SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).
Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.
Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.
Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.
”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.
Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.
Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.
Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.
Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.
Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.
”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.
Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.
Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.
Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.
Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.
Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.
Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.
Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.
Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)