• Jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan pada Sabtu sore, 4 Juli 2026, di Desa Tumbang Lahang, Katingan, sekitar 37 kilometer dari lokasi penggerebekan sabu di Tumbang Kalemei pada Kamis dini hari.
• Jarak penemuan yang memicu spekulasi publik dan ketidakpercayaan ini telah dikonfirmasi oleh Basarnas dan Kapolres Katingan, yang menjelaskan derasnya arus Sungai Katingan sebagai faktor penyebab.
• Analisis ilmiah menggunakan pendekatan kinematika menunjukkan bahwa laju hanyut rata-rata efektif 0,166 meter per detik (sekitar 0,6 kilometer per jam) adalah wajar untuk menempuh jarak 37 kilometer dalam durasi sekitar 61,9 jam.
• Perhitungan ini bertujuan menjawab kewajaran jarak pergerakan jasad di sungai secara fisika dasar, bukan untuk mengurai penyebab kematian atau kondisi fisik jenazah.
• Tragedi ini menutup insiden yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, termasuk Aiptu Sumariyanto yang ditemukan di lokasi berbeda, sekitar delapan kilometer dari titik kejadian.
KASONGAN, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh kilometer. Angka ini membelah opini publik di media sosial sejak Sabtu sore (4/7/2026).
Tepatnya saat jasad Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana (sebelumnya Bripda) ditemukan tersangkut kayu di Desa Tumbang Lahang, jauh dari lokasi awal penggerebekan sabu berdarah di Tumbang Kalemei.
Sejumlah kalangan menilai jarak tempuh tersebut di luar nalar untuk waktu kurang dari tiga hari.
Spekulasi pun merebak. Mulai dari ketidakpercayaan pada logika arus, hingga dugaan liar bahwa jenazah anggota Satresnarkoba Polres Katingan itu tidak semata-mata hanyut, melainkan sengaja dibuang pelaku agar menjauh dari titik kejadian.
Pihak otoritas berwenang segera mengonfirmasi detail penemuan di hilir tersebut. Kepala Basarnas Palangka Raya AA Ketut Alit Supartana menyebut korban ditemukan setelah warga melihat jasad.
”Tersangkut kayu di DAS Katingan Desa Tumbang Lahang. Berjarak sekitar 36,4 kilometer dari lokasi awal kejadian,” katanya.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan validitas rentang geografis tersebut.
”Kalau mengikuti alur Sungai Katingan, jaraknya memang kurang lebih 37 kilometer dari Desa Tumbang Kalemei sampai Desa Tumbang Lahang,” tegas Dodik dalam keterangannya.
Menurutnya, derasnya arus sungai menjadi faktor utama yang membawa korban hingga ke hilir.
Menggunakan pendekatan ilmiah, Kanal Independen menguji logika tersebut menggunakan cabang ilmu fisika paling dasar: kinematika.
Pendekatan saintifik ini digunakan untuk mengukur apakah jarak puluhan kilometer itu masuk akal bagi pergerakan benda di air.
Menghitung Jejak di Arus Katingan
Hitungannya bertumpu pada rumus sederhana yang diajarkan di bangku sekolah: kecepatan adalah jarak dibagi waktu. Prinsip yang sama digunakan petugas hidrologi saat mengukur arus memakai pelampung.
Jarak 37 kilometer atau 37.000 meter menjadi angka acuan mendasar. Angka ini menghitung panjang kelokan sungai, bukan garis lurus di peta, karena benda yang hanyut selalu bergerak mengikuti liku alur air.
Rentang waktu pelacakan dihitung dari dua penanda waktu. Korban menyelamatkan diri beberapa saat setelah bentrokan pecah pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.
Jasadnya ditemukan pada Sabtu sore pukul 15.55 WIB. Jeda di antara kedua peristiwa ini adalah 61,9 jam, atau 222.900 detik.
Matematika memberikan jawaban yang jernih. Membagi jarak 37.000 meter dengan durasi 222.900 detik menghasilkan angka 0,166 meter per detik.
Angka ini merupakan laju hanyut rata-rata efektif. Sebuah benda di sungai bisa saja tertahan di tepian atau berputar di pusaran air.
Oleh karena itu, kecepatan ini menggambarkan laju perpindahan dari titik awal ke titik akhir, bukan kecepatan murni arus sungai.
Lebih Pelan dari Orang Berjalan
Laju 0,166 meter per detik setara dengan 0,6 kilometer per jam. Secara sederhana, benda tersebut hanya perlu hanyut sejauh 600 meter setiap jam, atau sekitar 10 meter tiap menit. Setara panjang satu lapangan sepak bola setiap sepuluh menit.
Kecepatan berjalan santai manusia dewasa berada pada kisaran 4 – 5 kilometer per jam. Artinya, laju hanyut yang dibutuhkan untuk memindahkan jasad sejauh 37 kilometer dalam durasi yang tersedia justru jauh lebih lambat dibandingkan langkah kaki manusia.
Faktor yang sering terlewatkan adalah akumulasi waktu. Durasi dua setengah hari merupakan waktu yang sangat panjang.
Arus yang tampak tenang sekalipun sanggup membawa benda pergi sangat jauh jika pergerakan terjadi terus-menerus selama 62 jam tanpa henti.
Formula ini teruji konsisten bahkan ketika batas waktunya digeser. Jika waktu awal dihitung lebih lambat sejak pukul 03.00 WIB, kecepatan yang diperlukan hanya naik tipis menjadi 0,169 meter per detik.
Apabila kedua asumsi digabung, titik awal digeser ke pukul 03.00 WIB dan waktu penemuan ditarik lebih cepat ke pukul 14.00 WIB, angkanya mencapai 0,174 meter per detik.
Sebaliknya, memakai basis data Basarnas sejauh 36,4 kilometer, lajunya turun ke 0,163 meter per detik. Konsistensi rentang yang sempit ini menunjukkan kesimpulan sains ini ajek.

Membaca Skala Arus
Sebagai pembanding, data Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2012 yang dianalisis dalam jurnal INFO TEKNIK (2015) mencatat kecepatan arus terbesar Sungai Katingan di titik Mendawai adalah 0,45 meter per detik.
Namun, karakteristik hilir Mendawai yang dipengaruhi pasang surut tentu berbeda dengan kontur hulu tempat kejadian.
Topografi perairan Katingan ke arah hulu dikenal memiliki bentang alam yang mematikan.
Wilayah ini diwarnai arus liar, pusaran bawah air, dan titik-titik jeram berbatu seperti halnya bentang alam yang membentuk Riam Mangkikit.
Keganasan alam inilah yang menjadi medan maut pada malam penggerebekan.
Kebutuhan laju 0,166 meter per detik tidak membantah keganasan tersebut. Kecepatan itu adalah nilai rata-rata bersih.
Laju yang sangat lambat ini justru menunjukkan kemungkinan besar jasad tidak mengapung mulus.
Sepanjang menempuh jarak puluhan kilometer, tubuh tersebut harus berhadapan dengan liarnya sungai. Sempat tertahan pusaran arus, terbentur bebatuan, atau tersangkut ranting, sebelum akhirnya terlepas kembali.
Saat benar-benar hanyut di perairan yang lebih terbuka, laju objek tentu lebih tinggi, namun saat diakumulasikan dengan waktu tersangkut, angkanya kembali jatuh pada skala yang wajar.
Batas Logika Angka
Perhitungan sains ini hanya menjawab satu persoalan, yakni kewajaran jarak pergerakan jasad di sungai. Secara fisika dasar, angka 37 kilometer tersebut rasional tanpa membutuhkan arus yang luar biasa deras.
Analisis kinematika berhenti sampai di sini. Hukum gerak tidak memiliki kompetensi untuk mengurai penyebab kematian atau kondisi fisik jenazah. Wilayah tersebut menjadi otoritas penuh penyidikan kepolisian dan autopsi medis.
Satu logika kerap terbalik saat menelaah rentetan penemuan jenazah. Operasi pencarian akhirnya digenapkan saat Aiptu Sumariyanto ditemukan pada Minggu pagi di Desa Rantau Asem.
Meski menjadi personel terakhir yang dievakuasi, posisinya justru jauh lebih dekat. Menurut catatan Basarnas, titik temunya hanya berjarak sekitar delapan kilometer dari lokasi awal mengikuti alur sungai.
Jasadnya memang ditemukan sehari setelah Nopandri, tetapi rentang hari penemuan tidak otomatis berarti tubuhnya hanyut lebih lama.
Sebuah objek di air berhenti bergerak seketika begitu tersangkut, dan kedua jasad ini sama-sama ditemukan tertahan rintangan kayu.
Urutan waktu evakuasi sekadar menandai kapan sebuah titik di sungai terjangkau oleh mata pencari, bukan ukuran seberapa jauh atau lama sebuah tubuh diseret arus.
Penemuan tersebut menutup tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Bagi arus Katingan, angka 37 kilometer mungkin sekadar hitungan matematis yang biasa. Namun, bagi keluarga yang terpukul, kehilangan tetap meninggalkan luka mendalam.
Kehangatan pribadi almarhum membekas kuat di ingatan mereka yang ditinggalkan.
”Adik itu mandiri orangnya. Bertanggung jawab dan humoris juga,” tutur Santri Sutrisna (39), kakak kandung almarhum, seperti dikutip Kompas dari laporan TribunKalteng. Jarak sependek apa pun akan selalu terasa terlalu jauh bagi keluarga yang kini menanti di tepian duka. (ign)