Intinya sih...

• Terdakwa Rendy Irawan, bersama tiga pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Itak, Yanto, dan Aan, melakukan kekerasan, pengancaman dengan senjata tajam, pengejaran, dan perusakan fasilitas pos jaga serta sepeda motor di Pos 14 perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Sampit pada Minggu (23/11/2025) sore.
• Insiden tersebut menimpa dua penjaga pos, Kasransyah dan rekannya, menyebabkan kerugian material sekitar Rp3 juta dan trauma bagi kedua korban.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menjerat Rendy Irawan dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan melakukan aksi "kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang."
• Perkara Rendy Irawan kini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit.
• Kejadian ini bergulir di tengah serangkaian ketegangan terkait penguasaan lahan di wilayah konsesi PT MAP di Kotawaringin Timur, termasuk sengketa kewajiban plasma, penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada pertengahan 2025, penyitaan pondok warga oleh Polres Kotim pada November 2025, serta tingginya laporan pencurian buah sawit di area perusahaan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas dua penjaga keamanan yang tengah memantau lalu lintas pengangkut brondolan sawit di Pos 14 perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) terhenti mendadak.

Kedatangan sebuah sepeda motor pada Minggu (23/11/2025) sore tersebut seketika memicu rentetan ancaman senjata tajam dan pengejaran yang berujung pada perusakan fasilitas pos jaga.

Insiden bermula ketika terdakwa Rendy Irawan alias Rendi bin Dedi Efendy turun dari boncengan dan mendekati penjaga pos, Kasransyah, untuk menanyakan identitasnya.

Situasi memanas dengan cepat. Rendy mengambil pisau milik Kasransyah yang berada di dekat tempat duduk, lalu menyerahkannya kepada rekannya, Itak. Pisau itu kemudian diarahkan kepada Kasransyah disertai ancaman.

Menyusul kemudian, Yanto dan Aan tiba di lokasi membawa parang. Keempat pelaku mengejar kedua penjaga pos.

Kasransyah dan rekannya berlari meninggalkan area jaga untuk menyelamatkan diri.

Para pelaku kemudian membacok meja pos dan merusak satu unit sepeda motor Jupiter Z One biru yang terparkir.

Insiden ini memicu kerugian material sekitar Rp3 juta dan menyisakan trauma bagi kedua penjaga.

Rangkaian peristiwa tersebut tercatat dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Qemal Chandra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

JPU menjerat Rendy dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rumusan dakwaan melakukan aksi “kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.”

Tiga pelaku lainnya, yakni Itak, Yanto, dan Aan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Persidangan dugaan kekerasan di Pos 14 ini bergulir pada saat wilayah konsesi PT MAP di Kotawaringin Timur juga tengah dilingkupi serangkaian ketegangan terkait penguasaan lahan.

PT Mulia Agro Permai adalah entitas di bawah naungan KLK Group, konglomerat perkebunan asal Malaysia yang terdaftar di Bursa Malaysia.

Operasional mereka mencakup wilayah Kecamatan Telawang dan Kota Besi.

Berdasarkan dokumen resmi, perusahaan telah melakukan aktivitas pembibitan semenjak 2006 dan penanaman sepanjang 2007 hingga 2008.

Sementara itu, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan baru diajukan pada 2014 dan disetujui pada 2015.

Ketegangan antara warga dan perusahaan terekam dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan masyarakat dari tiga desa pernah memblokade jalan perkebunan, menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.

Koordinator aksi saat itu menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD berulang kali tidak ditanggapi.

Pada pertengahan 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita sekitar 1.200 hektare lahan dalam konsesi PT MAP, dengan sebagian lahan sitaan tersebut turut diklaim oleh warga setempat.

Pada November 2025, Polres Kotim menyita empat pondok warga di area perkebunan karena dinilai berdiri di atas wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Di sisi lain, laporan pencurian buah sawit di area perusahaan ini juga mencatat angka tinggi. Polres Kotim menangani sembilan laporan pencurian di area PT MAP sepanjang 2025.

Secara keseluruhan di Kotim, volume sawit yang disita dari kasus pencurian melonjak dari sekitar 115 ton pada 2024 menjadi lebih dari 223 ton pada 2025, meskipun jumlah tersangka menyusut dari 200 menjadi 166 orang.

Perkara terdakwa Rendy Irawan kini masih dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit. (ign)