Intinya sih...

• Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan dari 103 perkara pencurian (3C) yang ditangani, sebanyak 88 kasus berhasil diungkap (85,44%), dengan objek sasaran utama kelapa sawit, warung/toko, dan sepeda motor.
• Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Senin, 29 Juni 2026, merinci status 44 perkara 3C berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 tahap penyidikan (sidik), dan 39 tahap penyelidikan (lidik).
• Di bidang narkotika, Satuan Narkoba menangani 35 laporan polisi dengan 51 tersangka dan menyita total 1.926,21 gram sabu, yang diklaim dapat menyelamatkan 9.631 jiwa.
• Kasus menonjol melibatkan tersangka AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang kini menjalani proses persidangan; Kasat Narkoba AKP Suherman mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada kerabat yang kecanduan narkoba.
• Dalam kesempatan tersebut, Polres Kotim juga memusnahkan 114,86 gram sabu senilai Rp172.290.000 dari empat laporan kasus berbeda.

SAMPIT, kanalindependen.id – Total kerugian warga dan perputaran uang gelap di Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak angka Rp5,67 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.

Nilai fantastis ini berasal dari gabungan kerugian kasus pencurian yang mencapai Rp2,78 miliar, bersanding dengan peredaran sabu sebesar Rp2,88 miliar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain secara resmi membeberkan hasil kerja jajarannya dalam menangani ratusan kasus tersebut melalui konferensi pers, Senin (29/6/2026).

”Khusus untuk perkara 3C, sebanyak 103 perkara yang ditangani,” papar Resky.

Kasus tersebut terdiri dari 11 perkara pencurian biasa, 67 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 5 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sasaran kejahatan para pelaku juga diungkapkan secara spesifik.

”Dari perkara 3C, objek ataupun barang yang sering menjadi sasaran pencurian adalah kelapa sawit. Kemudian, barang-barang yang berada di warung ataupun toko-toko yang ada di seputaran wilayah hukum Sampit, serta sepeda motor,” urai Kapolres.

Tindak kejahatan ini meninggalkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi para korban. “Kerugian material sebesar Rp2.780.683.402,” tegasnya.

Tingkat Penyelesaian dan Pekerjaan Rumah Kepolisian

Kepolisian mencatat tingkat penyelesaian kasus 3C berada pada tren yang cukup tinggi.

”Kami juga sampaikan bahwa di perkara 3C, dari 103 kasus yang tadi kami sampaikan di atas, berhasil diungkap sebanyak 88 perkara dengan persentase pengungkapan sebesar 85,44 persen,” ujar Resky.

Pemaparan berlanjut pada rincian kategori kejahatan yang telah terselesaikan.

”Kemudian perkara ini, yang tadi kami sampaikan di atas, dari periode Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, di antaranya perkara pencurian biasa 6 kasus. Pencurian dengan pemberatan (curat) 75 kasus. Pencurian kendaraan bermotor yang sudah terungkap 7 kasus,” tambahnya.

Angka pengungkapan kasus curat sebanyak 75 perkara ini melampaui jumlah 67 laporan baru yang masuk selama enam bulan pertama 2026.

Resky juga memberikan penekanan khusus kepada jajarannya. ”Harapannya, dari 103 kasus, sisa yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan untuk melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Pernyataan ini selaras dengan siaran pers tertulis Humas Polres Kotim yang merinci status administrasi perkara.

Dokumen kepolisian itu mencatat 44 perkara saat ini berstatus Surat Tanda Penerimaan (STP), 20 perkara berada pada tahap penyidikan (sidik), dan 39 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).

Sabu Makin Merambah ke Pelosok

Pergeseran ulasan pada penanganan kasus narkotika menunjukkan ancaman yang tidak kalah serius.

”Untuk Satuan Narkoba, terdapat 35 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 45 orang laki-laki dan 6 orang perempuan,” ungkap Resky.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.926,21 gram atau senilai Rp2.889.315.000. Tangkapan ini dinilai penting untuk mencegah hancurnya generasi muda Kotim.

”Barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 9.631 jiwa atau orang dari penggunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi penggunaan 1 gram berbanding 5 orang,” terang Kapolres.

Kasus paling menonjol sejauh ini melibatkan tersangka berinisial AK dengan kepemilikan 1,82 kilogram sabu yang telah dirilis pada April lalu dan kini tengah menjalani proses persidangan.

Menyambung paparan tersebut, Kasat Narkoba AKP Suherman memberikan peringatan keras bahwa wilayah peredaran sabu kini semakin luas.

”Peredarannya bukan hanya di perkotaan saja, tetapi sampai ke pelosok-pelosok,” ucapnya.

Dia mendesak warga untuk berani melapor jika ada kerabat yang menjadi korban kecanduan agar mendapat penanganan yang tepat.

”Saya mengimbau, apabila ada keluarga, teman, atau saudara yang sudah kecanduan narkoba, tolong laporkan ke kami. Karena kalau hanya pengungkapan atau penindakan saja tanpa ada korban yang kita tangani, tolong dilaporkan,” imbau Suherman.

Rangkaian konferensi pers siang itu ditutup dengan aksi memusnahkan 60 bungkus sabu seberat 114,86 gram senilai Rp172.290.000 dari empat laporan berbeda.

Rincian barang bukti yang dihancurkan berasal dari tersangka Komariah binti Sulaiman dengan 6,14 gram, Hendra Haryanto dengan 84,40 gram, Aditya Rahman bin Amrullah dengan 11,58 gram, dan Saiful Rahim alias Kujal Haji. (hgn/ign)