SAMPIT, kanalindependen.id – Dua ancaman datang bersamaan memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih di wilayah sekatan.

Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat selama 185 hari. Terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Kotim yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa penetapan status siaga dilakukan setelah mencermati berbagai variabel yang sebelumnya belum termonitor, termasuk dampak kekeringan.

”Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa terhitung 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla sekaligus siaga bencana kekeringan. Dua jenis bencana ini langsung kita aktifkan statusnya menjadi siaga, karena banyak variabel dari sektor lain yang sebelumnya tidak termonitordan terlihat jelas bahwa dampak kekeringan juga menjadi PR kita bersama,” ujar Multazam, usai rakor pembahasan penananganan karhutla dan kekeringan di Ruang Pertemuan Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

Multazam menjelaskan, penetapan status siaga dilakukan sejak dini meskipun saat ini masih memasuki transisi peralihan musim.

”Penetapan status siaga karhutla dan kekeringan sejak dini ini diaktifkan agar kita punya waktu sampai mendekati minggu ketiga bulan Mei nanti. Sejak awal, seluruh sektor yang berpotensi terdampak bencana karhutla dan kekeringan dapat bersiap-siap. Termasuk bagaimana mereka memetakan pembiayaan rutin untuk dioptimalkan pada lokasi yang tepat, sehingga saat pelaksanaan mitigasi bisa lebih berdaya guna,” katanya.

Terkait durasi penetapan status siaga yang cukup panjang selama 185 hari, Multazam menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

”Kalau untuk status siaga, durasi yang panjang tidak menjadi masalah karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Dengan waktu yang panjang, kalau nantinya terjadi kedaruratan sesuai parameter yang kita miliki, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat biasanya berdurasi 7 hari atau kelipatannya, 7 atau 14 hari, tergantung intesitas kejadian,” jelasnya.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi agar status tidak meningkat menjadi tanggap darurat, salah satunya peningkatan kapasitas masyarakat.

”Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting, karena saat ini masih sering terjadi kebakaran lahan. Dari hasil pemantauan kami sejak Januari sampai Maret kemarin, khususnya di wilayah selatan, masih sering terjadi kebakaran dan lahannya sangat mudah terbakar. Sekarang masyarakat juga banyak beraktivitas membuka kebun. Dengan kehadiran para camat tadi, kami berharap fungsi sosialisasi awal bisa berjalan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar lahan berdampak pada banyak hal, termasuk kekeringan,” ujarnya.

Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian.

”Kami juga tadi sudah mendengarkan paparan dari Perumdam Tirta Mentaya Sampit, bahwa akses air bersih atau air baku itu hanya sampai Sei Ijum Raya. Untuk wilayah atas, setelah Sungai Ijum sampai ke Ujung Pandaran, ketersediaan air baku sangat terbatas,” ujarnya.

Berdasarkan analisa BPBD Kotim, di wilayah selatan Kotim,  masyarakat rata-rata hanya bisa bertahan 7 sampai 14 hari dengan mengandalkan air hujan.

Setelah itu, mereka akan menghadapi krisis air, yang berdampaknya terhadap kesehatan.

”Kita tidak ingin ini dua bencana karhutla dan kekeringan ini menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti muntaber, diare, demam berdarah dan lain-lain,” katanya.

Terkait kemungkinan peningkatan status, Multazam menegaskan hal tersebut dapat dilakukan tergantung pada kondisi di lapangan.

”Kami tidak bisa memastikan, semuanya bergantung pada eskalasi di lapangan. Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, insyaallah Kotim aman. Tapi, kalau kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi, dan parameter-parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi menunjukkan kondisi membahayakan, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya status siaga darurat, masing-masing perangkat daerah sudah dapat mengeluarkan anggaran sesuai kewenangan.

”Masing-masing SOPD sudah bisa mengeluarkan anggarannya. Sektoral melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tingkat desa. Kami akan melakukan desk dengan DPMD untuk membahas bagaimana pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan wilayah rawan karhutla dan kekeringan masih berada di bagian selatan Kotim.

”Masih di wilayah selatan. Di sana lahan didominasi gambut, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran dan kekeringan,” katanya.

Multazam juga mengakui adanya kaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan kejadian kebakaran.

Misalnya kejadian terakhir pada 24- 25 Maret lalu di Desa Bengkuang Makmur, dugaan kuat penyebab  kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

”Daerah itu bahkan tidak terpantau dalam sensor hotspot, jadi kami menemukannya saat melakukan patroli. Lokasinya cukup jauh, sehingga upaya penanganannya ekstra. Petugas harus menggunakan berbagai moda, dari kendaraan roda empat, lanjut roda dua, lalu berjalan kaki. Untungnya waktu itu masih ada sumber air untuk pemadaman,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi sumber air terutama di wilayah selatan Kotim juga mulai menurun.

”Biasanya, pada puncak musim kemarau, air di daerah rawa sudah tidak ada. Dari pemantauan terakhir, muka air di beberapa titik rawa yang cukup dalam sudah turun hampir satu meter,” katanya.

Terkait kekeringan, ia menyebutkan kondisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

”Dalam perencanaan kami, potensi kekeringan diantisipasi sampai Oktober. Itu sebabnya status siaga ditetapkan sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

Dalam penanganan krisis air bersih tercatat BPBD Kotim telah dua kali menyalurkan bantuan air bersih pada Januari lalu.

”Januari lalu kami sudah dua kali menyalurkan bantuan air bersih. Kemarin itu ke Desa Bagendang Permai, dan satu lagi ke Ujung Pandaran. Jadi, sejauh ini baru dua kali itu di Januari itu saja karena selama hampir tiga minggu Kotim tidak turun hujan,” ujarnya.

Sementara itu, kejadian karhutla terakhir terjadi pada akhir Maret 2026.

”Terakhir itu tanggal 24–25 Maret. Selain itu tidak ada kejadian lagi,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi, Pj Sekda Kotim Umar Kaderi juga menyampaikan sejumlah pointer kesimpulan dari hasil rakor.

Umar mengatakan bahwa berdasarkan prediksi musim kemarau di Kalimantan Tengah tahun 2026 oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas Tjilik Riwut Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

”Tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan sifatnya lebih panjang sehingga meningkatkan potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun 2024 dan 2025,” ujar Umar Kaderi.

Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat karhutla mengacu pada Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 dengan kriteria teknis berdasarkan parameter peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan bupati untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota.

”Tahapan fase darurat bencana dimulai siaga darurat, tanggap darurat dan tahapan transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

Berdasarkan data BMKG Kotim, hotspot terhitung 1 Januari-31 Maret 2026 berjumlah 151 titik, dengan total 33 kejadian karhutla seluas lahan terbakar seluas 101,393 hektare.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, usulan keputusan penetapan status siaga darurat mencakup dua jenis bencana, yaitu bencana kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur selama 185 hari dari tanggal 8 April 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

”Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian karhutla meningkat maka status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat karhutla dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar SOPD atau instansi vertikal dapat ditingkatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla serta anggaran bisa dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

“Jika status siaga karhutla diaktifkan, maka legalisasi penggunaan anggaran bisa diatur, status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR atau APBD, sedangkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana BTT, agar pada saat status siaga OPD bisa langsung bergerak untuk operasional penanggulangan bencana daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah memiliki 8 pos lapangan yaitu di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut yang pendanaannya dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, dan diharapkan pada tahun 2026 ini tetap tersedia.

”Pada saat musim kemarau biasanya beberapa kasus penyakit yang menyerang masyarakat yaitu ISPA dan diare, sehingga Dinas Kesehatan Kotim diminta untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” ujarnya.

Penetapan status siaga darurat karhutla diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap informasi hotspot kepada seluruh pemangku kepentingan di 17 kecamatan, 17 kelurahan hingga 168 desa di Kotim.

“Para camat diminta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Melalukan penyuluhan atau sosialisasi serta pemasangan spanduk atau baliho kebakaran hutan dan lahan yang memuat tanda peringatan dan sanksi pidana,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Kktim akan menerbitkan surat edaran bupati tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan kehutanan.

”Apabila sumber air susah didapat akibat kekeringan, seluruh SOPD di Pemkab Kotim diminta membantu menyalurkan  suplai air bersih menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tangki air,” ujarnya.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim juga diminta membantu alat berat untuk pembuatan embung sebagai sumber air dalam operasi pemadaman karhutla.

Demikian pula Perumdam Tirta Mentaya Sampit diminta menyediakan air bersih dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD membantu operasional suplai air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

Dinas Kesehatan Kotim diminta menyiapkan manajemen evakuasi dampak asap berupa penyediaan rumah oksigen di setiap kecamatan jika kualitas udara tidak sehat.

Dalam upaya penanganan kekeringan, Umar menekankan untuk melakukan perencanaan dan pemetaan risiko oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dengan mengidentifikasi wilayah rawan kekeringan dan potensi gagal panen berdasarkan data iklim, kondisi tanah serta ketersediaan air, serta penyusunan kalender tanam yang adaptif.

”Monitoring sistem peringatan dini dilakukan melalui pemantauan kondisi cuaca, lahan dan tanaman secara berkala serta penyampaian informasi kepada petani terkait potensi kekeringan dan risiko gagal panen,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi antar instansi perlu dilakukan dalam penyediaan data iklim, pengelolaan air serta penyusunan kebijakan untuk mengurangi risiko gagal panen.

Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sarana penampungan air seperti embung dan sumur bor serta optimalisasi distribusi air untuk mencegah kekurangan air pada fase kritis tanaman.

“Penyuluhan dan pendampingan kepada petani terkait teknik budidaya seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan mulsa serta pengelolaan tanah untuk menjaga kelembapan, serta pengaturan pola dan waktu tanam juga perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan musim hujan dan menghindari penanaman pada periode rawan kekeringan,” katanya. (hgn/ign)