indikasi persekongkolan antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen di dalam sistem e-purchasing, kategori kecurangan yang sebangun dengan temuan kesamaan alamat IP jaringan di Kotim, merupakan pola kejahatan yang secara aktif dilacak dan diusut oleh penyidik antirasuah.

Preseden kedua memperlihatkan anatomi yang jauh lebih dekat dengan kasus di Sampit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada 3 Juni 2026, resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Salah satu mata anggaran pengadaan yang dibongkar jaksa adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diberikan kepada vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perusahaan tersebut lolos secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.

”Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

Tim penyidik Gedung Bundar turut menemukan bahwa proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah direkayasa sejak awal.

”Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, kemudian terseret sebagai tersangka kelima pada 12 Juni 2026.

Lolosnya penyedia barang yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap dibayar penuh oleh kas negara merupakan struktur persoalan yang sangat sebangun dengan anomali legalitas dan izin usaha PT Pesona Betang Kreasi dalam pengadaan mobil dinas Setda Kotim.

Preseden ketiga menjadi bukti ketuk palu bahwa penindakan atas modus markup pengadaan barang tidak harus menunggu kedatangan tim dari Jakarta, serta tidak berhenti pada penahanan pihak swasta semata.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 26 November 2025, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah direktur utama perusahaan distributor dan direktur utama perusahaan penyedia barang.

Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, membeberkan bahwa temuan selisih harga pasar menjadi jalan masuk penyidikan.

”Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Khairur.

Delapan hari berselang, tepatnya pada 4 Desember 2025, jaksa penyidik memperluas jeratan hukum dengan menetapkan satu tersangka dari unsur birokrasi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menegaskan penahanan sang kepala dinas didasari oleh penemuan bukti permulaan yang cukup.

Praktik markup pada pengadaan barang daerah, yang sering kali coba dikerdilkan sebagai persoalan administratif biasa, di Sumatera Utara justru diproses secara tegas sebagai tindak pidana korupsi yang menyeret penyedia barang sekaligus pejabat pengguna anggarannya ke balik jeruji besi.

Ketiga preseden nyata ini meruntuhkan alibi bahwa temuan audit di lingkungan Setda Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana.

Indikasi persekongkolan digital di portal E-Katalog sedang aktif didalami KPK dalam berkas penyidikan Tulungagung.

Vendor tanpa kualifikasi yang melakukan penggelembungan harga telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung.

Praktik markup belanja barang daerah telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi hingga ke penetapan tersangka.

Seluruh anatomi kejanggalan yang terekam di Kotim berdiri di atas rel rute hukum yang terbukti mampu membawa pelakunya sampai ke ruang tersangka.

Jalan Terbuka bagi Jaksa

Kewenangan mengusut kerugian keuangan negara tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memegang kewenangan yang sama dan setara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dua dari tiga preseden besar di atas, yakni skandal motor listrik di Badan Gizi Nasional dan korupsi smartboard di Tebing Tinggi, berhasil dibongkar oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

Kalaupun dokumen temuan Land Cruiser Kotim pada akhirnya berhenti mengendap di jalur pencegahan KPK, kondisi itu sama sekali tidak menutup pintu bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), maupun jajaran kepolisian untuk membuka pengusutan secara mandiri.

Langkah pro-justitia itu sangat terbuka untuk dilakukan, terlebih karena seluruh data akta perseroan, riwayat portal LPSE, dan harga pasar kendaraan bersumber dari arsip terbuka yang sah dan dapat diakses oleh publik.

Kewenangan yang dimiliki KPK memang memiliki batasan subjek hukum yang khusus. Undang-Undang KPK menggariskan wewenang lembaga antirasuah untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait.

Ketentuan ini membuat setiap dugaan korupsi yang menyentuh level kepala daerah beserta pejabat terasnya berada tepat di dalam radar kewenangan mereka.

Namun, kewenangan kelembagaan tersebut bersifat hak subsider untuk diambil alih, bukan kewajiban tunggal yang mematikan fungsi pengusutan dari aparat penegak hukum lainnya di daerah.

Celah E-Katalog dan Bahaya Replikasi Modus

Anomali pengadaan yang terekam di lingkungan Pemkab Kotim bukanlah sebuah kebetulan yang sulit untuk diulang.

Data statistik KPK yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Juni 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah penyuapan dan gratifikasi sepanjang periode 2004 hingga 2023, dengan total 339 perkara hukum.

Sektor ini juga dimasukkan oleh KPK ke dalam delapan area fokus pencegahan nasional.

Alexander secara terbuka mengingatkan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis menutup celah manipulasi anggaran.

”Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” kata Alexander.

Pola penunjukan vendor bermodal kecil berizin kilat, tanpa didukung dokumen penunjukan resmi dari prinsipal atau tanpa memenuhi syarat kualifikasi teknis, yang kemudian melenggang menang tanpa pesaing melalui jalur tanpa tender, adalah rumus kejahatan anggaran yang bisa direplikasi dengan mudah di kabupaten mana pun apabila pola tersebut dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

Grafik penindakan korupsi nasional yang terperosok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir justru memperlebar zona nyaman bagi modus-modus manipulasi semacam itu untuk terus bertahan tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan.

Pilihan Akhir di Tangan Penegak Hukum

Berhentinya temuan kejanggalan Land Cruiser Kotim di forum koordinasi pencegahan merupakan kewajaran struktur kelembagaan.

Produk akhir dari rapat koordinasi memang berbentuk rekomendasi perbaikan, sementara penyelidikan pidana bekerja di ruang gelap, dan ketiadaan konferensi pers bukanlah bukti berhentinya sebuah telaah hukum.

Menuduh KPK melakukan pembiaran secara sengaja tanpa didukung bukti autentik adalah kesimpulan prematur yang tidak dapat dibenarkan dalam etika jurnalistik.

Namun, kewajaran prosedur birokrasi itu tidak lantas menghapus tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

Data pantauan ICW menjadi pengingat keras bahwa performa penindakan korupsi di Indonesia sedang berada di titik terendah.

Baca Juga: Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

Dua unsur utama yang ditemukan dalam pengadaan mobil dinas Kotim, yaitu vendor tidak memenuhi syarat yang dibarengi penggelembungan harga, telah menjadi dasar penetapan tersangka di Badan Gizi Nasional dan Kota Tebing Tinggi dalam setahun terakhir.

Unsur ketiga, berupa indikasi persekongkolan digital antara vendor dan pengguna anggaran, sedang aktif diusut oleh penyidik antirasuah dalam berkas perkara Tulungagung.

Kewenangan untuk membedah transaksi Land Cruiser Rp3,2 miliar milik Setda Kotim tidak terbatas di dalam dinding Gedung Merah Putih Jakarta.

KPK, Kejati Kalteng, Kejari Kotim, dan kepolisian memegang wewenang hukum yang setara untuk mulai mengangkat berkas temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Seluruh data autentik dan preseden penegakan hukum di atas mengembalikan bola keputusan sepenuhnya ke tangan aparat penegak hukum, bukan lagi tertahan pada alasan ketiadaan dasar hukum atau aturan tata usaha.

Fungsi pencegahan akan bekerja sebagai gerbang awal menuju penegakan hukum yang tegas ketika setiap temuannya ditindaklanjuti dengan serius.

Sebaliknya, meja pencegahan hanya akan berubah menjadi kuburan tempat mengendapnya skandal anggaran apabila kejanggalan yang ada dibiarkan berlalu tanpa proses. (ign)