• Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit (Kotawaringin Timur, Tahun Anggaran 2019–2020) sebesar Rp3.017.856.469,99. Sekitar 99,7% atau Rp3 miliar dari jumlah ini disebut mengalir ke kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.
• Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Leonardus Minggo Nio dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Leonardus juga dituntut membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99, di mana ia telah menitipkan uang sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan subsidair.
• Tuntutan 5 tahun penjara terhadap Leonardus menyoroti ketimpangan karena lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain (Zulhaidir selaku Pengguna Anggaran dan Fazriannur selaku konsultan pengawas) yang sudah divonis 6 tahun penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.
Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.
Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).
Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.
Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong
Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.
Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.
Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).
Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.
Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.
Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.
Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Tiga Komponen Kebocoran
Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.
Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.
Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.
Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.
Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.
Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).
Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.
Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.
Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.
Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.
”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus
Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.
PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.
Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.
Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.
Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.
Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.
Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.
Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.
Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas
Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.
Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.
Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.
Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.
Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.
Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.
Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.
Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.
Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.
Disparitas yang Mencolok
Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.
Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.
Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.
Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.
Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.
Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.
Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.
Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.
Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.
Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.
Buron 14 Bulan, Baru Diadili
Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.
Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.
Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.
Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.
Nama yang Belum Tersentuh
Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.
M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.
Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.
Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.
Gedung yang Tetap Berdiri
Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.
Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.
Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.
Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.
Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.
Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)