• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi sengketa klaim lahan antara masyarakat dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sampit pada Rabu, 3 Juni 2026.
• PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) menolak tuntutan ganti rugi dengan alasan objek lahan yang dipersoalkan telah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, namun masyarakat pengklaim menyangkal penerimaan ganti rugi tersebut.
• Salah satu pengklaim, Supian Rugat Daun Tumun (RDT) dari Kecamatan Telawang, mengklaim lahan seluas 248,29 hektare di wilayah PT SSM dan belum memperoleh penyelesaian yang adil.
• Klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang mencapai hampir 10 hektare akan ditindaklanjuti dengan analisis data dan verifikasi lapangan, mengingat kasus ini belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.
• PT Buana Adithama (BAT) tidak hadir dalam mediasi, sehingga pembahasan terkait perusahaan ini akan dijadwalkan ulang. Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak pengklaim dan perusahaan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.
Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).
Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.
”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.
”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.
Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.
”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.
Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.
”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.
Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.
”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.
Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.
”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.
Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.
Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.
”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.
Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare
Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.
Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.
Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.
”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.
Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.
Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.
”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.
Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.
”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.
PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan
Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.
Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.
”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.
Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.
Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.
”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.
Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.
Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.
”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.
Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.
Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.
Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.
”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.
Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.
”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.
Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.
Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.
Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.
PT BAT Belum Dibahas
Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.
”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.
Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.
“Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)