Intinya sih...

• Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Senin, 10 Agustus 2026.

• Alat berat tersebut adalah bagian dari pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar (dilakukan bertahap 2021-2023) yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

• Kejati Kalteng telah memulai *penyelidikan* kasus dugaan masalah pengadaan ini sejak Juni 2025, terkait dugaan ketidaksesuaian peruntukan, pengadaan fiktif, hingga indikasi penggelembungan harga, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

• Sebelum terbakar, ekskavator di Ramban tersebut dilaporkan sudah dalam kondisi rusak dan mesinnya telah dicabut untuk perbaikan, memicu sorotan DPRD Kotim mengenai tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset pemerintah.

• Dinas Pertanian Kotim secara eksplisit bertanggung jawab atas pemeliharaan ekskavator tersebut sesuai Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022, namun penanganan kasus oleh Kejati Kalteng dinilai berjalan lambat meskipun telah memeriksa puluhan saksi dan terjadi tiga kali pergantian Kepala Kejati.

SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)