SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.
Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.
Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.
Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.
”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.
Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.
”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.
Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.
”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.
Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.
”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.
Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.
”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.
Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.
Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.
Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.
Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.
Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.
Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.
Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)