SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)