Intinya sih...
  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk menertibkan areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Kotim.
  • Keputusan ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi pada Senin, 6 April 2026, sebagai respons atas konflik lahan, panen sepihak, dan insiden dugaan penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara pada 11 Maret 2026.
  • Kasus dugaan penganiayaan camat tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret 2026 dan kini dalam tahap pendalaman saksi serta visum.
  • Status legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare oleh Gapoktanhut Bagendang Raya dipastikan sah berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diterbitkan 16 Desember 2016 dan berlaku hingga 2051.
  • Kepengurusan Gapoktanhut yang sah di bawah Ketua Dadang disahkan oleh SK Camat Mentaya Hilir Utara tertanggal 16 November 2021. Pihak yang memanen tanpa terdaftar sebagai anggota resmi akan masuk ranah kepolisian.
  • Areal yang disengketakan ini menjadi sumber penghidupan bagi 1.091 kepala keluarga.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersiap mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk melakukan penertiban di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

Keputusan intervensi ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Gedung B Sekretariat Daerah Kotim, Senin (6/4/2026), sebagai respons negara atas eskalasi konflik lahan dan panen sepihak yang terus berlarut di kawasan tersebut.

Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menegaskan masa toleransi bagi pihak-pihak yang memanen di luar struktur kepengurusan resmi segera ditutup.

”Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah, ini yang perlu segera ditertibkan,” ujar Muslih usai rapat yang dihadiri perwakilan kepolisian, Brimob, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, hingga Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Rencana penertiban ini merupakan imbas dari ketegangan panjang yang memuncak pada insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara saat rapat mediasi, 11 Maret 2026 lalu.

Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman saksi serta visum.

”Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi atensi serius yang harus segera diselesaikan, kami mengawal laporan tersebut,” tambah Muslih.

Legalitas Terkunci Dokumen Negara

Dalam forum koordinasi tersebut, status legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya dikunci berdasarkan dokumen resmi pemerintah pusat.

Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL, Benny Tomasila, memastikan persetujuan pengelolaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare itu sah secara hukum.

Diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Desember 2016 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2051.

Secara administratif, transisi kepengurusan dari ketua lama, Haidni, juga telah disahkan.

Berdasarkan hasil rapat anggota 14 November 2021, Camat Mentaya Hilir Utara menerbitkan SK tertanggal 16 November 2021 yang menetapkan Dadang sebagai Ketua, Iswanut (Iswanto) sebagai Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara.

Menurut Benny, belum ada permohonan resmi pergantian pengurus ke Kementerian LHK.

Adapun SK tandingan yang mengatasnamakan Jaylaini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena, berdasarkan keterangan dalam forum, SK tersebut diteken oleh camat di bawah tekanan.

Benturan Aturan dan Peta Aktor Lapangan

Kehadiran Benny turut mengurai miskonsepsi penerapan “status quo” panen yang sebelumnya dijadikan instrumen kompromi di lapangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, nomenklatur “status quo” tidak diakui.

Regulasi hanya mengatur sanksi administratif bertahap—dari teguran hingga pencabutan—bagi pemegang persetujuan yang melanggar kewajiban operasional.

Pergeseran strategi dari kompromi menuju penegakan hukum ini menempatkan tiga kelompok kepentingan berhadapan.

Pertama, instrumen negara melalui Forkopimda dan aparat penegak hukum.

Kedua, pemegang hak kelola sah yakni kubu Dadang yang menaungi kelompok tani Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

”Kami diminta segera bersurat ke Asisten II dan Bupati agar Satgas PKS turun tangan. Itu langkah yang kami harapkan untuk menertibkan pendudukan lahan oleh pihak luar,” papar Dadang.

Kelompok ketiga adalah warga penggarap yang mengklaim hak kelola namun namanya tidak terdaftar dalam lampiran SK Balai.

Terkait hal ini, Benny memberikan peringatan tegas batas wilayah hukum.

”Kalau ada oknum yang tidak terdaftar di SK anggota tapi memanen, itu bukan lagi ranah pembinaan Balai, tetapi sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.

Taruhan Ekonomi 1.091 Kepala Keluarga

Pengerahan aparat keamanan ke areal Bagendang Raya kelak berhadapan langsung dengan urat nadi ekonomi warga.

Meskipun secara administratif dalam SK Kementerian LHK tercatat 282 KKsebagai subjek hukum utama, namun Dadang menyebut skala dampak sengketa ini jauh lebih luas.

Dia memproyeksikan sedikitnya 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat ekonomi jika hamparan sawit seluas 3.509 hektare tersebut dikelola secara benar.

Keterbatasan modal memaksa pengurus Gapoktanhut menggandeng mitra usaha dengan skema bagi hasil 50:50.

Dari porsi 50 persen milik Gapoktanhut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk biaya operasional dan sisa 35 persen didistribusikan langsung kepada anggota dan masyarakat.

”Niat saya dari awal tidak berubah. Kalau ini dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat dari hasil kerja sama ini,” tegas Dadang.

Saat ini, Satgas PKS masih dalam fase konsolidasi teknis menanti surat resmi Gapoktanhut, berjalan paralel dengan proses pidana kekerasan di Polda Kalteng.

Kehadiran negara di Bagendang Raya kelak menjadi ujian terbuka, sejauh mana otoritas penegakan hukum mampu menertibkan tata kelola perhutanan sosial, tanpa memicu benturan fisik baru dengan warga di areal sengketa. (hgn/ign)