✨ Intinya sih...

• Aksi blokade jalur angkutan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) oleh warga Desa Bangkal dan sekitarnya di Seruyan Raya resmi diakhiri pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah berlangsung selama sebulan.
• Pengakhiran aksi ditandai penandatanganan dua dokumen komitmen oleh Forkopimda Seruyan, perwakilan desa, dan Gubernur Kalimantan Tengah, namun tanpa tanda tangan dari pihak PT BAP.
• Komitmen tersebut mengalihkan tanggung jawab penyelesaian tuntutan warga atas realisasi plasma 20% kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
• Pemerintah menanggung komitmen mengawal penyelesaian tuntutan dengan tenggat waktu sekitar 9 November 2026.
• Penyelesaian sengketa akan difasilitasi melalui dua opsi utama: realisasi kewajiban plasma 20% atau skema pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bulanan dan CSR yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan PT BAP.
• Opsi realisasi plasma 20% menjadi jaring pengaman bila skema SHU tidak dapat terwujud, sehingga sengketa belum tuntas dan akan dilanjutkan dengan pengawalan pemerintah.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aspirasi dan blokade yang mengunci jalur angkutan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) selama sebulan penuh diakhiri secara resmi lewat dua dokumen komitmen pada Jumat (9/10/2026).

Dokumen pertama diteken langsung di bawah tenda warga Desa Bangkal. Dokumen kedua, sebagai versi resmi, ditandatangani di Kecamatan Seruyan Raya oleh Forkopimda Seruyan dan perwakilan pemerintah tiga desa lainnya, yakni Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan.

Akan tetapi, tidak satu pun dari kedua dokumen itu memuat tanda tangan perwakilan PT BAP.

Melalui kedua dokumen tersebut, masyarakat diimbau menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan diharapkan kembali beraktivitas normal.

Massa Bangkal menarik diri hari itu juga. Kelompok warga Selunuk, yang sempat menolak bubar, menyusul. Kini, seluruh massa telah meninggalkan titik aksi.

Penandatanganan komitmen menandai perpindahan tangan sebuah perjuangan panjang. Selama sebulan, warga menekan perusahaan langsung dari jalanan.

Sekarang, beban menagih itu bergeser dan dipikul oleh Pemerintah Provinsi Kalteng beserta Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pemerintah menanggung komitmen mengawal penyelesaian tuntutan dengan tenggat sekitar 9 November 2026.

Berakhirnya aksi di lapangan nyatanya belum mengakhiri sengketa. Komitmen itu baru mengikat pemerintah untuk mengawal dan memfasilitasi.

Sementara itu, jalan keluar yang diutamakan, yakni skema pembagian sisa hasil usaha (SHU) bulanan, masih harus menunggu nota kesepahaman (MoU) dengan PT BAP.

Versi resmi dokumen komitmen ini juga merinci butir yang mengatur hubungan kedua opsi. Butir kelima menyebut, bila opsi kedua berupa skema kemitraan seperti pembagian SHU dapat direalisasikan, opsi pertama berupa fasilitasi realisasi plasma 20 persen tidak dilanjutkan.

Sebaliknya, bila opsi kedua tidak dapat direalisasikan, proses opsi pertama akan dilanjutkan.

Isi pokok dari kedua pilihan penyelesaian ini selaras dengan surat yang diteken di tenda Bangkal. Opsi pertama berisi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Seruyan mengawal serta memfasilitasi penyelesaian tuntutan warga atas realisasi kewajiban plasma 20 persen, selambatnya satu bulan setelah pertemuan.

Opsi kedua disiapkan bila lahan untuk membangun kebun plasma tidak memungkinkan.

Isinya berupa SHU dengan nilai usulan Rp1 juta per bulan per calon penerima, kebun kas desa minimal 10 hektare, CSR berupa satu unit ekskavator dan dump truk yang dikelola koperasi, serta penunjang pendidikan dan kesehatan selama PT BAP terikat perizinan atau masa aktif HGU. Rincian skema ini akan dituangkan dalam MoU.

Meski isinya serupa, dokumen versi resmi memiliki perbedaan rumusan. Dokumen itu menyebut perusahaan dengan nama lengkap PT Binasawit Abadipratama (eks PT AMP), dan dibuka dengan istilah penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Istilah regulasi untuk kebun masyarakat yang dalam percakapan sehari-hari disebut plasma.

Opsi pertama juga dirumuskan merujuk hasil rapat Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP yang diikuti Forkopimda Seruyan pada hari yang sama.

Baca juga: Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

Daftar Penanda Tangan dan Bergesernya Sikap Tertulis Pemkab

Dokumen resmi itu ditandatangani Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, Wakil Ketua DPRD Seruyan Harsandi, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Plh Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit Kapten Inf. Supriyono, dan Plh Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas.

Dua camat ikut meneken, yakni Camat Seruyan Raya Zainal Arifin dan Camat Danau Seluluk Faisal Pahriza.

Tanda tangan Plh Sekda Bahrun Abbas merekam jejak bergesernya sikap tertulis Pemkab Seruyan.

Pada 31 Agustus 2026, ia meneken pernyataan sikap Pemkab yang mendukung pelaksanaan FPKMS PT BAP tanpa sekali pun menyebut kata plasma. Dokumen yang kini ia teken menulis kewajiban plasma sebesar 20 persen.

Dari tingkat desa, tanda tangan dibubuhkan Kepala Desa Rungau Raya, Kepala Desa Selunuk, serta Sekretaris Desa Terawan atas nama kepala desa. Bangkal tidak tercantum di versi resmi.

Tanda tangan dari Bangkal ada di surat yang diteken di tenda, antara lain milik Kepala Desa Bangkal Erwin Supardi dan Ketua Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Soplin Ragito.

Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan kolom tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Gubernur telah meneken surat komitmen di tenda Bangkal pada hari yang sama.

Opsi Pertama sebagai Jaring Pengaman

Butir kelima rumusan ini sejalan dengan harapan yang disampaikan Gubernur saat menemui massa Selunuk di km 79, Jumat itu.

”Harapan saya dengan bupati, untuk semua di sini, kalau bisa, opsi kedua itu dijalankan. Tapi kalau perusahaannya oke. Kalau enggak oke, ya, kita pastikan opsi pertama, yang dilakukan oleh bupati. Tapi lama, sekali lagi, ya,” kata Agustiar.

Melalui rumusan itu, opsi pertama menjadi jaring pengaman bila skema SHU tidak terwujud. Jalur ini punya pijakan yang sedang berjalan.

Menurut keterangan Pemkab Seruyan seusai audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026), permohonan hak guna usaha (HGU) PT BAP berada di tahap pengukuran kadastral.

Dalam proses itu, Kantor Pertanahan Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan lahan plasma 20 persen.

Pemenuhan FPKMS disebut sebagai bagian dari persyaratan penerbitan HGU, yang akan dikawal lewat Panitia Pemeriksaan Tanah B dengan melibatkan Bupati Seruyan.

Kewajiban pencadangan lahan juga tercatat dalam dokumen kehutanan. Persetujuan Prinsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.22/1/KLHK/2021 mewajibkan PT BAP mencadangkan sekitar 3.485 hektare atau 20 persen untuk kebun masyarakat.

Lewat surat kepada Menteri Kehutanan pada 2 September 2026, Bupati Seruyan mempertanyakan mengapa angka itu tidak lagi dicantumkan secara spesifik dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 1417 Tahun 2024, yang melepaskan kawasan hutan untuk PT BAP.

Akhir Aksi, Bukan Akhir Sengketa

Langkah berikutnya ada pada MoU dengan PT BAP untuk opsi kedua. Saat menemui warga di km 79, Gubernur menyebut perusahaan sudah bersedia, sementara Bupati menyebut pembicaraan tinggal difinalisasi.

Bila MoU itu tidak terwujud, butir kelima mengembalikan penyelesaian ke opsi pertama, jalur yang oleh Bupati Seruyan sendiri disebut sebagai proses panjang.

Tanggapan PT BAP atas dokumen ini belum diperoleh. Sejak awal konflik, dari sengketa lahan di Desa Sebabi hingga tuntutan plasma di Seruyan, permintaan konfirmasi Kanal Independen belum mendapat balasan perusahaan.

Penandatanganan komitmen itu juga bertepatan dengan jatuh tempo ultimatum tiga hari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat, yang pada 6 Oktober mendesak pemerintah memulihkan akses jalan.

Baca juga: Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

Warga pun sudah menyiapkan langkah bila tenggat lewat tanpa kejelasan. ”Apakah nanti kita akan menggugat di pengadilan negeri atau memang harus turun ke jalan lagi. Namun, ini harus bermusyawarah dulu dengan masyarakat, dengan pemerintahan desa, ketua BPD, dan unsur-unsur tokoh lainnya,” kata Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, Jumat itu.

Gubernur juga sudah memasang taruhan yang sama di bawah dua tenda. Kepada warga Bangkal ia berkata, ”Saya tadi, kalau dibohongi lagi, saya akan berkantor di sini.”

Saat menemui massa Selunuk, Agustiar mengulangnya. ”Berkantor sini kalau dia bohong,” tegasnya. (ign)