• Kotawaringin Timur (Kotim) adalah produsen sawit raksasa di Kalimantan Tengah dengan 462 ribu hektare lahan sawit dan produksi 2,07 juta ton pada 2024.
• Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim merosot drastis dari Rp46 miliar (2023) menjadi Rp16,6 miliar (2025) dan diproyeksikan Rp9 miliar (2026), meskipun produksi sawit tetap tinggi.
• Penurunan DBH ini terjadi di tengah kenaikan indeks kedalaman kemiskinan (dari 0,75 menjadi 0,96) dan persentase kemiskinan (dari 5,66% menjadi 5,83%) di Kotim pada 2024.
• Sebagian besar perusahaan sawit di Kotim belum memenuhi kewajiban plasma 20% untuk masyarakat; per 6 April 2026, hanya sekitar 10 dari 32 koperasi plasma yang telah terakomodasi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Jika kemakmuran hanya diukur dari hamparan hijau di atas peta, Kotawaringin Timur seharusnya tak tertandingi.
Membentang 4.621 kilometer persegi, hampir sepertiga daratan kabupaten ini telah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit yang mencetak 2,07 juta ton produksi pada 2024.
Namun, kemegahan agribisnis penguasa daratan Kalimantan Tengah itu seketika runtuh saat disandingkan dengan buku kas daerah.
Ketika jutaan ton minyak nabati terus dikeruk untuk pasar global, pundi-pundi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kas daerah justru dibiarkan mengering. Hanya menyisakan remah belasan miliar rupiah.
Sawit meluas tanpa batas, namun grafik kesejahteraan justru terjun bebas.
Analisis Save Our Borneo yang merujuk MapBiomas Indonesia 2024 menyingkap realitas muram. Luas kebun sawit Kotim diperkirakan telah melampaui sisa hutan alam.
Dominasi sektor ini begitu mutlak, namun data Pemkab Kotim justru menyimpan deretan angka yang sulit dinalar.
Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim pada 2023 tercatat Rp46 miliar. Setahun berselang, angkanya merosot menjadi Rp41 miliar.
Memasuki 2025, kucuran dana itu terjun bebas ke level Rp16,6 miliar. Hilang 60 persen hanya dalam dua tahun.
Ironisnya, krisis kas ini terjadi di tengah lahan kebun yang terus meluas dan angka produksi yang tetap raksasa.
Persoalannya melampaui urusan penyusutan kas daerah. Kepala BPS Kotim Eddy Surahman pernah melontarkan peringatan yang menunjukkan tekanan tak terlihat dalam angka kemiskinan semata.
“Indeks kedalaman kemiskinan (2024) naik dari 0,75 menjadi 0,96, dan indeks keparahan kemiskinan dari 0,15 menjadi 0,24. Ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin makin jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka makin melebar,” ujarnya, dalam pernyataannya 7 Juni 2025 lalu.
Dalam periode berikutnya, persentase kemiskinan Kotim kembali merangkak naik, bergeser dari 5,66 menjadi 5,83 persen.
Pohon sawit tumbuh menjulang, namun manfaatnya bagi warga belum terlihat merata.
Nilai ekonomi raksasa ini jelas terukur di bursa komoditas. Satu-satunya hitungan yang tak pernah tuntas adalah seberapa banyak kekayaan itu benar-benar mengalir kembali ke tanah asalnya, dan berapa besar yang pergi tanpa jejak.
Mesin Ekonomi yang Berputar
Jejak data Kementerian Pertanian yang dikutip Databoks Katadata pernah menempatkan Kotim sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Indonesia.
Untuk data 2024, posisinya terkonfirmasi sebagai pemilik kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah. Menyumbang 26,68 persen total produksi provinsi, atau sekitar 2,07 juta ton berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan Kalteng.
Luas arealnya menyentuh 462 ribu hektare, dengan tren yang meningkat sejak 2020.
Angka itu nyata di lapangan. Hampir sepertiga daratan Kotim kini ditutupi hamparan kelapa sawit yang tertanam rapi dari selatan hingga hulu.
Sektor ini juga menjadi tumpuan utama urat nadi pekerja. Pertanian dan perkebunan tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Kotim.
Hal itu merujuk data BPS Kotim per Agustus 2024 yang mencatat 94.164 orang, 45,14 persen dari seluruh penduduk bekerja, terserap di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Mengingat skala produksinya, sawit diindikasikan menjadi komponen dominan dalam sektor ini, meski angka khusus buruh perkebunan tidak dipublikasikan terpisah oleh BPS.
Kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga signifikan. Sektor pertanian dan perkebunan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar PDRB Kotim sepanjang 2015 hingga 2024 bersama industri pengolahan.
Namun, satu angka tidak perlu estimasi. Dana bagi hasil.
Kotim menerima DBH sawit Rp46 miliar pada 2023, turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, lalu anjlok ke Rp16,6 miliar pada 2025.
Proyeksi 2026 bahkan hanya Rp9 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah tidak menyangkal kenyataan itu.
”Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan,” katanya, 14 Januari 2026.
Ketua DPRD Kotim Rimbun merespons keras.
”Ini sangat janggal. Kotim itu nomor dua se-Indonesia untuk luasan sawit, tapi bagi hasilnya hanya Rp16 miliar,” ujarnya, dalam pernyataannya 6 Agustus 2025 silam.
Dia menegaskan, kernel sawit Kotim dikirim hingga ke Vietnam, namun kontribusi langsung ke kas daerah dirasakan sangat minim.
”Rp1.000 pun tidak ada yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Siapa yang Kebagian
Hukum mewajibkan perusahaan menyisihkan 20 persen areal untuk kebun plasma masyarakat.
Payung hukumnya jelas: UU Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Perda Kalteng. Namun di Kotim, kewajiban itu bertahun-tahun lebih banyak hidup di atas kertas.
Kondisi itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim yang berakhir tanpa garansi eksekusi, Senin (6/4/2026) lalu.
Dari 28 perusahaan yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) memilih absen. Rimbun yang memimpin rapat kecewa berat.
”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegasnya saat menghadapi staf perusahaan yang hadir tanpa mandat strategis.
Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim mewakili 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota.
Berdasarkan keterangan Koordinator Amplas Audy Valent, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk plasma.
Dalam forum tersebut, disebutkan hanya satu perusahaan yang diklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.
Audy Valent mengingatkan kembali janji pemerintah daerah pada 2025 soal progres plasma yang tak kunjung terealisasi.
”Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegasnya.
Amplas menyiagakan opsi pendudukan perusahaan sebagai bentuk protes warga yang merasa diabaikan.
Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya menyampaikan perspektif berbeda.
”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.
Dia memperingatkan bahwa tekanan yang tidak terukur bisa mengancam iklim investasi dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada sektor ini.
Paradoks ini terus menganga. Industri mengklaim menopang ekonomi, sementara kewajiban dasar terhadap masyarakat sekitar kebun belum tuntas dipenuhi setelah bertahun-tahun.
Data Walhi Kalteng memperlihatkan ketimpangan itu. Dari sekitar 2,3 juta hektare sawit di provinsi ini, lahan plasma hanya mencakup sekitar 222 ribu hektare. Tidak sampai sepuluh persen.
Tanah dalam Ketidakpastian
Masalah legalitas turut memperkeruh situasi. Ketua DPRD Kotim Rimbun menyingkap tabir buram ini dalam pernyataannya pada 13 Maret 2025: ada 16 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Imbasnya tidak main-main. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya mengalir ke kas daerah, tertahan hingga Rp800 miliar lebih.
Gebrakan dari pusat sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai memasang garis segel di lahan-lahan sawit yang dianggap menabrak kawasan hutan.
Aksi pertama di Kotim pecah pada 7 Maret 2025. Lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare disita di bawah pengawasan sejumlah pejabat daerah.
Akan tetapi, Walhi Kalteng mencium aroma anomali di balik operasi tersebut.
Rilis Walhi pada Juli 2025 mencatat bahwa penyegelan di Kotim dan Seruyan tidak didasari koordinat dan luasan yang presisi.
Ironisnya, lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi justru ikut terjepit garis segel. Bukan perusahaan besar swasta (PBS) yang menjadi sasaran utama.
”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara,” tulis Walhi dalam rilis resminya.
Forum RDP di DPRD Kotim pada April 2026 menyingkap fakta lain. BPN Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan sedang berupaya mengajukan permohonan HGU.
Nasib plasma masyarakat tersandera birokrasi ini. Sebagai syarat mutlak perpanjangan HGU, alokasi 20 persen itu akan terus menggantung selama legalitas lahan perusahaan belum tuntas.
Ujung Rantai Ketimpangan
Kotawaringin Timur adalah produsen raksasa. Produksinya terbesar di Kalimantan Tengah dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, angka-angka itu tampak kontras dengan realitas di desa-desa lingkar kebun.
DBH yang terus menyusut, kewajiban plasma yang mandek, hingga status lahan yang abu-abu menjadi potret yang belum terselesaikan.
Pada 11 September 2025, warga dari 23 koperasi berdiri di depan Kantor Bupati membawa spanduk bertuliskan: “Perusahaan Diutamakan, Plasma Diabaikan. Ingin Masyarakat Sejahtera, Hanya Mimpi Komandan.”
Kalimat itu adalah ringkasan paling jujur dari situasi yang berlangsung bertahun-tahun.
Pohon sawit terus tumbuh, namun manfaat yang kembali ke daerah tak ikut tumbuh secara proporsional. Dan warga di pedalaman masih menunggu janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya datang. (ign)