• Robby Candra, Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tidak melaksanakan kalibrasi mesin pengisian LPG 3 kg sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026 dan menyebabkan kerugian konsumen akibat tabung kurang isi.
• Pemeriksaan aparat pada 11 Februari 2026 menemukan 46 dari 80 tabung sampel (57,5%) di dua nozel SPBE tersebut kurang timbangan antara 200-300 gram dari ketentuan, yang melanggar Permendag 31/M-DAG/PER/10/2011.
• Daftar barang bukti dalam perkara tersebut menyertakan 9 lembar Kalibrasi Unit Filling Machine dan 54 form sampling harian yang mencakup rentang waktu dakwaan, menunjukkan fakta yang berseberangan dengan dakwaan jaksa.
• Robby Candra disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
• Perkara ini akan menghadapi agenda pembacaan tuntutan penuntut umum pada Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Sampit.
SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara nomor 279/Pid.Sus/2026/PN Spt menyimpan anomali mencolok di meja hijau.
Surat dakwaan mencatat Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, tidak melaksanakan kalibrasi mesin pengisian sejak 22 Januari sampai 11 Februari 2026.
Jaksa juga menyebut berkurangnya isi tabung gas melon tersebut memicu kerugian bagi konsumen akhir.
Namun, daftar barang bukti dari perkara yang sama justru menyuguhkan fakta berseberangan. Sembilan lembar Kalibrasi Unit Filling Machine beserta 54 form sampling harian terlampir rapi menantang dakwaan tersebut.
Rentang 21 hari itu menyimpan rekam jejak utuh untuk tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31 Januari, lalu berlanjut ke 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, dan 11 Februari 2026.
Total 18 hari operasional terekam tanpa satu hari pun terlewat. Tiga tanggal yang luput dari daftar itu, yakni 25 Januari serta 1 dan 8 Februari, seluruhnya bertepatan dengan hari Minggu.
Penyidik turut menyita lembar kalibrasi bertanggal 21 dan 22 Januari 2026, dan rentang dakwaan tepat bergulir pada tanggal kedua.
Aparat juga mengamankan surat keterangan hasil pengujian DKUKMPP Kotim bertanggal 10 Juni 2025, delapan bulan sebelum inspeksi mendadak ini terjadi.
Perkara ini kini bersiap menghadapi agenda pembacaan tuntutan penuntut umum pada Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Sampit.
Tiga Standar Uji Timbangan Ambruk
Perkara ini bermula dari pemeriksaan aparat pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, yang di antaranya beranggotakan Dani Wijaya dan Gusti Mahardika, mendatangi SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian. Tiga petugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur ikut turun tangan.
Mereka meliputi Erik Erdianto selaku pengawas barang beredar dan jasa, berpadu dengan Adi Siswanto dan Awan selaku juru timbang.
Petugas membongkar kepastian isi tabung melalui metode pengujian berlapis. Tabung kosong ditimbang lebih dulu sebagai tara, diisi gas, lantas ditimbang kembali demi melacak bobot bersih. Timbangan elektronik Mettler Toledo dan jangka sorong Tricle Brand bersertifikat menjadi penentu takaran murni tanpa rekayasa.
Pengujian menyasar 80 tabung sampel. Hasilnya membelah keyakinan publik: 20 dari 40 tabung di nozel nomor 9 dan 26 dari 40 tabung di nozel nomor 11 terdeteksi kurang timbangan. Total 46 tabung atau 57,5 persen dari seluruh sampel meleset dari takaran baku.
Pengawas Perdagangan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru, Aspiansyah, membedah bobot angka itu berbekal Permendag 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk elpiji tiga kilogram mematok toleransi 45 gram untuk kategori T1 dan 90 gram untuk kategori T2.
Kuantitas rata-rata mencatat nilai negatif terhadap label. Kemasan yang melabrak batas T1 menyentuh 18 buah, padahal regulasi hanya menoleransi batas maksimal lima kemasan.
Sebanyak 28 kemasan masuk kategori T2, sebuah ambang batas yang mengharamkan satu pun penyimpangan. Pengujian hari itu ditutup dengan satu kesimpulan tegas tertulis, ditolak.
Sepuluh Nozel Bebas Beroperasi
Delapan puluh tabung bermasalah tersebut dicabut dari satu muatan truk berisi sekitar 560 tabung. Pemberitaan Kaltengoke pada 17 Februari 2026 membeberkan SPBE itu memiliki 12 nozel secara keseluruhan.
Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere saat itu menyatakan, hanya dua mesin yang disegel petugas.
”Sepuluh nozzle tetap beroperasi seperti biasa. Yang dipasang police line hanya dua nozzle dan 80 tabung,” kata Johny seperti dikutip Kaltengoke. Sepuluh nozel sisanya lolos dari kewajiban uji timbang dan bebas melayani pengisian gas.
Surat dakwaan menahan diri untuk tidak merinci angka pasti kekurangan per tabung. Kaltengoke, mengutip hasil pemeriksaan awal, mencatat berat sampel berkisar 2,7 sampai 2,8 kilogram, atau menyusut 200 sampai 300 gram dari ketentuan resmi.
Rantai Pasok dan Lenyapnya Hak Warga
SPBE PT Naga Jaya Makmur memasok gas untuk 14 agen terdaftar. Alur pasokannya berantai, bermula saat agen melunasi penebusan LPG tiga kilogram kepada Pertamina.
Pertamina kemudian menerbitkan Loading Order, SPBE menginjeksi gas, dan Pertamina membayar jasa pengisian kepada badan usaha pemilik SPBE tersebut. Harga Eceran Tertinggi di pangkalan wilayah perkotaan Kotim terpaku pada angka Rp22.000 per tabung, setara Rp7.333 per kilogram.
Hitungan Kanal Independen berdasarkan angka HET itu menyingkap realitas getir di lapangan. Konsumen terpaksa membayar penuh untuk gas senilai Rp1.467 sampai Rp2.200 yang tidak pernah masuk ke tabung mereka, merujuk pada susut timbangan 200 sampai 300 gram tadi.
Warga Sampit bahkan harus merogoh kantong jauh lebih dalam, menebus tabung melon hingga Rp35.000 sampai Rp40.000 di tingkat pengecer.
Pemberitaan media pada 23 Februari 2026 merunut lonjakan harga ini usai kerusakan kompresor yang disusul penyegelan dua nozel memicu tersendatnya distribusi.
Sebagian warga bahkan memburu gas melon hingga menyeberang ke Pangkalan Bun dan wilayah Tengkiling.
”Kalau ada yang menjual jauh di atas HET, silakan laporkan. Kendala distribusi tidak boleh dibebankan ke masyarakat,” kata Johny Tangkere, seperti dikutip dari Klik Kalteng saat krisis itu memuncak.
Robby, sosok yang kini duduk menanti tuntutan di kursi terdakwa, pernah melontarkan janji kepada pada hari yang sama dengan kapasitas Kepala Operasional SPBE Km 10. Pemberitaan lainnya menempatkan lokasi SPBE ini di Jalan HM Arsyad Km 10 Sampit.
”Kami langsung berkoordinasi dengan Pertamina untuk pengalihan sebagian alokasi serta pengadaan unit pengganti. Saat ini operasional sudah kembali normal,” kata Robby setahun lalu.
Surat dakwaan mengunci dampak rentetan kejadian ini ke dalam satu rumusan baku.
”Bahwa akibat kurangnya isi tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai/kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir,” demikian tertulis dalam dakwaan JPU.
Jerat Hukum dan Amunisi Pasal Tambahan
Kewajiban kalibrasi berpijak kokoh pada Peraturan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 026/PND930000/2025-S3 tanggal 10 Januari 2025.
Robby Candra, yang bertugas berbekal surat kuasa Direktur PT Naga Jaya Makmur tertanggal 16 April 2021, ditarik ke meja hijau dengan sangkaan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman maksimal pasal tersebut membidik hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kelak mengubah denda nominal itu menjadi sistem kategori.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 61 membuka ruang penuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Hanya pengurus yang terjerat sebagai terdakwa dalam perkara ini, meninggalkan badan usaha pemilik SPBE tak tersentuh dakwaan pengadilan.
Pasal 63 undang-undang tersebut turut menyediakan amunisi hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pengumuman keputusan hakim, perintah penghentian kegiatan, kewajiban penarikan barang, hingga pencabutan izin usaha.
Elpiji tiga kilogram memanggul status barang bersubsidi negara. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menebar ancaman penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal tajam ini lenyap dari daftar dakwaan.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit membuktikan Robby Candra berstatus ditahan. Perkara ini terdaftar pada 15 Juli 2026, lantas memutar sidang perdana pada 22 Juli 2026. Tim penuntut umum diisi oleh Galang Nugrahaning Tunggal, Nona Vera Kristanty Hematang, dan Ikrima Asya Wirantami.
Persidangan terus memacu sembilan putaran agenda. Tujuh putaran memfasilitasi pembuktian penuntut umum, sementara pihak terdakwa menebus hak satu kali sidang pembuktian pada Kamis (24/9/2026). Besaran tuntutan baru akan terkuak dari mulut jaksa pada persidangan pekan ini.
Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, penasihat hukum terdakwa, manajemen PT Naga Jaya Makmur, maupun pihak Pertamina terkait silang sengkarut barang bukti dalam berkas perkara tersebut. (ign)