Intinya sih...

• Kasus dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur (Kotim) telah berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
• Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar, membantah proses hukum mandek dan menjelaskan penyidikan membutuhkan waktu lama karena melibatkan ratusan titik pekerjaan fisik, pemeriksaan 250 saksi, serta penggunaan tenaga ahli konstruksi.
• Ketidakpastian penetapan tersangka telah berdampak pada penundaan penyaluran bantuan keagamaan tahap berikutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kotim.
• Publik dan Aliansi Pemuda Kotim menyoroti kontrasnya penanganan kasus ini dibandingkan Kejati Kalimantan Tengah yang telah menahan 7 tersangka dalam kasus hibah Pilkada Kotim (Rp40 miliar) yang surat perintah penyidikannya terbit 12 Januari 2026.
• Aliansi Pemuda Kotim, melalui Anton Alsudani, menuntut kejelasan nasib perkara, agar segera menetapkan tersangka jika bukti cukup, atau menghentikan penyidikan jika tidak.
• Kejari Kotim juga menghadapi sejumlah tunggakan kasus warisan, termasuk pencarian buronan (DPO) mantan Kepala Desa Bawan, Widianto, yang divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1.328.107.200 sejak ditetapkan DPO pada 10 September 2024.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan titik pekerjaan fisik menanti pembuktian di lapangan, beriringan dengan tumpukan berkas pemeriksaan terhadap 250 saksi di meja penyidik.

Hampir setahun berlalu sejak dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur naik ke tahap penyidikan, namun lembar penetapan tersangka masih kosong.

Publik mulai menduga perkara ini jalan di tempat, sebuah asumsi yang kini harus dihadapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar.

Edwin menepis anggapan tersebut. Ia memastikan proses hukum atas aliran uang negara bernilai jumbo ini tetap bergulir dan tidak pernah dihentikan.

”Tidak ada penghentian perkara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini berbeda dengan kasus pekerjaan fiktif yang mungkin lebih mudah ditelusuri,” kata Edwin Ignatius Beslar saat diwawancarai awak media, Rabu (16/9/2026).

Durasi penyidikan yang panjang berakar pada luasnya jangkauan sebaran dana hibah. Anggaran puluhan miliar tersebut mengalir melintasi banyak titik, mulai dari kelompok masyarakat, sejumlah tempat ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan.

Bentuk kegiatannya beragam, dengan porsi besar dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang nilainya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per titik.

”Dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat dan sejumlah tempat ibadah. Karena penerimanya banyak dan ada kegiatan fisik, pemeriksaannya membutuhkan waktu,” ujarnya.

Penyidik menolak meraba kasus ini hanya dari tumpukan dokumen administrasi atau keterangan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah serta pimpinan lembaga seperti Pesparawi maupun LPTQ. Mereka mewajibkan penelusuran langsung ke wujud asli bangunan hasil hibah tersebut.

”Misalnya, jika ada pekerjaan di Desa A atau Desa B, seluruhnya perlu diperiksa terlebih dahulu,” katanya.

”Semua penerima dan pekerjaan tersebut harus diperiksa satu per satu,” tegasnya.

Pemeriksaan fisik konstruksi menuntut kompetensi teknis yang berada di luar kapasitas jaksa.

Kejari Kotim akhirnya memilih menggandeng tenaga ahli konstruksi untuk mengukur kesesuaian spesifikasi fisik bangunan dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan.

”Kami juga menggandeng ahli karena kami bukan ahli konstruksi,” ujar Edwin.

”Jadi, penanganan dana hibah ini masih terus berproses. Tidak benar jika disebut dihentikan ataupun mandek,” katanya.

Efek Domino Penyaluran Bantuan

Mandeknya penetapan tersangka memicu efek domino bagi roda pemerintahan daerah. Ketidakpastian hukum ini membuat Pemerintah Kabupaten Kotim menunda penyaluran bantuan keagamaan tahap berikutnya.

Para pengambil kebijakan khawatir ikut tersangkut persoalan hukum apabila mengucurkan dana baru sebelum perkara lama menemui titik terang.

”Kami juga perlu memberikan kepastian hukum, sebab dampak kasus ini membuat penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan tertunda,” ujarnya.

”Pemerintah daerah khawatir untuk kembali mengucurkan bantuan. Karena itu, kami minta semua pihak bersabar karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

Alasan kerumitan teknis tersebut tidak serta-merta meredam gejolak publik. Harapan masyarakat telanjur terbentuk oleh performa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam menangani perkara serupa.

Kejati telah menahan tujuh tersangka, terdiri atas lima komisioner KPU pada 6 Agustus 2026 dan dua pejabat sekretariat KPU pada 31 Agustus 2026, dalam kasus hibah Pilkada Kotim.

Anggarannya sama-sama berjumlah Rp40 miliar, dicairkan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Padahal, surat perintah penyidikan perkara yang menelan kerugian negara Rp10 miliar itu baru terbit 12 Januari 2026.

Kontras kinerja inilah yang memantik reaksi dari Aliansi Pemuda Kotim. Perwakilan aliansi, Anton Alsudani, menuntut kejelasan nasib perkara yang telah berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025 itu.

”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

Anton juga menuntut perlakuan adil bagi pihak-pihak yang telanjur dikaitkan dengan isu dana hibah ini.

”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” ujarnya.

Tumpukan Kasus Warisan

Selain kerumitan kasus hibah keagamaan, meja kerja Edwin penuh dengan tunggakan perkara dari era kepemimpinan Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman.

Beban paling mencolok adalah status buron (DPO) mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022, Widianto.

Widianto telah divonis delapan tahun penjara secara in absentia dan dibebani uang pengganti Rp1.328.107.200 oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terkait korupsi program bibit ayam dan tanah laterit. Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 10 September 2024, jejaknya belum juga ditemukan.

Daftar warisan ini bertambah dengan berjalannya penyelidikan dugaan perkara Sirkuit Sehati di Desa Sabit Raya. Namun untuk urusan sirkuit tersebut, Edwin mengaku masih perlu memetakan perkembangan penanganannya.

”Saya belum membaca secara lengkap perkembangan perkara tersebut. Saya akan mengecek dahulu penanganannya sudah sampai pada tahapan mana,” katanya.

Menghadapi rentetan pekerjaan rumah tersebut, Edwin berjanji tidak akan membiarkan dokumen-dokumen perkara mengendap tanpa arah, termasuk memberi atensi pada kasus pidana umum menonjol seperti narkotika.

”Untuk sisa masa jabatan ini, saya akan melanjutkan dan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setiap perkara harus memiliki kepastian, apakah bukti yang ada cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau tidak.

”Perkara-perkara yang sudah berada di kantor ini akan kami selesaikan terlebih dahulu agar ada kepastian hukum,” tegasnya. (ign)