• Nur Farina binti Hapini didakwa di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penggelapan satu unit mobil pikap milik CV 31 Rentcar Sampit.
• Perkara bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan, kemudian mengganti pelat nomor dan menggadaikannya di Sampit.
• Setelah ditebus, mobil kembali digadaikan oleh terdakwa di Palangka Raya dengan menggunakan dokumen atas nama suaminya, berhasil mengantongi uang gadai Rp28,5 juta.
• Kasus terungkap pada 3 Maret 2026 saat GPS mobil mati di Palangka Raya, dan terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Total kerugian materiil akibat penggelapan aset sewa tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.
Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.
Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.
Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.
Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.
Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.
Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.
Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.
Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.
Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.
Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.
Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.
”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.
Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.
Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.
Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.
Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.
Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.
Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.
Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.
Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.
Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.
Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.
Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.
Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)