Intinya sih...

• Terdakwa Intan Nuraini didakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 49,27 gram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
• Peristiwa ini terjadi pada 14 April 2026, bermula saat Intan dihubungi untuk transaksi sabu senilai Rp120 juta, yang ternyata calon pembelinya adalah personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah yang menyamar.
• Demi mendapatkan pasokan sabu dari pemasok bernama Sani (kini berstatus DPO), Intan menjaminkan satu unit mobil Daihatsu Sigra tanpa surat, iPad, handphone, serta sejumlah perhiasan emas dan perak.
• Intan dijanjikan upah antara Rp7 juta hingga Rp10 juta dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)