Kanalindepen.id- Fenomena pernikahan lintas negara mulai tampak di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah perempuan asal Sampit tercatat menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), setelah berkenalan melalui media sosial dan melanjutkan hubungan tersebut hingga ke jenjang pernikahan resmi.
Pernikahan lintas negara ini dilangsungkan secara sah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Kepala KUA MBK Kementerian Agama RI Kotim, Mohamad Yusuf, membenarkan bahwa mayoritas pernikahan tersebut melibatkan laki-laki WNA dengan perempuan warga lokal.
“Sebagian besar WNA yang kita nikahkan adalah laki-laki, dan kebanyakan dari mereka berkenalan dengan pasangannya melalui media sosial,” ujar Yusuf.
Menurutnya, meskipun jumlahnya belum signifikan, pernikahan antara perempuan Sampit dan WNA tercatat hampir setiap tahun. Sepanjang 2025, dari total 577 pernikahan yang dicatat KUA MBK, sekitar lima hingga enam pasangan merupakan pernikahan antara perempuan warga Sampit dengan laki-laki berkewarganegaraan asing.
“Kalau dipersentasekan, jumlahnya sekitar satu persen dari total pernikahan sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Memasuki tahun 2026, KUA MBK kembali mencatat satu pernikahan antara perempuan Sampit dengan WNA asal Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula WNA asal Singapura dan Italia yang tengah menjalani konsultasi serta melengkapi persyaratan administrasi pernikahan.
Proses Administrasi Ketat
Yusuf menegaskan, pernikahan dengan WNA tidak dapat dilakukan secara sederhana. Ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dan prosesnya relatif panjang.
“WNA wajib melengkapi identitas dari negara asalnya, termasuk surat keterangan tidak berhalangan menikah. Jika pernah bercerai, harus dilampirkan surat cerai dari negara asal,” katanya.
Seluruh dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris resmi, kemudian diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Indonesia sebelum diproses oleh KUA. Selain itu, WNA juga harus menyelesaikan administrasi di kedutaan besar negara terkait di Indonesia.
“Setelah semua persyaratan lengkap, barulah pernikahan bisa dilaksanakan di wilayah Kotim,” tegas Yusuf.
KUA Siap Layani Pernikahan Lintas Negara
Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan hingga prosesi akad nikah, KUA MBK menyesuaikan penggunaan bahasa agar dapat dipahami oleh kedua mempelai.
“Untuk bimbingan perkawinan sampai akad nikah yang melibatkan WNA, seluruh proses menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab,” ujarnya.
Yusuf memastikan sumber daya manusia di KUA MBK telah siap menangani pernikahan lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, SDM kita siap,” pungkasnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial kini tidak hanya menjadi ruang perkenalan, tetapi juga membuka peluang terbentuknya relasi lintas negara yang berujung pada ikatan pernikahan, dengan konsekuensi administratif dan budaya yang tidak sederhana. (***)